Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017


Sahabat Alfata,

Pada hari ini, Selasa tanggal 04 April 2017, Admin Simpatika Pusat telah merilis sebuah pemberitahuan bahwa  beberapa Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi baru sesuai Juknis TPG 2017 tersebut. 

Sesuai dengan pemberitahuan yang bisa kita baca bersama melalui laman simpatika.kemenag.go.id disebutkan bahwa proses pemutakhiran SIMPATIKA dijadwalkan pada Hari Selasa tanggal 4 April 2017 mulai pk. 18.00 WIB hingga Hari Minggu tanggal 9 April 2017.

Selama proses pemutakhiran berlangsung proses transaksi S25, SKMT dan SKBK akan ditutup sementara waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini kami bagikan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sebagaimana yang dimaksudkan dalam pemberitahuan di atas.

Apa sajakah regulasi serta aturan terbaru yang diberlakukan terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 ini, dan perubahan apakah yang nantinya akan diterapkan dan atau disesuaikan dalam layanan simpatika ??

Untuk mengetahui hal ini, maka sebaiknya Anda download dulu juknis terkait yang sudah kami sediakan pada link yang ada di bawah dan setelah itu marilah kita pelajari bersama.


Demikian informasi terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang bisa kami bagikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah





Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang Jumlah Jam Mengajar bagi Guru BK, Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang telah Bersertifikat Pendidik telah menyebutkan bahwa

Beban Kerja untuk seorang Guru BK adalah  mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan

Bagi Anda yang masih kebingungan untuk mengisikan data terkait dengan Tugas atau Jabatan Tambahan di SIMPATIKA, silahkan simak Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika

Sedangkan terkait dengan masalah Pengakuan Jam Mengajar bagi Guru BK/TIK silahkan simak Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan)



Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut.

Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya.

Berikut panduan singkat Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. simpatika sekolah
  3. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK. edit jjm
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini. tambah
  5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah siswa yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai. input data
  6. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya. data jjm guru bk-tika
Baca juga Panduan Terbaru lainnya terkait Simpatika DI SINI

Demikian tutorial simpatika terbaru tentang Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

Semoga bermanfaat !!!



Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri



Sebagaimana telah kami informasikan pada postingan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.


Bagi Anda yang mengajar di Madrasah Swasta yang membutuhkan panduan untuk mengajukan SKMT dan SKBK, kami telah menyiapkan tutorial lengkap yang bisa Anda akses DI SINI atau DI SINI


Namun sebelum Kepala Madrasah menyetujui ajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari guru madrasah yang ada di satminkalnya, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni : 

  • Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b) 
  • Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
  • Ajuan SKMT tersebut sudah disetujui oleh Kepala Madrasah 
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri :

  1. Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
    simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.pilih data ajuan
  4. Anda Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK. Pilih PTK yang diinginkan.
    pilih ptk
  5. Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
    cek dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    s29e



Demikian 
tutorial yang bisa kami bagikan saat ini tentang Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri.

Semoga bermanfaat.



Panduan Lengkap Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Satminkal Negeri




Berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Bagi Anda yang mengajar di Madrasah Swasta yang membutuhkan panduan untuk mengajukan SKMT dan SKBK, kami telah menyiapkan tutorial lengkap yang bisa Anda akses DI SINI atau DI SINI
Sedangkan untuk guru madrasah yang mengajar di Satminkal Madrasah Negeri, Panduan lengkapnya akan kami sajikan dalam tutorial sebagaimana terurai di bawah ini.


Namun sebelum Anda mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ini, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni : 
  • Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b) 
  • Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. 


Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :

  1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
    menu ajuan skmt ptk
  4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
    klik lihat rekap
  5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali. klik OK
  6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
    klik cetak surat
  7. Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
    klik tombol cetak surat ajuan
  8. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
    s29a
  9. Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
    s29a penunjang


Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, langkah selanjutnya adalah Guru/PTK segera mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :

  1. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda. 
  2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.klik pada sekolah non induk untuk mengisi nilai
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.isi penilaian SKMT dan simpan
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.cek hasil isian skmt mandiri dan cetak
  5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.lampiran s29c
  6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK.klik tombol cetak pengantar skbk
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK)Anda.klik tombol cetak surat pengantar skbk
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepala Madrasah tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh Kepala Madrasah  Anda  .s29d
  9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kepala Madrasah Anda. status ajuan skbk
.

Prosedur dan Mekanisme Pengajuan serta Penerbitan Nomor Peserta Baru Saat Verval NRG

Panduan Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA


Sahabat Alfata


Fakta yang ada menunjukkan bahwa ada sebagian Guru Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu. Hal ini dimungkinkan karena pada saat awal pendataan sergur, seorang guru madrasah terjaring untuk mengikuti PLPG mapel tertentu. Setelah mengikuti PLPG dan dinyatakan lulus, ternyata Mapel Sertifikasi tersebut tidak diakui linieritasnya dengan mapel yang diampu di Satminkalnya. Singkat cerita, karena khawatir sertifikat yang dimiliki akan bermasalah di kemudian hari, guru tersebut akhirnya mengajukan untuk mengikuti sertifikasi lagi (Misalnya sebagai Guru Kelas MI) dan sertifikasi yang kedua ini juga dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat. Walhasil, sang Guru Madrasah ini telah memiliki dua Sertifikat Pendidik dengan mapel yang berbeda.

Terkait dengan permasalahan sebagaimana contoh yang telah disebutkan di atas, satu hal yang harus digaris-bawahi adalah bahwa :
Seorang guru hanya tercatat memiliki sebuah NRG meskipun guru tersebut memiliki Sertifikat Pendidik lebih dari satu.   

Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit namun memiliki sertifikasi mata pelajaran yang berbeda dan ingin agar Sertifikat tersebut diakui semuanya, silakan untuk melakukan prosedur Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Fitur ini ditujukan bagi guru yang memiliki dua atau lebih sertifikasi pendidik.


Catatan Penting Terkait Verval NRG !!

  • Sistem hanya akan menambahkan data sertifikasi baru namun tidak mengubah atau menghapus nomor NRG yang telah ada (yang telah dinyatakan valid by sisitem). 
  • Fitur ini juga memfasilitasi bagi guru yang mengajar multi mata pelajaran sesuai sertifikasi yang dimiliki, sehingga semua mata pelajaran yang diampu dapat linier dengan sertifikasinya.
  • Hanya guru yang memiliki NUPTK yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)


Berikut panduan Pengajuan Verval NRG sertifikasi kedua, ketiga, dst :


1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
LOGIN PTK-ADMIN
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
simpatika ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG dan Sertifikasi.
klik verval nrg
4. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah permanen, klik pada tombol Tambah (+) seperti gambar dibawah ini untuk mengajukan data sertifikasi mata pelajaran lainnya.
klik tambah
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isikan data

Pastikan juga nomor peserta sudah sesuai dengan format yang telah ditentukan. Format nomer peserta adalah sebagai berikut : 
  • Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9 
  • Format nomer peserta : xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 123456-097-12345 . 


6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
klik simpan
7. Ajuan VerVal NRG Anda Telah kami Simpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di Kantor Anda. Berikut Contoh SURAT AJUAN SERTIFIKASI BARU (S33a)
s33a



Demikian panduan singkat tentang  Pengajuan Verval NRG Sertifikasi Jilid Kedua di SIMPATIKA. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat


Salam Simpatika !!!!!!