Tampilkan postingan dengan label emis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label emis. Tampilkan semua postingan

Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah



Cara Mudah Edit Data Profil PTK di emis_madrasah



Sahabat Alfata,

Sudah sekian lama admin blog www.alfalahtalun.com tidak pernah mengudara dan atau mengupdate informasi seputar dunia madrasah. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, tentu ada diantara Sahabat Alfata memendam rasa rindu tiada tara kepada admin yang super ngganteng ini,. Hahahaaaa

Sama seperti Anda, admin juga kangen kepada kalian. Dan sebagai pengobat rasa kangen, khususnya bagi rekan-rekan operator madrasah, berikut ini admin bagikan sebuah trik dan solusi tentang Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pendataan emis mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini, tepatnya mulai semester gasal kemarin, telah sepenuhnya dilaksanakan secara online. Ada banyak kendala yang dihadapi oleh rekan operator dalam melaksanakan pendataan emis_madrasah secara online ini; salah satunya adalah Data Pokok terkait Profil PTK ataupun profil siswa yang masih terdapat kesalahan dan perlu diperbaiki, namun fitur untuk memperbaiki data yang masih salah tersebut tidak tersedia.

Kesalahan data yang sering kita jumpai, misalnya kesalahan tanggal lahir bagi PTK yang lahir pada tanggal 12 ke bawah. Akhir-akhir ini sering kita jumpai kesalahan tsb. setelah adanya sinkronisasi data, dimana penulisan tanggal lahir tertukar dengan bulan lahir. Contoh kasus, PTK yang mestinya lahir pada tanggal 10-02-1980 tertulis 02-10-1980.

Untuk mengatasi permasalahan  sebagaimana contojh kasus di atas, berikut ini kami sampaikan tutorial yang kami kemas dalam sebuah video di bawah ini. Silahkan untuk disimak dan dipelajari.


Dari tutorial yang telah kami buat dalam video di atas, satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah bahwa untuk mengedit data pokok yang ada pada profil PTK ataupun profil siswa, yang perlu kita lakukan hanya mengubah tulisan detail yang ada di addres bar dan kita ganti dengan tulisan update, setelah itu tekan enter.

Untuk lebih jelasnya, akan kami berikan contoh dan perhatikan tulisan yg tebal

http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/detail/6adad4c4-8094-4959-aabe-cf52d3292819
(ini adalah contoh link yang akan menuju ke menu detail PTK)
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/profil/update/6adad4c4-8094-4959-aabe-cf52d3292819
(ini merupakan link yang akan kita gunakan untuk edit atau update data profil PTK)

Gimana, ternyata mudah kaaaaaaaaaan ??
(ya iya lah, kan sudah dikasih tahu ama admin yang ngganteng, wkwkwkkwk)


Demikian tutorial tentang Cara Mudah Edit Data Profil PTK di Laman emis_madrasah yang bisa kami bagikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.



Contoh Surat Keterangan Beda Nama Ijop dengan Nama Lembaga Saat Verval SP EMIS



Verval SP EMIS 2016-2017


Sahabat Al Falah,

Berdasarkan Rakor Verval Lembaga pada Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 di Ruang Rapat Bidang Penddidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, dengan ini diberitahukan bahwa RA/Madrasah yang namanya berbeda dengan piagam pendiriannya harus membuat surat pernyataan sebagaimana contoh form di bawah ini.

Surat pernyataan tersebut harus sudah selesai sebelum melakukan verval SP yang selanjutnya akan diupload bersama piagam pendirian pada verval lembaga online EMIS sesuai Jadwal yang berlaku. Sebelum ditandatangani,  draf surat pernyataan harap dikonsultasikan dengan operator EMIS Kemenag Kota setempay untuk divalidasi, bagi draf yang belum divalidasi harap jangan ditandatangani terlebih dahulu.

Berikut ini adalah contoh form surat pernyataan bagi nama RA / Madrasah yang saat ini berbeda dengan nama yang tertera di piagam / Ijin Operasional.,





KOP LEMBAGA


SURAT PERNYATAAN
PERUBAHAN NAMA RA/MADRASAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN
NOMOR : ……………………………………………..


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala RA/Madrasah……. Desa ….. Kecamatan ….. Kabupaten ….. Provinsi ….. menyatakan bahwa Izin Operasional/Pendirian dibawah ini :

1     Nomor Statistik Madrasah      : …………………………………………………………
2     Nama RA/Madrasah               : …………………………………………………………
3     Alamat                       
a.       Jalan                                  : …………………………………………………………
b.      Kelurahan                          : …………………………………………………………
c.       Kecamatan                        : …………………………………………………………
d.      Kab/Kota                         : …………………………………………………………
e.       Provinsi                             : …………………………………………………………
      Nama Penyelenggara             : …………………………………………………………
      Nomor Akta Notaris               : …………………………………………………………
      Nomor Kemenkumham           : …………………………………………………………
      Tanggal Pengesahan                : …………………………………………………………

Adalah RA/Madrasah yang telah mendapatkan Izin Operasional/Pendirian dari Kantor Kementerian Agama pada Tahun ……, akan tetapi mengalami perubahan nama dan tidak melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Agama menjadi :

      Nama RA/Madrasah               : …………………………………………………………
      Alamat                                    : …………………………………………………………
      Nama Penyelenggara             : …………………………………………………………

Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas segala hal yang terjadi sebagai akibat dari tindakan yang telah dilakukan hingga setelah perubahan nama dilaksanakan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak RA / Madrasah / Yayasan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, apabila terjadi kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

……………, ……………... 2016

Yang menyatakan,
Ketua Yayasan …..                                          Kepala RA/Madrasah…………

             (materai, cap, ttd)

(nama lengkap&gelar)                                     (nama lengkap&gelar)
NIP. ……………………………                                     NIP. ……………………………

Mengetahui,
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota ………………..

(nama lengkap&gelar)

NIP. ……………………………


Form dapat diunduh di sini :


Semoga bermanfaat




Contoh Surat Tugas Operator Madrasah terkait Verval SP Melalui Layanan EMIS


download contoh Surat Tugas Operator Terbaru


Sahabat Al Falah,


Sebelum melakukan Verval SP EMIS, setiap operator RA/Madrasah diwajibkan untuk melakukan Pembaharuan atau Updating Data SK Operator berupa SK Operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017  melalui akun masing-masing di laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Yang perlu diingat adalah bahwa SK Operator EMIS tersebut dibuat per tanggal 18 Juli 2016 sesuai dengan awal permulaan tahun ajaran baru ini dan sebelum diupload, dokumen ini harus discan dan dibuat dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 

Berikut ini merupakan contoh Surat Tugas Operator EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017


SURAT TUGAS
Nomor: 25/OPR.EMIS/MI-AF/054/VII/2016


Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : SE/DJ- I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013, Perihal Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS), dengan ini Kepala  MI Al Falah Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati  menugaskan kepada :

Nama                 :  Asyhal
NIP                    : -
Jabatan              :  Operator Madrasah
Ditugaskan     : Melakukan pendataan, menverifikasi dan menvalidasi Data EMIS MI Al Falah Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, baik secara offline maupun online di layanan emispendis kemenag
Terhitung mulai   : 18 Juli 2016 s/d 17 Juni 2017

Demikian Surat Tugas ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Diberikan di    : Talun
Pada tanggal    : 18 Juli 2016


MI Al Falah Talun
Kepala Madrasah




Hj. Tarmini, S.Ag
                                                                     NIP 195920525 198201 2001


Bagi rekan yang membutuhkan contoh SK Operator EMIS 2016/2017, admin telah menyiapkan filenya dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda untuk mengedit sesuai kebutuhan. 

Adapun file tersebut bisa Anda download pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :



Demikian Contoh Surat Tugas Operator Madrasah terkait Verval SP Melalui Layanan EMIS yang bisa kami bagikan.

Semoga dapat membantu dan bermanfaat




Tutorial Lengkap Verval SP Melalui Layanan EMIS dan Contoh Pengisiannya




Sahabat Al Falah,


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pendataan EMIS secara online untuk tahun pelajaran 2016/2017 ini diawali dengan proses verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan / Lembaga. Verval SP melalui layanan EMIS yang diluncurkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan salah satu upaya Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data yang dilakukan oleh Kemenag sebagai bagian dari interkoneksi data yang dalam database EMIS, Simpatika, Data Pokok Kemendikbud maupun Data Eksternal lainnya. Oleh karenanya Verval SP melalui Layanan EMIS ini wajib diikuti oleh semua lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag seluruh Indonesia   mulai dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA. 

Berkaitan dengan hal ini, maka pada kesempatan kali ini kami persembahkan sebuah panduan lengkap tentang Cara Melakukan Verval SP Melalui Layanan EMIS. Di bawah ini akan kami jelaskan tahapan serta langkah demi langkah yang dilengkapi dengan gambar dan contoh dalam pengisiannya, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap akhir; yakni tahap konfirmasi.

Adapun langkah-langkah dalam melakukan verval SP melalui Layanan EMIS adalah sebagai berikut :

A. Tahap Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum Anda melakukan Verval SP melalui Layanan EMIS secara online, terlebih dahulu Anda persiapkan beberapa dokumen berikut ini; diantaranya adalah :
  1. Surat Tugas sebagai operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017, file di-scan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 
  2. Scan SK Pendirian Madrasah;
  3. Scan Ijin Operasional Madrasah;
  4. Scan Piagam Akreditasi;
  5. Scan SK Menkumham;
Catatan :
  • File scan haruslah berasal dari dokumen yang asli (bukan fotokopi)
  • untuk nomor 2 sampai dengan nomor 5, file di-scan dalam format jpg, png, gif atau bmp; masing-masing dengan ukuran maksimal 200 kb.
Dari dokumen-dokumen di atas, catatlah nomor SK dan tanggal SK yang terdapat pada SK Pendirian Madrasah, Ijin Operasional, Akreditasi maupun SK Menkumham sebagaimana yang tertulis pada contoh gambar 1 - 4 di bawah ini: 

Tutorial Lengkap Verval SP Melalui Layanan EMIS
Gambar 1. Contoh SK Ijin Pendirian Madrasah


Gambar 2. Contoh SK Ijin Operasional Madrasah

Gambar 3. Contoh SK Akreditasi

Gambar 4. Contoh SK Kemenkumham

Sebelum Verval SP EMIS, setiap operator RA/Madrasah diwajibkan untuk melakukan Pembaharuan atau Updating Data SK Operator berupa SK Operator EMIS untuk Tahun Pelajaran 2016/2017  melalui akun masing-masing di laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Yang perlu diingat adalah bahwa SK Operator EMIS tersebut dibuat per tanggal 18 Juli 2016 sesuai dengan awal permulaan tahun ajaran baru ini dan sebelum diupload, dokumen ini harus discan dan dibuat dalam format pdf dengan ukuran maksimal 200 kb. 

Bagi Anda yang membutuhkan contoh SK Operator EMIS 2016/2017, admin telah menyiapkan filenya dalam format Microsoft Word yang bisa Anda download di sini


B. Tahapan Verval SP EMIS


Setelah data dan file dokumen telah siap serta SK Operator telah diperbaharui, maka ketika Jadwal Verval SP telah tiba, maka segeralah untuk melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan atau lembaga madrasah Anda sesuai dengan urutan langkah berikut ini :

1. Update Data Pokok Lembaga serta Peta Lokasi Madrasah

  • Buka situs Emis SDM di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ dan masukkan email dan password yang Anda miliki, kemudian klik Sign In atau tekan enter.

  • Jika sudah berhasil login, maka Anda akan muncul penampakan seperti gambar di bawah ini :

  • Jika sudah muncul gambar sebagaimana di atas, mulailah proses verval SP ini dengan terlebih dahulu melakukan update data peta lokasi Madrasah Anda dengan cara menempatkan balon berwarna merah tepat ke lokasi madrasah.
  • Bagi Anda yang sudah pernah melakukan update spasial pada saat melakukan verval NPSN di akun http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, maka kami yakin Anda tidak akan menemui kesulitan untuk melakukan update data peta lokasi madrasah di akun emis sdm ini; hal ini dikarenakan cara yang digunakan pada prinsipnya sama. Usahakan pada saat penempatan balon yang berwarna merah pada peta lokasi madrasah ini menghasilkan titik koordinat yang sama antara yang di kemendikbud maupun yang terdapat di akun emis.
  • selanjutnya lakukan update data pokok lembaga dengan cara klik menu Verval Lembaga dan isikan sebagaimana contoh gambar di bawah ini :




  • Yang perlu diperhatikan dalam pengisian Verval Lembaga adalah bahwa nama RA/Madrasah yang dipakai adalah nama yang sesuai dengan ijin operasional (Ijop) lembaga yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang berlaku sampai saat ini.
  • Verval Lembaga terdapat 2 kolom, yakni nama lama adalah Nama lembaga yang terdapat pada Emis tahun berjalan.
  • Nama baru adalah nama madrasah yang sesuai dengan Ijin Operasional masing2 karena legal formal sebuah madrasah dibuktikan dengan Ijin Operasional tersebut.


2. Update Data SK Pendirian Madrasah

Setelah melakukan updating data pokok lembaga serta peta lokasi madrasah selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan updating data terkait dengan Ijin Pendirian Madrasah.

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Pendirian Madrasah yang ada pada Gambar 1 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :


  • Klik menu Piagam
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

3. Update Data SK Operasional Madrasah

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Ijin Operasional Madrasah yang ada pada Gambar 2 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini : 

  
  • Klik menu Ijin Operasional
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

4. Update Data SK Piagam Akreditasi

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Piagam Akreditasi yang ada pada Gambar 3 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :

  • Klik menu SK Akreditasi
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan
Catatan : Apabila RA atau Madrasah Anda belum terakreditasi, maka biarkan kolom ini kosong

5. Update Data SK Kemenkumham yang dimiliki

Ketentuan terbaru telah mengatur bahwa semua Yayasan Penyelenggara Pendidikan wajib memiliki SK Kemenkumham. Bagi lembaga madrasah yang didirikan oleh yayasan dan belum memiliki SK Kemenkumham ini, maka diwajibkan untuk segera mengurus; dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan Verval SP Emis, sementara  SK Kemenkumham masih dalam proses pengurusan, maka bisa melampirkan Surat keterangan dari Notaris.

Pada tahap ini, perhatikan contoh SK Kemenkumham yang ada pada Gambar 4 dan selanjutnya isikan Nomor SK serta Tanggal SK yang sudah Anda persiapkan sebelumnya, lalu isikan sebagaimana contoh di bawah ini :


  • Klik menu SK Kemenkumham
  • Isi data sesuai dokumen yang Anda miliki
  • upload file yang sudah dipersiapkan
  • tunggu sampai file selesai diupload
  • klik simpan

B. Tahap Konfirmasi

Tahap Konfirmasi merupakan tahap akhir dalam sebuah proses verifikasi dan validasi yang telah Anda lakukan. Untuk itu, sebelum melakukan konfirmasi, terlebih dahulu cek dan teliti sekali lagi semua data yang telah Anda masukkan. Pastikan bahwa semua data yang telah Anda masukkan sudah benar dan valid dan manakala Anda sudah merasa yakin benar dan valid, barulah Anda klik menu Konfirmasi yang ada di sebelah kanan atas.

Dengan melakukan konfirmasi, maka semua data yang telah Anda masukkan terkait Verval SP ini akan terkirim ke servet pusat dan setelah itu biasanya akses Anda akan tertutup sehingga tidak akan bisa melakukan perbaikan data lagi. Oleh karenanya kami sarankan agar jangan sekali-kali menekan menu Konfirmasi kalau memang Anda belum benar-benar yakin. 


Demikian panduan yang bisa kami bagikan tentang tahapan serta langkah demi langkah dalam melakukan  Verval SP Melalui Layanan EMIS.

Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga tutorial ini dapat membantu serta bermanfaat.


Salam EMIS !!!!













Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah



Sahabat Al Falah,

Seperti telah kami informasikan sebelumnya, bahwa dalam upaya untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan permasalahan Sertifikasi Guru serta inpassing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Berkaitan dengan hal tersebut, Itjen Kemenag telah menerjunkan Team untuk Verifikasi Sertifikasi Guru dan Inpassing Guru Non PNS di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Dari proses yang telah dilaksanakan oleh team Itjen Kemenag tersebut, pada akhirnya Itjen Kemenag menyimpulkan bahwa selama ini Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertifikasi Guru dan Tunjangan masih lemah. Dari lemahnya kontrol dan sistem tersebut ditemukan berbagai permasalahan serta beberapa solusi yang bisa direkomendasikan oleh Itjen Kemenag yang selengkapnya akan kami sajikan dalam uraian di bawah ini.

Daftar Temuan Inspektorat Jend Kemenag 2015

  • Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau tidak sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan); 
  • Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data 
  • Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS. 
  • Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan 
  • Masih adanya Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru 
  • Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  • Guru Belum Memiliki NRG, namun telah dimasukkan pada Daftar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  • Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  • Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  • SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum membuat rincian tugas tambahan ekuivalensi jam mengajar; 
  • Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  • Lemahnya Verifikasi Data; 
  • Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan 
  • SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya; 
  • Atasan langsung bendahara kurang melakukan pengawasan melekat (waskat), serta tidak dibuat perencanaan tentang kebutuhan anggaran pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; 
  • Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • Kurangnya pembinaan dan sosialisasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
  • Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya; 
  • Kepala Madrasah belum optimal dalam melakukan supervisi kelas dan melakukan penilaian terhadap kinerja guru; 
  • Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional;


Rekomendasi Irjen

  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran; 
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru; 
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru; 
  4. Meningkatkan pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum; 
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan.


Berdasarkan rekomendasi di atas, dalam upaya untuk Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, maka solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Diperlukan Pengelolaan data PTK Kemenag yang terpadu dan berkesinambungan serta memberdayakan  Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini 
  • Pengembangan program-program kerja PTK Kemenag berbasis Sistem Transaksi “Real Time” Online dan berbasis Self Services Technology dan Paperless (Pengguna / PTK diberi hak akses layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih mandiri secara digital termasuk evaluasi diri sendiri / self analysis & evaluation)
  • Membangun kebijakan/regulasi berbasis data yang akurat, uptodate dan akuntabel (Data Driven Policy). 

Adapun sistem pendataan secara online maupun offline yang sudah dikembangkan di madrasah selama ini adalah melalui EMIS dan Simpatika. Di bawah ini merupakan skema integrasi serta pengembangan yang akan diupayakan melalui EMIS dan Simpatika.




Berikut ini merupakan tabel Solusi Pendataan melalui Simpatika


Modul Baru yang dikembangkan sebagai bagian dari solusi tersebut melalui pendataan Simpatika 2016, diantaranya adalah :


  • VerVal NRG
  • VerVal Inpassing
  • NPK
  • Alih Tugas Tambahan
  • SKMT & SKBK Online
  • Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag
  • Registrasi UKG
  • eTunjangan
  • Tata Kelola Pengawas
  • ePKB (tindak lanjut hasil UKG)


Database yang masuk ke Simpatika melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang serta proses proses persetujuan dari tingkat Madrasah, Pengawas, admin Kemenag Kabupaten hingga admin Kanwil Propinsi maupun tingkat pusat, akan dijadikan dasar penentu kebijakan terkait dengan Sertifikasi Guru, Pembayaran Tunjangan, UKG serta program kebijakan lainnya. 

Di samping itu, Simpatika.juga akan terkoneksi dan diintegrasikan dengan berbagai layanan eksternal sebagaimana gambar di bawah ini
Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data Eksternal, dimana Simpatika dalam periode mendatang akan menyediakan standar interkoneksi data untuk keperluan integrasi/sinkronisasi data (simetrik/asimetrik) dengan beragam sistem eksternal, seperti: 
  • SIMPATIKA dengan e-PUPNS (PNS PTK)
  • SIMPATIKA dengan Adminduk (NIK PTK)
  • SIMPATIKA dengan Ditjen Pajak (NPWP PTK)
  • SIMPATIKA dengan Mitra Perbankan (Tunjangan PTK)
  • SIMPATIKA dengan Imigrasi (Paspor PTK)
  • SIMPATIKA dengan BPJS (Asuransi PTK)
  • SIMPATIKA dengan BAPENAS (Program Pembangunan PTK)
  • SIMPATIKA dengan EMIS (Statistik Pendidikan Internal Kemenag)
  • SIMPATIKA dengan DAPODIK Kemdikbud (Lintas Administrasi PTK)



Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.