Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau
e-PUPNS nasional Tahun 2015 ini
adalah merupakan kegiatan pemutakhiran / update data PNS yang dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan dan atau melengkapi data yang belum lengkap yang tersedia pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan dari pelaksanaan e-PUPNS 2015 ini adalah :
- Untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau e-PUPNS ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22
Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Ruang lingkup pendataan
ulang ini secara garis besarnya meliputi :
1. Data pokok atau Data Utama PNS
2. Data Posisi
3. Data Riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, keluarga, dll
4. Data PNS Guru (Hanya diisi oleh PNS Guru)
5. Data sosial ekonomi PNS (sekaligus untuk LHKPN)
6. Data kompetensi dan potensi PNS
7. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu
Pegawai Elektronik (KPE).
Jadwal Pelaksanaan
- Persipan pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian paling lambat pada akhir bulan Agustus 2015.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dan validasi akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
"Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database Kepegawaian Nasional serta berakibat PNS yang bersangkutan dinyatakan BERHENTI/PENSIUN sehingga tidak berhak untuk memperoleh PELAYANAN KEPEGAWAIAN"
Sahabat Al Falah,
Pendataan ulang e-PUPNS ini akan dilakukan secara online dan mandiri oleh
setiap PNS serta sebuah keharusan. Tidak ada alasan untuk tidak ikut pendataan
, walaupun PNS yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti dengan Teknologi
Informasi ataupun internet. Demikian juga dengan PNS yang bertugas sebagai guru
madrasah di bawah naungan Kementerian Agama sebagaimana Surat Edaran dari
Direktorat Jendral Kementerian Agama RI Nomor : SJ/B.II/1/KP.02.3/4592/2015 tanggal
30 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun
2015 pada Kementerian Agama.
Selengkapnya tentang Surat Edaran dari Dirjen Kemenag ini silahkan download di sini
Dan apabila sahabat Al Falah membutuhkan pedoman pelaksanaan dalam e-PUPNS dari BKN silahkan download di sini
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ePUPNS, silahkan klik tautan video yang kami sediakan di bawah.
Sedangkan untuk cara mendaftar dan entri data di e-PUPNS 2015, panduan selengkapnya dapat Anda simak di sini.
Demikian informasi tentang e-PUPNS, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, semoga bermanfaat.....
Selengkapnya tentang Surat Edaran dari Dirjen Kemenag ini silahkan download di sini
Dan apabila sahabat Al Falah membutuhkan pedoman pelaksanaan dalam e-PUPNS dari BKN silahkan download di sini
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ePUPNS, silahkan klik tautan video yang kami sediakan di bawah.
Sedangkan untuk cara mendaftar dan entri data di e-PUPNS 2015, panduan selengkapnya dapat Anda simak di sini.
Demikian informasi tentang e-PUPNS, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, semoga bermanfaat.....