Sahabat Alfata
Perlu kami informasikan sebelumnya, bahwa pada hari Ahad tanggal 22 Mei 2016 kemarin, bertempat di Bekasi, telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan Pendataan Emis dan Simpatika. Berikut ini kami bagikan "bocoran" info yang kami peroleh dari salah satu peserta sosialisasi tersebut di atas.
Perihal Sertifikasi Guru dan NRG
- Bahwa Kemenag Pusat telah memiliki daftar longlist peserta sergur 2016, hanya saja karena belum ada Surat Keputusan mengenai LPTK pelaksana sergur 2016, maka data tersebut sementara disimpan dulu. Pada saatnya nanti, data tersebut akan disinkronkan dengan AP2SG.
- Sergur 2016 tetap menggunakan pola PLPG dengan prioritas Guru PNS yang belum tersertifikasi; jika masih ada kuota baru Guru Non-PNS.
- Verval NRG yang sampai saat ini masih bermasalah, mulai bulan Juni 2016 ini akan mulai diselesaikan; diharapkan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 yang akan datang, masalah linieritas yang berasal dari verval NRG ini sudah tidak muncul lagi.
- Jika terdapat guru-guru lulusan kampus yang melaksanakan PPG pada tahun-tahun sebelumnya, maka sertifikatnya berbeda. Jika bisa dientry pada verval NRG, maka silahkan di-entri melalui akun PTK yang bersangkutan.
Perihal Efektifitas Simpatika
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam nomor : 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 disebutkan bahwa efektifitas pencairan tunjangan melalui SIMPATIKA dengan fitur SKMT/SKBK-nya akan mulai diberlakukan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dan bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
- Semester Genap TP.2015/2016 adalah “sarana latihan” untuk semester selanjutnya. (proses akhir adalah S25 serta SKMT/SKBK)
- Batas akhir verval Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yaitu 30 Juni 2016.
- Agenda Verval NPSN, adalah langkah awal dari sinkronisasi antara SIMPATIKA – EMIS
- Kemenag tidak akan menerbitkan NPK untuk Guru PAI, karena Guru PAI Satminkalnya berada di bawah naungan Kemdikbud.
Perihal Inpassing GBPNS
- Terkait dengan Inpassing Guru Non PNS, admin SIMPATIKA hanya melakukan verifikasi dan menvalidasi guru non PNS yang sudah memperoleh SK. Untuk itu entri data yang dilakukan oleh PTK dalam menu verval inpassing agar disesuaikan dengan SK Fisik yang ada.
- Inpassing akan dicairkan bagi pemilik SK Inpassing yang telah diaudit BPKP. dan akan dibayarkan sesuai golongan, tanpa melihat usia kerja.
- Tidak akan ada revisi SK Inpassing.
Perihal Kepala Madrasah
- Regulasi yang digunakan sebagai rujukan mengenai Kepala Madrasah PNS di sekolah swasta sampai saat ini adalah : KMA no.492 tahun 2003, KMA no.493 tahun 2003 dan PMA no.29 tahun 2014. Saat ini sedang menanti aturan baru agar dapat diakui tambahan jam mengajarnya pada aplikasi SIMPATIKA.
- Guru PNS DPK di sekolah swasta secara administrasi harus terdata di sekolah negeri.
- PKG guru PNS DPK di sekolah swasta berhak dilakukan oleh Kepala Sekolah Negeri.
Perihal Kurikulum
- Masalah linieritas yang dijadikan acuan SIMPATIKA sampai saat ini berpedoman pada Surat Edaran BPSDMPK Nomor: 29277/J/LL/2014. (masih tahap penyempurnaan)
- Contoh kasus misalnya ada seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel Penjaskes di MI, kemudian mutasi menjadi guru Penjaskes di MTs, maka mapelnya tidak akan linier. Hal ini dikarenakan yang dijadikan rujukan dalam penentuan linieritas adalah sesuai dengan jenjang mapel sertifikasinya)
- SKMT/SKBK yang dikeluarkan oleh SIMPATIKA akan digunakan sebagai syarat pencairan tunjangan, oleh karena itu agar masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten mengarsipkan berkas tersebut dengan rapih
Lain - lain
- Semua stakeholder yang terkait diharapkan sama-sama mengontrol menu STATISTIK pada beranda SIMPATIKA untuk mengontrol keaktifan guru dan PTK di wilayahnya masing-masing.
- Khusus untuk Guru PNS DPK di sekolah swasta, harap diperhatikan dalam menyusun redaksi SK. Dalam SK tersebut harusnya tertera : “….. diangkat sebagai CPNS pada MTs Negeri xxx dan Diperbantukan pada MTs Swasta yyy di Lingkungan ……..”
- SIMPATIKA melibatkan banyak pihak, diantaranya Kepala Kantor, Pengawas, Seksi PAIS. Oleh karena itu semua pihak yang terkait hendaknya saling berkoordinasi dengan seksi penmad.
Demikian beberapa bocoran yang bisa kami bagikan tentang Informasi Terbaru Terkait Simpatika Per 25 Mei 2016. Mengingat bahwa informasi ini hanya bersifat bocoran; maka sebaiknya Anda merapat ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat.
Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga informasi ini tetap bisa memberikan manfaat.