Sahabat Alfata,
Kurikulum Nasional merupakan sebuah wacana yang sempat bergulir pada saat Kurikulum 2013 mengalami proses revisi dan perubahan. Hal ini dikarenakan untuk pertama kalinya penerapan Kurikulum 2013 ini banyak hal dan Faktor yang bisa dikatakan menjadi permasalahan sehingga Kurikulum ini tidak serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hanya Beberapa sekolah yang ditunjuk langsung dan menjadi percobaan penerapan kurikulum ini.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses revisi Kurikulum 2013 (K-13) sebenarnya telah dilakukan sejak bulan Januari 2015 hingga akhir bulan Oktober 2015. Revisi kurikulum 2013 (K-13) dan konsekuensi perubahannya dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari publik, para ahli dan para pegiat serta pemerhati pendidikan sehingga ada perbaikan pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) baik format maupun isinya.
Menurut Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemendikbud), Supriyatno mengatakan bahwa secara konten tidak ada yang salah dalam buku Kurikulum 2013. Kesalahan terdapat pada urutan, terutama buku tematik yang merupakan integrasi dari berbagai mata pelajaran. “Jadi yang berubah adalah urutannya, sehingga otomatis akan berubah semuanya. Misalnya untuk pelajaran di kelas 8 sebelumnya teori pitagoras diajarkan pada semester 1, di buku edisi revisi ini diajarkan di semester 2, urutan penyajian disesuaikan dengan kompetensi dasarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, buku pelajaran K-13 disesuaikan dengan kompetensi dasar yang dituntut sehingga harus direvisi. Dari perubahan itu, buku yang sudah beredar di masyarakat secara konten masih tetap dapat dipakai, sehingga yang berubah dari buku K-13 itu adalah penyajiannya saja.
Kemudian, secara fisik buku K-13 yang lama itu tidak mencantumkan informasi tentang penulis, penelaah dan editornya. Pada edisi revisi ini informasi mengenai penulis, penelaah dan editor sudah dicantumkan secara detil. Hal itu memungkinkan masyarakat untuk dapat mengetahui dan berkomunikasi dengan unsur-unsur penerbitan buku, serta bisa menyampaikan langsung ke penulis atau melalui portal/laman yang sedang disiapkan, sehingga ada keterlibatan publik untuk mengontrol kualitas buku tersebut.
Supriyatno juga menambahkan, buku pelajaran K-13 ini berbasiskan kurikulum, bukan berbasis keilmuan. “Sebetulnya perubahan itu terjadi pada urutan, bukan karena salah materinya, tetapi pada urutan penyajian di dalam buku, lebih ke arah itu. Kemudian juga adanya kompetensi dasar yang lebih operasional, sehingga menuntut buku pelajaran K-13 perlu diperbaiki,” tuturnya.
Proses penyusunan revisi buku K-13, katanya, dimulai dari penulis, lalu di telaah lagi. Hasil telaah kemudian diperbaiki kembali oleh penulis, kemudian diatur dan diedit bahasa dan penyajiannya oleh editor, kemudian hasilnya diperbaiki di bagian setting, lalu dibuatkan dummy-nya untuk diuji tingkat keterbacaannya oleh guru (teacher review) di sekolah apakah cukup dipahami. Kemudian bila ada perbaikan akan di-setting kembali. Tahap final dilanjutkan dengan pembuatan naskah siap cetak (camera ready copy).
“Buku pelajaran untuk kelas 1 sampai kelas 12 berjumlah 300 judul, sedangkan kelas 1, 4, 7 dan 10 berjumlah 100 judul termasuk buku agama, untuk buku pelajaran semester 2 akan disiapkan Januari mendatang,” kata Supriyatno.
“Saat ini kami sedang melakukan setting/layout buku pelajaran kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi, diharapkan pada tahun ajaran baru bulan Juli nanti dapat dipakai buku edisi revisi ini, yang akan dipakai bulan Juli itu adalah kelas 1, 4 ,7 dan 10.” kata Supriyatno.
Perbaikan Kurikulum 2013 edisi 2016 ini dengan diawali adanya Diklat Kurikulum yang dilaksanakan menjelang berakhirnya semester genap tahun pelajaran 2015/2016 kemarin; di mana dalam pelaksanaannya peserta pelatihan ini dipilih dari guru-guru Kemendikbud yang dalam pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) memperoleh hasil yang memuaskan. Sedangkan untuk guru-guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag, sampai saat ini belum ada kebijakan yang diterbitkan terkait dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini. Jadi dapat dikatakan bahwa bagi madrasah yang telah ditunjuk dan atau memilih untuk memakai Kurikulum 2013, masih mengacu dan berpedoman pada kebijakan lama.
Kurikulum Nasional ataukah tetap Kurikulum 2013 ???
Banyak rekan guru yang penasaran dan mempertanyakan tentang nama kurikulum yang akan digunakan setelah adanya proses revisi ini, apakah namanya akan diganti dengan Kurikulum Nasional sebagaimana yang telah sempat bergulir selama ini ataukah tetap memakai nama Kurikulum 2013.
Berdasarkan penggalian dan penelusuran yang telah kami lakukan, khususnya dari mereka yang telah mengikuti Diklat Kurikulum, kami peroleh informasi yang merupakan poin penting Perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 ini; diantaranya adalah :
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional, melainkan tetap memakai nama Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
- Penilaian sikap Kompetensi Inti (KI 1 & KI 2) sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran kecuali mapel agama dan PPKn; namun demikian Kompetensi Inti tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
- Jika ada 2 nilai praktek dalam 1 KD (Kompetensi Dasar), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD dijumlahkan (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
- Pendekatan scientific 5M bukan lah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
- Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
- Perubahan terminologi Ulangan Harian menjadi Penilaian Harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester ganjil dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester genap. Sedangkan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi dan langsung ke Penilaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun.
- Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
- Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
- Remedial diberikan untuk yang memperoleh hasil / nilai kurang, namun sebelumnya siswa harus diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
(Diolah dari berbagai sumber).
Demikian informasi yang bisa kami bagikan Tentang Kurikulum Nasional dan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 beserta poin penting terkait perubahan dan perbaikannya.
Semoga bermanfaat dan semoga Anda bisa mendapatkan pencerahan dan menjadikan gambaran mengenai Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 ini.
Terima kasih dan salam jabat erat.