Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS / Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional sebagaimana yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Terkait dengan hal ini, maka pada postingan kali ini admin ingin berbagi informasi terbaru kepada Anda; khususnya guru madrasah non PNS (GBPNS) yang sudah memiliki SK INPASSING, bahwa ANDA YANG SUDAH MEMILIKI SK INPASSSING bisa melakukan edit portofolio atau mengupdate dan memasukkan data SK Inpassing yang sudah Anda miliki melalui edit riwayat kepegawaian di SIMPATIKA. Namun sebelumnya terlebih dahulu admin mengucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru Madrasah (khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil / GBPNS) yang telah mengajukan program inpassing dan berhasil memperoleh SK.
Baca juga : Info terbaru tentang Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag
Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK masing-masing. . Berikut panduan Edit Portofolio Inpasing PTK :
- Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Masukan UserID dan password login Anda pada halaman login yang muncul.
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu Karir >> Riwayat Pegawai >> selanjutnya klik tombol plus pada kolomRiwayat Inpasing (perhatikan gambar).
- Isi data Riwayat Inpassing, klik Simpan juga sudah sesuai.
- Data Riwayat Inpassing Anda berhasil ditambahkan, JADIKAN PERMANEN perubahan data Anda dengan klik tombol Jadikan Permanen pada kotak dialog yang muncul.
- Periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan. Jika telah sesuai, centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Cetak Ajuan.
- Serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a) yang Anda cetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda.
Setelah pengajuan tersebut di atas disetujui, maka langkah selanjutnya adalah segera lakukan verval inpassing. Adapun tutorialnya silahkan klik tautan di bawah ini :
Panduan untuk melakukan verval inpassing di Simpatika
Demikian informasi yang bisa kami share tentang Edit Portofolio terkait Inpassing PTK di Simpatika.
Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.
Salam Persahabatan
Kemenag Ndeso
Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI