Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui SK Dirjen No. 4715 Tahun 2015 telah merilis Program Bantuan Belajar (beasiswa) S1 bagi Guru Madrasah, baik PNS maupun Non PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama. Berkaitan dengan hal itu, maka berikut ini kami coba untuk menampilkan bagian-bagian penting dari ketentuan dan Petunjuk Teknis yang harus dipahami :
1. Sasaran dan Nilai Bantuan
Program Beasiswa S1 ini diberikan kepada Guru Madrasah (PNS ataupun Non PNS) yang saat ini sedang menempuh perkuliahan S1 yang memilih program studi sesuai dengan kebutuhan Guru Madrasah. Nilai bantuan sebasar Rp 7.500.000 (tujuh juta limaratus ribu rupiah). Bantuan dapat digunakan untuk biaya studi (SPP, praktikum, PPL dll).
2. Mekanisme Pengajuan
Sesuai dengan Juknis, Program Bantuan Beasiswa S1 ini diajukan melalui proposal oleh perguruan tinggi yang :
- memiliki program studi yang relevan dengan kebutuhan Guru Madrasah
- memiliki akreditasi program studi dari instansi yang berwenang yang masih berlaku
3. Mahasiswa yang dapat diajukan untuk memperoleh beasiswa S1 harus memenuhi kriteria sbb :
- berstatus Guru Tetap yang aktif mengajar di madrasah
- guru yang bersangkutan sedang mengikuti kuliah S1
- mengisi formulir dan melengkapi dokumen (untuk lebih lengkapnya silahkan baca sekali lagi petunjuk teknis yang disertakan di tautan di bawah)
4. Mekanisme Pemberian Bantuan
- Perguruan Tinggi Agama Islam (Baik negeri maupun swasta yang memuhi kriteria sebagaimana disebutkan pada poin 2) dipersilahkan untuk mengajukan proposal kepada pengelola program.
- Proposal dan Daftar Nama mahasiswa yang diajukan untuk mendapatkan beasiswa S1 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung perorang ...........dst
- Proposal dan daftar nama mahasiswa tersebut di atas diterima paling lambat tanggal 31 Agustus 2015
Download :
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui SK Dirjen No. 4715 Tahun 2015 telah merilis Program Bantuan Belajar (beasiswa) S1 bagi Guru Madrasah, baik PNS maupun Non PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama. Berkaitan dengan hal itu, maka berikut ini kami coba untuk menampilkan bagian-bagian penting dari ketentuan dan Petunjuk Teknis yang harus dipahami :
1. Sasaran dan Nilai Bantuan
Program Beasiswa S1 ini diberikan kepada Guru Madrasah (PNS ataupun Non PNS) yang saat ini sedang menempuh perkuliahan S1 yang memilih program studi sesuai dengan kebutuhan Guru Madrasah. Nilai bantuan sebasar Rp 7.500.000 (tujuh juta limaratus ribu rupiah). Bantuan dapat digunakan untuk biaya studi (SPP, praktikum, PPL dll).
2. Mekanisme Pengajuan
Sesuai dengan Juknis, Program Bantuan Beasiswa S1 ini diajukan melalui proposal oleh perguruan tinggi yang :
- memiliki program studi yang relevan dengan kebutuhan Guru Madrasah
- memiliki akreditasi program studi dari instansi yang berwenang yang masih berlaku
3. Mahasiswa yang dapat diajukan untuk memperoleh beasiswa S1 harus memenuhi kriteria sbb :
- berstatus Guru Tetap yang aktif mengajar di madrasah
- guru yang bersangkutan sedang mengikuti kuliah S1
- mengisi formulir dan melengkapi dokumen (untuk lebih lengkapnya silahkan baca sekali lagi petunjuk teknis yang disertakan di tautan di bawah)
4. Mekanisme Pemberian Bantuan
- Perguruan Tinggi Agama Islam (Baik negeri maupun swasta yang memuhi kriteria sebagaimana disebutkan pada poin 2) dipersilahkan untuk mengajukan proposal kepada pengelola program.
- Proposal dan Daftar Nama mahasiswa yang diajukan untuk mendapatkan beasiswa S1 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung perorang ...........dst
- Proposal dan daftar nama mahasiswa tersebut di atas diterima paling lambat tanggal 31 Agustus 2015
Download :
JUKNIS PEMBERIAN BEASISWA S1 Guru Madrasah Kemenag 2015
Sahabat Al Falah,
Dari keempat point penting di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Program Beasiswa S1 bagi Guru Madrasah ini diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam yang memenuhi persyaratan dengan dilengkapi daftar nama mahasiswa disertai dengan dokumen pendukung.
Dengan demikian, bagi Anda guru madrasah yang sedang kuliah dan ingin mendapatkan beasiswa di atas, silahkan berkoordinasi dengan pihak kampus tempat Anda kuliah saat ini.
Demikian informasi tentang Memahami Ketentuan dan Juknis Beasiswa S1 bagi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2015. Semoga dengan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar.
Terima Kasih
Sahabat Al Falah,
Dari keempat point penting di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Program Beasiswa S1 bagi Guru Madrasah ini diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam yang memenuhi persyaratan dengan dilengkapi daftar nama mahasiswa disertai dengan dokumen pendukung.
Dengan demikian, bagi Anda guru madrasah yang sedang kuliah dan ingin mendapatkan beasiswa di atas, silahkan berkoordinasi dengan pihak kampus tempat Anda kuliah saat ini.
Demikian informasi tentang Memahami Ketentuan dan Juknis Beasiswa S1 bagi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2015. Semoga dengan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar.
Terima Kasih