Berita Terbaru : Pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah 2015








Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,




Terkait dengan profesionalisme seorang guru, di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme seorang guru, yakni pengukuran secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional serta sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait dengan materi dan strategi pembinanaan yang tepat yang dibutuhkan oleh guru.

UKG tahun 2015 untuk guru di lingkungan Kemendikbud telah diikuti oleh semua guru dalam jabatan; baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian /Bimbingan dan Konseling sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Lalu bagaimanakah pelaksanaan UKG bagi guru madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag ???

Pertanyaan tersebut muncul pada saat media elektronik mulai memberitakan tentang UKG bagi guru - guru di bawah naungan kemendikbud yang semakin hari semakin gencar pemberitaannya; khususnya di fb, twitter ataupun media sosial lainnya. Selama ini pula guru-guru madrasah bertanya-tanya dan belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Namun pertanyaan tersebut di atas segera terjawab, karena baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Surat Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tertanggal 11 November 2015 yang berisikan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah. Berdasarkan isi surat tersebut, Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan UKG secara online bagi semua guru madrasah, yakni :

  1. Semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasi (Bagi sahabat guru madrasah yang sudah sertifikasi) dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya (bagi guru yang belum sertifikasi) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA.
  2. Nama-nama peserta UKG guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015 ini.
  3. Pelaksanaan UKG bagi guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Desember 2015


Terkait dengan pelaksanaan UKG tersebut di atas, dikeluarkan pula Petunjuk Teknis UKG 2015 yang bisa Anda unduh pada tautan berikut ini :

Surat Edaran tentang UKG bagi Guru Madrasah
Petunjuk Teknis UKG 2015



Demikian informasi terbaru tentang Pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah 2015. Semoga bermanfaat





Salam Persahabatan










Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI











Share this

Related Posts

Previous
Next Post »