Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Usulan Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Kekurangan TPG PNS dan Non PNS Disetujui Komisi VIII DPR RI

sumber gambar : kemenag.go.id


Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang. Terkait dengan hal tersebut, Rapat Koordinasi antara Kemenag dan Kemenkeu ditindaklanjuti pula dengan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta yang berlangsung pada hari Kamis kemarin (13/07) yang membahas tentang RKA-KL Tahun 2017 Kementerian Agama dalam RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama yang saat itu didampingi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, menyampaikan bahwa surat usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher tersebut menghasilkan berapa keputusan yang menggembirakan; diantaranya adalah Komisi VIII DPR RI mendukung dan menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerin Agama untuk pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS. 

Selain usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS, Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan 10.000 jemaah haji.

Terkait dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama, efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua, memprioritaskan pemenuhan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji. Ketiga, memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang terkena pembangunan jalan tol.

Dengan berdasarkan pada hasil keputusan dari Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI, maka besar harapan kami bahwa permasalahan terkait dengan TPG Guru Madrasah yang terhutang selama ini dapat segera terealisasikan serta bisa terselesaikan dengan secepatnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Titik Terang Terkait permasalahan TPG Guru Madrasah yang terhutang. 

Semoga bermanfaat dan semoga segera terealisasi.....




Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang

Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang




Kabar gembira untuk Sahabat Alfata; khususnya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan TPG-nya untuk tahun 2015, 2016, dan 2017 masih belum dibayarkan sepenuhnya dan atau masih memiliki TPG terhutang.  Setelah sekian lama masalah tersebut terkatung-katung serta tidak ada kejelasan, alhamdulillah dalam minggu ini proses penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama maupun BPKP telah melaksanakan review dan verifikasi serta validasi terkait dengan masalah TPG. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari portal resmi Kementerian Agama, yakni situs kemenag.go.id disebutkan bahwa Kemenag sudah  memperoleh seluruh data hasil review dari Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017. Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS. Surat tersebut menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp 3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya. Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. 

“Jadi, total anggaran yang saat ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakan TPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp 4,748T,” ujar Fahmi. 

sumber gambar : https://kemenag.go.id/

  
Sebagai tahap lanjutan atas surat Menteri Agama tersebut, tim teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama telah menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data serta  membahas rincian data secara lebih mendalam di Gedung Kementerian Keuangan.  

“Pertemuan ini bersifat teknis dan saling membahas data yang ada secara lebih mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07). Menurut Sudadi, harmonisasi data penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di Kementerian Agama. 

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag  juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah. 

Akhirnya kita semua hanya bisa berharap dan berdoa agar semua permasalahan yang terkait dengan TPG Guru Madrasah yang masih terhutang secara bertahap bisa terselesaikan dan semoga hal yang demikian ini tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun mendatang.

Demikian informasi tentang Proses Penyelesaian TPG Guru Madrasah yang Masih Terhutang yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat.



Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017


Sahabat Alfata,

Pada hari ini, Selasa tanggal 04 April 2017, Admin Simpatika Pusat telah merilis sebuah pemberitahuan bahwa  beberapa Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi baru sesuai Juknis TPG 2017 tersebut. 

Sesuai dengan pemberitahuan yang bisa kita baca bersama melalui laman simpatika.kemenag.go.id disebutkan bahwa proses pemutakhiran SIMPATIKA dijadwalkan pada Hari Selasa tanggal 4 April 2017 mulai pk. 18.00 WIB hingga Hari Minggu tanggal 9 April 2017.

Selama proses pemutakhiran berlangsung proses transaksi S25, SKMT dan SKBK akan ditutup sementara waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini kami bagikan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sebagaimana yang dimaksudkan dalam pemberitahuan di atas.

Apa sajakah regulasi serta aturan terbaru yang diberlakukan terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 ini, dan perubahan apakah yang nantinya akan diterapkan dan atau disesuaikan dalam layanan simpatika ??

Untuk mengetahui hal ini, maka sebaiknya Anda download dulu juknis terkait yang sudah kami sediakan pada link yang ada di bawah dan setelah itu marilah kita pelajari bersama.


Demikian informasi terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang bisa kami bagikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


SK Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016


Penatapan Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016



Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Setelah sekian lama tidak pernah melakukan update informasi oleh karena kesibukan offline yang cukup padat, maka pada kesempatan ini admin akan menyajikan sebuah informasi yang pastinya sudah sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru madrasah yang sampai saat ini belum terjaring program Sertifikasi Guru.

Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016. Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Informasi ini kami peroleh dari seorang Sahabat Alfata yang telah berbaik hati mau berbagi informasi dengan admin, yang mana informasi ini beliau dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya; yakni dari Pendma setempat. Meskipun sampai saat ini kami belum menemukan link resminya, namun tidak ada salahnya informasi ini kami bagikan kepada Sahabat Alfata yang barangkali bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Lagian informasi ini sama sekali tidak mengandung unsur SARA, fitnah atau sejenisnya (hehe.... maklum, efek dari #411 masih terasa), sehingga admin tidak perlu berfikir panjang untuk segera membagikannya kepada Anda.

Oke, langsung saja ke informasi inti. Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.


Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.


Adapaun pola pelaksanaan program sertifikasinya adalah sama dengan tahun sebelumnya; yakni tetap menggunakan Pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).


Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang SK Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016

Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,



alfalahtalun

Inilah Sumber Berita Sebenarnya tentang Resonansi Finansial





Sahabat Al Falah,


Dua hari semenjak reshufle kabinet, tiba-tiba beredar di jagad maya tentang (seolah-olah ada) program yang akan digulirkan oleh mendikbud yang baru; yakni Bapak Muhajir Effendy, yaitu program yang disebut "Resonansi Financialsebagai pengganti program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru

Perlu diketahui bahwa "berita aneh" itu awalnya muncul di sebuah grup WA operator kabupaten/kota. Dan berita tersebut dituliskan sebagai bentuk guyonan antar operator sebagaimana kami kutipkan di bawah ini :

Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.
Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!! 

INILAH SALAH SATU CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN.

Tetapi entah kenapa, guyonan tersebut tiba-tiba muncul menjadi status seseorang di Facebook dan akhirnya kalimat yang berbunyi "INILAH CONTOH BERITA YANG MENGGEMBIRAKAN" menjadi sirna. Oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung-jawab, berita ini dipublish di sebuah web dan tidak lama kemudian sudah menjadi viral berita di "blog-blog tidak jelas". Dan sebagian penulis blog menggabungkan guyonan tadi dengan sambutan pertama Prof. Muhajir Effendy sebagai mendikbud, sehingga seolah-olah program RESONANSI FINANCIAL itu merupakan programnya mendikbud yang baru (Silahkan cermati gambar yang ditandai dengan lingkaran merah)


Bapak/Ibu, Yang perlu saya ingatkan adalah tujuan dari pemilik blog memuat berita HOAX semacam ini memang semata-mata agar banyak netizen yang menyebarkan (share) dan membaca, karena SEMAKIN TERSEBAR, SEMAKIN BANYAK YANG NGEKLIK DAN MEMBACA BLOGNYA, SEMAKIN BESAR PELUANG MENDAPATKAN DOLLAR DARI ADSENSE.

Yang perlu diketahui, dalam dunia internet business, ada pengiklan yang akan membayar bloger berdasarkan PAY TO READ (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang membaca), PaY TO CLICK (dibayar berdasarkan banyaknya orang yang nge-klik iklannya), dan banyak lagi yang sejenis itu.

Artinya, jika bapak/ibu sengaja, dengan motivasi apapun, ikut menyebarkan link-link blog/web yang memuat berita hoax semacam ini, maka dengan sendirinya bapak/ibu telah MENJADI RELAWAN BAGI SI BLOGER DALAM MENGUMPULKAN DOLARNYA.

Bapak/Ibu yang bekerja dan menghabiskan waktu dan kuota, dia yang mendapat bayaran.........

Bagaimana Bapak/Ibu ? Mau selalu "dikibulin" seperti itu ?



diolah dari berbagai sumber

Resume Akhir Juni 2016 dan Penutupan Beberapa Akses Simpatika untuk Semester 2 Tahun 2015/2016

Sahabat Alfata,


Malam hari ini, yakni tanggal 30 Juni 2016 pukul 23.59 WIB merupakan deadline yang diberikan oleh Simpatika terkait dengan beberapa entri data PTK RA dan Madrasah untuk Semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2015/2016. Sehubungan dengan hal ini, perkenankan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua beberapa poin penting tentang hal-hal yang mestinya sudah dilaksanakan oleh masing-masing guru RA dan Madrasah hingga batas waktu yang telah diberikan; yakni hingga tanggal 30 Juni 2016 ini.



Adapun resume penting Simpatika sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ini diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengaktifan PTK semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016. PTK akan dikatakan aktif jika sudah melakukan klik pada menu Keaktifan dan sudah mencetak kartu digital NUPTK semester genap ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk melakukan hal ini bagi seorang guru sangat mudah, yakni tinggal buka akun lalu klik aktifkan. Untuk seorang Kepala Madrasah prosesnya harus mengajukan keaktifan kolektif (S25) terlebih dulu serta ajuan tersebut harus disetujui oleh admin kabupaten/kota sebelum bisa melakukan klik menu aktifkan diri serta mencetak Kartu NUPTK. Sedangkan bagi seorang pengawas madrasah bisa mengaktifkan diri setelah semua madrasah binaannya sudah mengajukan keaktifan kolektif dan kepalanya sdh aktif terlebih dahulu. Terkait dengan pengaktifan ini merupakan point yang sangat penting karena hal ini merupakan record (rekaman) bukti pelaksanaan tugas guru yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap hak-hak dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan kewajiban yang sudah dilaksanakan.
  2. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir periodisasi verval NRG dan verval inpassing untuk semester ini bagi guru dan pengawas RA dan Madrasah. Namun dikarenakan ada beberapa jenis kode mata pelajaran yang tidak ditemukan dalam sistem, maka untuk kode mapel yang tidak ada dan atau tidak ditemukan di simpatika saat ini, hal itu dikarenakan adanya perbedaan kode mapel antara kemenag dan kemdikbud. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terkait dengan adanya perbedaan ini saat ini masih dalam tahap koordinasi antar instansi terkait sehingga nantinya akan ada kebijakan baru yang mengaturnya. Bagi rekan guru yang verval NRG-nya ditolak oleh Admin Kanwil dan sampai saat ini mengalami masalah Kode Mapel tidak ditemukan saat mengajukan verval ulang, maka diminta untuk mengulang verval di semester yang akan datang setelah adanya ketentuan dan kebijakan terbaru.
  3. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengiriman verval NRG guru kepada admin kabupaten, namun BUKAN batas waktu akhir persetujuan NRG. Hal ini dikarenakan proses verval di tingkat admin kabupaten dan kanwil diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Juli 2016. Jadi bagi PTK yang sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ini belum memperoleh persetujuan dari admin kanwil, diharapkan untuk bersabar dan  jangan merasa galau. Ditunggu saja prosesnya sampai dengan akhir Juli 2016.
  4. 30 juni 2016 adalah merupakan batas akhir pengiriman SKMT dan penilaian SKMT serta pengantar SKBK semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Satu hal yang harus diingat adalah bahwa SKBK di semester ini masih dalam taraf uji coba dan belum diberlakukan secara resmi. Untuk itu bagi mereka yang sudah mengajukan dan mendapatkan SKBK tidak perlu untuk meminta tandatangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Simpan saja SKBK tersebut sebagai arsip. Print out SKBK dan penanda-tanganan oleh Kakankemenag Kabupaten/Kota akan diberlakukan mulai semester depan dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
  5. 30 juni 2016 BUKAN merupakan batas akhir utk transaksi-transaksi Simpatika yang sifatnya rutin. Seperti edit data, mutasi, tugas tambahan guru, pengangkatan kepala, penonaktifan ptk, pendaftaran ptk baru, dll. Terhadap verval ajuan transaksi tersebut bisa dilayani oleh admin Kabupaten tanpa adanya batasan waktu.



Dari pemaparan poin-poin penting sebagaimana resume di atas, maka sesuai jadwal, pada dini hari ini mulai tanggal 1 Juli 2016 pukul 00.00 WIB, ada beberapa modul di SIMPATIKA yang telah secara resmi ditutup; diantaranya adalah :
  1. Ajuan Verval NRG di login Guru.
  2. Ajuan VerVal Inpassing di login Guru
  3. Isian Jadwal Kelas di login Kamad atau Admin Madrasah. 
  4. Keaktifan PTK periode semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Adapun proses persetujuan ajuan verval NRG dan Inpassing serta login di tingkat Admin Kemenag Kab/Kota dan Admin Kanwil Kemenag Provinsi tetap dibuka hingga 31 Juli 2016 untuk memproses antrian serta ajuan-ajuan yang telah diserahkan sebelum tanggal 1 Juli 2016. Selanjutnya modul VerVal NRG, Inpassing dan Isian Jadwal Kelas periode semester 1 (satu) TP. 2016/2017 akan dibuka kembali mulai 1 Agustus 2016 hingga 31 Desember 2016



Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


KMA 303/2016

Sahabat Alfata,


Di penghujung semester genap 2015/2016 ini dan sekaligus menuju 10 hari terakhir di bulan suci Ramadlan ini, kami persembahkan sebuah berita gembira; khususnya untuk rekan guru MI yang mapel sertifikasinya sampai saat ini masih belum diakui JJM-nya.

Adapun berita gembira yang kami maksudkan di sini adalah bahwa tertanggal 22 Juni 2016 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.

Dengan terbitnya KMA ini, maka guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah), diberi kewenangan untuk mengajar sebagai Guru Kelas di MI dan berhak untuk menerima pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selengkapnya silahkan dilihat pada gambar yang kami sediakan dibawah ini :



Guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah) yang sekian lamanya nasibnya terkatung-katung dan tertunda pembayarannya, maka melalui konversi ke guru kelas MI ini insya Allah dapat bernafas lega serta akan segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi mulai tahun anggaran 2015.


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI. Semoga bermanfaat



Informasi Terbaru Terkait Simpatika Per 25 Mei 2016


Hot News Simpatika di Akhir Mei 2016
Hot News Simpatika di Akhir Mei 2016

Sahabat Alfata


Perlu kami informasikan sebelumnya, bahwa pada hari Ahad tanggal 22 Mei 2016 kemarin, bertempat di Bekasi, telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan Pendataan Emis dan Simpatika.  Berikut ini kami bagikan "bocoran" info yang kami peroleh dari salah satu peserta sosialisasi tersebut di atas.


Perihal Sertifikasi Guru dan NRG


  1. Bahwa Kemenag Pusat telah memiliki daftar longlist peserta sergur 2016, hanya saja karena belum ada Surat Keputusan mengenai LPTK pelaksana sergur 2016, maka data tersebut sementara disimpan dulu. Pada saatnya nanti, data tersebut akan disinkronkan dengan AP2SG. 
  2. Sergur 2016 tetap menggunakan pola PLPG dengan prioritas Guru PNS yang belum tersertifikasi; jika masih ada kuota baru Guru Non-PNS.
  3. Verval NRG yang sampai saat ini masih bermasalah, mulai bulan Juni 2016 ini akan mulai diselesaikan; diharapkan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 yang akan datang, masalah linieritas yang berasal dari verval NRG ini sudah tidak muncul lagi.
  4. Jika terdapat guru-guru lulusan kampus yang melaksanakan PPG pada tahun-tahun sebelumnya, maka sertifikatnya berbeda. Jika bisa dientry pada verval NRG, maka silahkan di-entri melalui akun PTK yang bersangkutan.



Perihal Efektifitas Simpatika


  1. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam nomor : 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 disebutkan bahwa efektifitas pencairan tunjangan melalui SIMPATIKA dengan fitur SKMT/SKBK-nya akan mulai diberlakukan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dan bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Semester Genap TP.2015/2016 adalah “sarana latihan” untuk semester selanjutnya. (proses akhir adalah S25 serta SKMT/SKBK)
  3. Batas akhir verval Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yaitu 30 Juni 2016.
  4. Agenda Verval NPSN, adalah langkah awal dari sinkronisasi antara SIMPATIKA – EMIS
  5. Kemenag tidak akan menerbitkan NPK untuk Guru PAI, karena Guru PAI Satminkalnya berada di bawah naungan Kemdikbud.



Perihal Inpassing GBPNS


  1. Terkait dengan Inpassing Guru Non PNS, admin SIMPATIKA hanya melakukan verifikasi dan menvalidasi guru non PNS yang sudah memperoleh SK. Untuk itu entri data yang dilakukan oleh PTK dalam menu verval inpassing agar disesuaikan dengan SK Fisik yang ada.
  2. Inpassing akan dicairkan bagi pemilik SK Inpassing yang telah diaudit BPKP. dan akan dibayarkan sesuai golongan, tanpa melihat usia kerja.
  3. Tidak akan ada revisi SK Inpassing.

Perihal Kepala Madrasah 


  1. Regulasi yang digunakan sebagai rujukan mengenai Kepala Madrasah PNS di sekolah swasta sampai saat ini adalah : KMA no.492 tahun 2003, KMA no.493 tahun 2003 dan PMA no.29 tahun 2014. Saat ini sedang menanti aturan baru agar dapat diakui tambahan jam mengajarnya pada aplikasi SIMPATIKA.
  2. Guru PNS DPK di sekolah swasta secara administrasi harus terdata di sekolah negeri.
  3. PKG guru PNS DPK di sekolah swasta berhak dilakukan oleh Kepala Sekolah Negeri.


Perihal Kurikulum


  1. Masalah linieritas yang dijadikan acuan SIMPATIKA sampai saat ini berpedoman pada Surat Edaran BPSDMPK Nomor: 29277/J/LL/2014. (masih tahap penyempurnaan)
  2. Contoh kasus misalnya ada seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel Penjaskes di MI,  kemudian mutasi menjadi guru Penjaskes di MTs, maka mapelnya tidak akan linier. Hal ini dikarenakan yang dijadikan rujukan dalam penentuan linieritas adalah sesuai dengan jenjang mapel sertifikasinya)
  3. SKMT/SKBK yang dikeluarkan oleh SIMPATIKA akan digunakan sebagai syarat pencairan tunjangan, oleh karena itu agar masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten mengarsipkan berkas tersebut dengan rapih


Lain - lain

  • Semua stakeholder yang terkait diharapkan sama-sama mengontrol menu STATISTIK pada beranda SIMPATIKA untuk mengontrol keaktifan guru dan PTK di wilayahnya masing-masing.
  • Khusus untuk Guru PNS DPK di sekolah swasta, harap diperhatikan dalam menyusun redaksi SK. Dalam SK tersebut harusnya tertera : “….. diangkat sebagai  CPNS pada MTs Negeri xxx dan Diperbantukan pada MTs Swasta yyy di Lingkungan ……..”
  • SIMPATIKA melibatkan banyak pihak, diantaranya Kepala Kantor, Pengawas, Seksi PAIS. Oleh karena itu semua pihak yang terkait hendaknya saling berkoordinasi dengan seksi penmad.


Demikian beberapa bocoran yang bisa kami bagikan tentang Informasi Terbaru Terkait Simpatika Per 25 Mei 2016. Mengingat bahwa informasi ini hanya bersifat bocoran; maka sebaiknya Anda merapat ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat.

Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga informasi ini tetap bisa memberikan manfaat.

Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah



Sahabat Al Falah,

Seperti telah kami informasikan sebelumnya, bahwa dalam upaya untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan permasalahan Sertifikasi Guru serta inpassing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Berkaitan dengan hal tersebut, Itjen Kemenag telah menerjunkan Team untuk Verifikasi Sertifikasi Guru dan Inpassing Guru Non PNS di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Dari proses yang telah dilaksanakan oleh team Itjen Kemenag tersebut, pada akhirnya Itjen Kemenag menyimpulkan bahwa selama ini Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertifikasi Guru dan Tunjangan masih lemah. Dari lemahnya kontrol dan sistem tersebut ditemukan berbagai permasalahan serta beberapa solusi yang bisa direkomendasikan oleh Itjen Kemenag yang selengkapnya akan kami sajikan dalam uraian di bawah ini.

Daftar Temuan Inspektorat Jend Kemenag 2015

  • Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau tidak sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan); 
  • Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data 
  • Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS. 
  • Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan 
  • Masih adanya Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru 
  • Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  • Guru Belum Memiliki NRG, namun telah dimasukkan pada Daftar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  • Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  • Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  • SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum membuat rincian tugas tambahan ekuivalensi jam mengajar; 
  • Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  • Lemahnya Verifikasi Data; 
  • Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan 
  • SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya; 
  • Atasan langsung bendahara kurang melakukan pengawasan melekat (waskat), serta tidak dibuat perencanaan tentang kebutuhan anggaran pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; 
  • Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • Kurangnya pembinaan dan sosialisasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
  • Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya; 
  • Kepala Madrasah belum optimal dalam melakukan supervisi kelas dan melakukan penilaian terhadap kinerja guru; 
  • Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional;


Rekomendasi Irjen

  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran; 
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru; 
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru; 
  4. Meningkatkan pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum; 
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan.


Berdasarkan rekomendasi di atas, dalam upaya untuk Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, maka solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Diperlukan Pengelolaan data PTK Kemenag yang terpadu dan berkesinambungan serta memberdayakan  Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini 
  • Pengembangan program-program kerja PTK Kemenag berbasis Sistem Transaksi “Real Time” Online dan berbasis Self Services Technology dan Paperless (Pengguna / PTK diberi hak akses layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih mandiri secara digital termasuk evaluasi diri sendiri / self analysis & evaluation)
  • Membangun kebijakan/regulasi berbasis data yang akurat, uptodate dan akuntabel (Data Driven Policy). 

Adapun sistem pendataan secara online maupun offline yang sudah dikembangkan di madrasah selama ini adalah melalui EMIS dan Simpatika. Di bawah ini merupakan skema integrasi serta pengembangan yang akan diupayakan melalui EMIS dan Simpatika.




Berikut ini merupakan tabel Solusi Pendataan melalui Simpatika


Modul Baru yang dikembangkan sebagai bagian dari solusi tersebut melalui pendataan Simpatika 2016, diantaranya adalah :


  • VerVal NRG
  • VerVal Inpassing
  • NPK
  • Alih Tugas Tambahan
  • SKMT & SKBK Online
  • Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag
  • Registrasi UKG
  • eTunjangan
  • Tata Kelola Pengawas
  • ePKB (tindak lanjut hasil UKG)


Database yang masuk ke Simpatika melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang serta proses proses persetujuan dari tingkat Madrasah, Pengawas, admin Kemenag Kabupaten hingga admin Kanwil Propinsi maupun tingkat pusat, akan dijadikan dasar penentu kebijakan terkait dengan Sertifikasi Guru, Pembayaran Tunjangan, UKG serta program kebijakan lainnya. 

Di samping itu, Simpatika.juga akan terkoneksi dan diintegrasikan dengan berbagai layanan eksternal sebagaimana gambar di bawah ini
Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data Eksternal, dimana Simpatika dalam periode mendatang akan menyediakan standar interkoneksi data untuk keperluan integrasi/sinkronisasi data (simetrik/asimetrik) dengan beragam sistem eksternal, seperti: 
  • SIMPATIKA dengan e-PUPNS (PNS PTK)
  • SIMPATIKA dengan Adminduk (NIK PTK)
  • SIMPATIKA dengan Ditjen Pajak (NPWP PTK)
  • SIMPATIKA dengan Mitra Perbankan (Tunjangan PTK)
  • SIMPATIKA dengan Imigrasi (Paspor PTK)
  • SIMPATIKA dengan BPJS (Asuransi PTK)
  • SIMPATIKA dengan BAPENAS (Program Pembangunan PTK)
  • SIMPATIKA dengan EMIS (Statistik Pendidikan Internal Kemenag)
  • SIMPATIKA dengan DAPODIK Kemdikbud (Lintas Administrasi PTK)



Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.







Download SK Dirjen Pendis NRG Bagi Guru RA dan Madrasah Lulus Sertifikasi 2015 Seluruh Indonesia


Download SK NRG Lulus Seritifikasi Tahun 2015 Seluruh Indonesia

Sahabat Alfata

Kabar gembira buat sahabat Guru RA dan Madrasah yang pada tahun 2015 kemarin telah mengikuti PLPG dan lulus Sertifikasi, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru RA dan Madrasah dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah LULUS Sertifikasi Guru Tahun 2015. 

Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka guru-guru RA dan Madrasah yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan sebagai Guru Profesional dan berhak untuk menerima Tunjangan Profesi dari Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK NRG ini, kami selaku admin www.alfalahtalun.com mengucapkan selamat kepada semua sahabat dan rekan Guru RA dan Madrasah yang namanya tercantum dalam lampiran SK tersebut di atas. Semoga dengan ditetapkan sebagai Guru Profesional ini, Bapak dan Ibu guru dapat lebih terpacu motivasinya untuk selalu dan senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait, silahkan download pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017


TPG

Sahabat Alfata

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru
Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 



Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :


  1. Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.


Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan unduh dan dipelajari lebih pada tautan yang kami sediakan di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat


Download NRG Bagi Guru RA dan Madrasah Sertifikasi yang Lulus PLPG Tahun 2015


Download NRG Lulus PLPG Tahun 2015

Sahabat Alfata

Kabar gembira buat sahabat Guru RA dan Madrasah yang pada tahun 2015 kemarin telah mengikuti PLPG dan lulus Sertifikasi, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru RA dan Madrasah dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah LULUS Sertifikasi Guru Tahun 2015. 

Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka guru-guru RA dan Madrasah yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan sebagai Guru Profesional dan berhak untuk menerima Tunjangan Profesi dari Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK NRG ini, kami selaku admin www.alfalahtalun.com mengucapkan selamat kepada semua sahabat dan rekan Guru RA dan Madrasah yang namanya tercantum dalam lampiran SK tersebut di atas. Semoga dengan ditetapkan sebagai Guru Profesional ini, Bapak dan Ibu guru dapat lebih terpacu motivasinya untuk selalu dan senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya.

Bagi Anda yang membutuhkan file terkait, silahkan download pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait dengan Download NRG Bagi Guru RA dan Madrasah Sertifikasi yang Lulus PLPG Tahun 2015

Semoga bermanfaat dan salam jabat erat ......

Ketentuan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016



Ketentuan Simpatika Terbaru berdasarkan Hasil Workshop

Sahabat Alfata


Terlebih dahulu perlu kami informasikan, bahwa pada tanggal 28 - 30 Maret 2016 kemarin, Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Workshop Tenaga Pengelola Data PTK (terkait dengan Pendataan di Simpatika).  Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peserta workshop tersebut adalah admin/operator Kemenag Kabupaten Kota se-Jawa Tengah beserta stakeholder lainnya yang terkait. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber dari Admin Pusat Simpatika.

Berikut ini kami bagikan "bocoran" info yang kami peroleh dari salah satu peserta workshop tersebut di atas.


Perihal Cetak SKMT dan SKBK

1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru yang bersangkutan; termasuk status mapel yang diampu serta linier/tidak linier dengan sertifikat pendidiknya;

2. Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;

3. Aajuan SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota;

4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;

5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017;

6. Selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober¬ Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan;

7. Berkenaan dengan hal sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas, maka pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perihal Verval NRG

1. Ajuan Verval NRG masih menunggu persetujuan dari Admin Kanwil; di mana fitur persetujuan kanwil tersebut diaktifkan secara bergilir per provinsi. Sampai dengan saat ini (1 April 2016), fitur persetujuan Ajuan Verval NRG untuk Kanwil  Provinsi Jawa Tengah BELUM DIAKTIFKAN.

2. Seluruh Guru bersertifikasi (yang NRG-nya belum valid), harus melakukan verval ulang NRG untuk memastikan NRG-nya dipermanenkan. Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG di tahun 2015 kemarin harus mengulang lagi di tahun 2016 ini karena sudah expire date. Adapun bagi guru yang sudah melakukan ajuan verval NRG di tahun 2016 ini tinggal menunggu persetujuan dari Kanwil.

3. Bagi peserta Sertifikasi Lulus tahun 2015 segera melakukan edit data status sertifikasinya melalui S12 dan mengentri data sertifikat pendidiknya. serta selanjutnya mengajukan usulan verval NRG baru (S26).

4. Seluruh PTK untuk memantau status verval NRG di akun masing2 karena bisa saja ada permohonan verval yang ditolak oleh Admin Kanwil. (karena ukuran scan SK NRG yang tidak sesuai aturan ataupun karena hal-hal lain)


Perihal NPK

1. NPK diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK masing-masing
2. Sehubungan dengan hal ini, pastikan untuk memperbaharui Data Portofolio Anda terkait dengan Riwayat mengajar, TMT, SK, Pendidikan terakhir sudah sesuai dengan persyaratan NPK serta sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini dikarenakan NPK diterbitkan berbasis data yang sudah di entri di akun masing-masing PTK


Perihal Linieritas

1. Guru yang sudah sertifikasi dapat dianggap LINIER oleh sistem jika : 
  • NRG sudah permanen
  • mapel yang diajarkan sesuai dengan mapel dalam sertifikat pendidik
2. Guru yang belum sertifikasi secara otomatis akan tercatat tidak linier.

Perihal Rasio

Rasio siswa berbanding guru adalah 1 : 15. Bagi madrasah yang tidak memenuhi rasio diharapkan dapat menambah jumlah siswa melalui PPDB tahun ajaran baru yang akan datang, serta memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi untuk mengajar di kelas yang telah memenuhi rasio sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Perihal Kepala Madrasah

1. Seorang Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri dan tidak boleh menjadi Kepala di Madrasah swasta

2. Yang sudah terlanjur diangkat dan sedang menjalankan tugas diberi waktu sampai dengan 14 september 2017.

3. Kamad harus berada di satminkal, jika kamad diangkat bukan dari satminkal maka otomatis satminkalnya akan pindah. 

4. Batas usia seorang Kepala Madrasah adalah 60 tahun.

Perihal Ijazah S1

1. Guru harus berijazah S1
2. Madrasah yang masih memiliki guru berijazah SMA sederajat akan di staf-kan mulai tahun ajaran 2016/2017

Perihal Guru Pendamping RA.

Terkait dengan kelayakan tunjangan, bagi Guru RA yang statusnya sebagai guru pendamping, maka jam mengajarnya tidak diakui sehingga tidak berhak untuk memperoleh tunjangan profesi.


Demikian beberapa bocoran hasil workshop yang bisa kami bagikan terkait dengan Ketentuan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Mengingat bahwa informasi ini hanya bersifat bocoran; maka sebaiknya Anda merapat ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat.

Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga informasi ini tetap bisa memberikan manfaat.