Sahabat Al Falah,
Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam upaya untuk melakukan verifikasi dan validasi data inpassing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Berkaitan dengan hal tersebut, Itjen Kemenag telah menerjunkan Team untuk Verifikasi Inpassing Guru Non PNS di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Tim Irjen sesuai dengan wilayahnya, beberapa hari yang lalu telah hadir juga di Jawa Tengah guna melakukan verifikasi data inpassing bagi GBPNS yang (Insya Allah) sebentar lagi akan dicairkan tunjangannya dalam anggaran 2016. Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Program Inpassing bagi Guru non PNS (GBPNS) dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Adapun syarat administrasi untuk dapat mengikuti inpassing adalah :
- Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
- Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
- TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
- Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
- Memiliki NUPTK;
- Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam melakukan verifikasi data inpassing Guru Madrasah Non PNS tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari aturan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa program inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tersebut, maka Kementerian Agama juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan program inpassing bagi guru-guru madrasah yang ada di bawah naungannya.
Mulai tahun 2011, seluruh guru madrasah yang telah memenuhi syarat dan belum termasuk dalam program inpassing yang dilaksanakan oleh Kemendiknas diharuskan untuk mengajukannya kepada Kementerian Agama. proses ini dan secara kebetulan pada tahun 2016 mulai akan di bayarkan kepada yang lolos administrasi.
Mulai tahun 2011, seluruh guru madrasah yang telah memenuhi syarat dan belum termasuk dalam program inpassing yang dilaksanakan oleh Kemendiknas diharuskan untuk mengajukannya kepada Kementerian Agama. proses ini dan secara kebetulan pada tahun 2016 mulai akan di bayarkan kepada yang lolos administrasi.
Pengajuan program inpassing di tahun 2011 untuk Kantor Wilayah Jawa Tengah, awalnya sekitar 21,000 guru yang telah mengajukan. Namun akhirnya yang memenuhi syarat turun dua tahap; yakni :
Dari sejumlah pengajuan di atas, setelah dilakukan seleksi, akhirnya ditetapkan sejumlah 15,893 orang yang memenuhi persyaratan untuk inpasing. Jumlah yang relatif besar dan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sekaligus tidak terjadi resiko yang rencana tahun 2016 akan dicairkan 6 bulan untuk masing-masing guru yang sudah lolos persyaratan administrasi dan diterbitkan SK-nya oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
- tahap I sebanyak 8,753 orang (tahun 2013) dan
- tahap II sebanyak 7,140 (tahun 2014)
Dari sejumlah pengajuan di atas, setelah dilakukan seleksi, akhirnya ditetapkan sejumlah 15,893 orang yang memenuhi persyaratan untuk inpasing. Jumlah yang relatif besar dan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sekaligus tidak terjadi resiko yang rencana tahun 2016 akan dicairkan 6 bulan untuk masing-masing guru yang sudah lolos persyaratan administrasi dan diterbitkan SK-nya oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Adapun guru madrasah di Jawa Tengah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya (golongan III-a) dan maksimal Guru Pembina (golongan IV-a). Dan GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS dirata-rata sebesar Rp 1,500,000.-. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara.
Adapun kendala yang masih dihadapi bagi GBPNS adalah guru Pendidikan Agama Islam di lingkungan sekolah umum yang sama-sama di bawah Direktorat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia belum bisa di fasilitasi, karena yang dapat diproses inpasing hanya guru di lingkungan Madrasah.
(sumber : jateng.kemenag.go.id)
Setelah membaca dan menyimak informasi di atas, kami mengajak Anda untuk memperhatikan beberapa informasi terkait dengan agenda dan atau program-program terbaru SIMPATIKA pada semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dijadwalkan mulai tanggal 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016 mendatang, dimana pada semester genap ini SIMPATIKA akan meluncurkan beberapa fitur, diantaranya :
Setelah menyimak dan mencoba untuk menganalisis beberapa informasi penting tersebut, kami berkeyakinan bahwa ini semua merupakan salah satu bagian dari upaya "Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani" sebagaimana slogan yang dijadikan tema dalam Hari Amal Bakti Kemenag ke 70 kemarin. Di samping itu, kami juga berkeyakinan bahwa audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag di beberapa Kantor Wilayah propinsi merupakan langkah penting yang bisa menjadi enty point dalam upaya untuk memecahkan berbagai persoalan dan permasalahan yang berhubungan dengan anggaran dan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, khususnya program inpassing yang sudah sekian lama dinantikan kejelasannya oleh banyak pihak.
Dengan berdasarkan pada sumber informasi dari situs resmi Kemenag, penelusuran dan verifikasi data yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal di lapangan serta semua program SIMPATIKA di atas, kami cukup optimis untuk mengatakan bahwa Pencairan TPG terkait sertifikasi dan Inpassing GBPNS akan segera direalisasikan mulai semester genap ini. Hanya saja semua itu perlu proses serta mekanisme melalui program-program SIMPATIKA yang sudah diagendakan.
Baca juga : Kemenag Bakal Realisasikan Dana Sertifikasi Sebesar Rp 1,2 T pada Bulan Mei
Demikian catatan yang bisa kami sampaikan tentang Audit Itjen Kemenag terkait Sertfikasi dan Inpassing serta Rencana Pencairan Tunjangan. Kita semua hanya bisa berharap dan berdoa, semoga semua langkah dan perjuangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah serta Inspektoral Jenderal Kementerian Agama bagi guru-guru madrasah ini mendapat ridho-Nya sehingga hasil perjuangannya bisa menjawab keresahan yang dirasakan oleh para guru madrasah khususnya serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan pendidikan Islam di sekolah/madrasah.
Semoga benar-benar dapat segera terealisasi dan bermanfaat ...
- Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar),
- VerVal NRG lanjutan,
- VerVal Inpassing,
- Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016
- Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
- Registrasi UKG periode 2016
- Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)
Setelah menyimak dan mencoba untuk menganalisis beberapa informasi penting tersebut, kami berkeyakinan bahwa ini semua merupakan salah satu bagian dari upaya "Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani" sebagaimana slogan yang dijadikan tema dalam Hari Amal Bakti Kemenag ke 70 kemarin. Di samping itu, kami juga berkeyakinan bahwa audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag di beberapa Kantor Wilayah propinsi merupakan langkah penting yang bisa menjadi enty point dalam upaya untuk memecahkan berbagai persoalan dan permasalahan yang berhubungan dengan anggaran dan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, khususnya program inpassing yang sudah sekian lama dinantikan kejelasannya oleh banyak pihak.
Dengan berdasarkan pada sumber informasi dari situs resmi Kemenag, penelusuran dan verifikasi data yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal di lapangan serta semua program SIMPATIKA di atas, kami cukup optimis untuk mengatakan bahwa Pencairan TPG terkait sertifikasi dan Inpassing GBPNS akan segera direalisasikan mulai semester genap ini. Hanya saja semua itu perlu proses serta mekanisme melalui program-program SIMPATIKA yang sudah diagendakan.
Baca juga : Kemenag Bakal Realisasikan Dana Sertifikasi Sebesar Rp 1,2 T pada Bulan Mei
Demikian catatan yang bisa kami sampaikan tentang Audit Itjen Kemenag terkait Sertfikasi dan Inpassing serta Rencana Pencairan Tunjangan. Kita semua hanya bisa berharap dan berdoa, semoga semua langkah dan perjuangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah serta Inspektoral Jenderal Kementerian Agama bagi guru-guru madrasah ini mendapat ridho-Nya sehingga hasil perjuangannya bisa menjawab keresahan yang dirasakan oleh para guru madrasah khususnya serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan pendidikan Islam di sekolah/madrasah.
Semoga benar-benar dapat segera terealisasi dan bermanfaat ...
6 komentar
komentarSegera direalisasikan, karena GBPNS tidak menerima honor dari madrasah sesuai dg juknis bos. Kasihan mereka terlantar dan terjebak hutang utk biaya hidup.
ReplySegera direalisasikan, tpg bagi GBPNS sangat dbutuhkan untuk biaya hidup, karena mereka tdk mnerima honor dri dana bos ssuai juknis. Mereka (GBPNS) bukan malaikat..... sdangkan yg PNS dimanjakan dg tunjangan ke 13 dan 14. Pikirkanlah whai sang pembuat kibajakan
ReplySegera direalisasikan, karena GBPNS tidak menerima honor dari madrasah sesuai dg juknis bos. Kasihan mereka terlantar dan terjebak hutang utk biaya hidup.
ReplyBagaimana nih..hingga saat ini realisasi pencairan TPG non PNS di Bogor blum ada juga? malah diminta pemberkasan dan pemberkasan lagi...apakah sertifikasi hanya milik PNS saja???
ReplyDia
Replydi suatu hari
tanpa sengaja kita bertemu
aku yang pernah terluka
kembali mengenal cinta
hati ini kembali temukan
senyum yang hilang
semua itu karena dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia
jauh waktu berjalan kita lalui bersama
betapa di setiap hari ku jatuh cinta padanya
dicintai oleh dia ku merasa sempurna
semua itu karena dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia, hanya padanya, untuk dia
Dia
Replydi suatu hari
tanpa sengaja kita bertemu
aku yang pernah terluka
kembali mengenal cinta
hati ini kembali temukan
senyum yang hilang
semua itu karena dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia
jauh waktu berjalan kita lalui bersama
betapa di setiap hari ku jatuh cinta padanya
dicintai oleh dia ku merasa sempurna
semua itu karena dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia
oh Tuhan ku cinta dia
ku sayang dia, rindu dia, inginkan dia
utuhkanlah rasa cinta di hatiku
hanya padanya, untuk dia, hanya padanya, untuk dia