Bismillahirrahmanirrahiim,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di dunia pendidikan, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik bagi guru yang bersangkutan.Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu dan sekaligus melaksanakan sistem pendidikan nasional dalam kerangka upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Bagi seorang guru, memiliki sertifikat pendidik merupakan dambaan sekaligus keharusan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bagi Anda yang saat ini menjadi guru dan kebetulan saat ini sedang menunggu proses sertifikasi, maka berikut ini kami sampaikan sebuah informasi yang tentu sudah Anda tunggu-tunggu, yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3907 dan 3908 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah.
Sedangkan Calon Peserta Sertifikasi / PLPG 2015 untuk Propinsi Jawa Tengah dapat dilihat di sini dan di sini.
Untuk Propinsi Jawa Timur silahkan cek di sini dan di sini
Untuk Propinsi Jawa Timur silahkan cek di sini dan di sini
Demikian informasi tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Madrasah / Peserta PLPG 2015, semoga bermanfaat