Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Seiring dengan terbitnya kebijakan baru yang mengatur tentang bantuan pemerintah pada beberapa kementerian; khususnya Kementerian Agama, dimana pos-pos bantuan yang semula termasuk dalam kategori Bantuan Sosial untuk pemberdayaan sosial (Akun 57) dirubah menjadi pos-pos bantuan yang diklasifikasikan dalam kategori Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk bantuan operasional serta Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemda untuk pengadaan barang (akun 52). Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan tersebut tentu mempunyai dampak kepada proses pemberian bantuan, mekanisme dan pertanggung-jawaban.
Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut di atas, sekarang ini terdapat ribuan warga madrasah yang terancam tidak bisa memperoleh bantuan dana BOS Pendamping (BOS APBD I dan BOS APBD II) oleh karena Yayasan Penyelenggara yang menaunginya belum mendapatkan akta dan pengesahan dari Kemenkumham.
Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut di atas, sekarang ini terdapat ribuan warga madrasah yang terancam tidak bisa memperoleh bantuan dana BOS Pendamping (BOS APBD I dan BOS APBD II) oleh karena Yayasan Penyelenggara yang menaunginya belum mendapatkan akta dan pengesahan dari Kemenkumham.
Sehubungan dengan Pendirian Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan atau yayasan yang mengharapkan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, khususnya yang terkait dengan bantuan sosial, maka yayasan tersebut haruslah mengikuti regulasi yang ada serta ketentuan yang berlaku. Dan sehubungan dengan ini pula kami bagikan kepada Anda sebuah tutorial tentang Panduan untuk Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (selanjutnya disingkat AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).
Tutorial di bawah ini bisa Anda jalankan sendiri secara mandiri pada saat Anda ingin mendirikan sebuah yayasan ataupun bisa juga sekedar Anda baca untuk menambah pengetahuan tentang Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham sekaligus gambaran biaya yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas nama yayasan yang diajukan.
Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan Pemesanan Nama Yayasan secara online Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini :
1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU
- masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://www.ahu.web.id
- Klik pada Menu "SIMPADHU"
Form Pemesanan Nomor Voucher
bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon" seperti contoh gambar di bawah ini :
Download Tagihan2. Pesan Nama
Pemesanan Nama Yayasan saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu dilakukan oleh Umum atau Notaris.Pesan Nama Oleh Umum
Pesan Nama oleh umum dilakukan oleh masyarakat luas yang ingin melakukan pengesahan nama yayasan.a. Masuk ke halaman website AHU
Masuk ke Halaman Website AHU ke alamat http://www.ahu.web.idb. Masuk ke Halaman Menu Yayasan
Keterangan :

- Masukkan Kode Voucher berawalan 82 yang telah di beli dari SIMPADHU. Harga Voucher BNI adalah Rp. 200.000,-. Masa berlaku voucher adalah 60 hari. Apabila telah lewat dari 60 hari, maka Nomor Voucher tidak dapat digunakan.
- Masukkan Nama Yayasan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada).
- Tekan tombol
d. Masuk Ke Halaman Hasil Pencarian Nama
Pada tampilan hasil pencarian pesan nama yayasan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesan. Pada bagian bawah terdapat ceklis bahwa notaris telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama yayasan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil alert berikut :
e. Masukan Data Diri Pemohon
Pada tampilan persetujuan pesan nama yayasan, terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari :
- Nama pemohon : Masukan nama pemohon
- Telepon pemohon : Masukan telepon pemohon
- Email pemohon : Masukan email pemohon
Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, berikut tampilan pratinjau :
Pada Pratinjau menjelaskan bahwa si pemohon memesan nama yayasan yang telah dipesan, jika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka si pemohon bisa tekan tombol "kembali", yang akan tampil pada halaman sebelumnya.
f. Pesan Nama Selesai
pada tampilan pesan nama yayasan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama yayasan yang terdiri dari :
- Nomor pemesanan : Tampil nomor pemesanan
- Nama yayasan : Tampil nama yayasan
- Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan
- Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa
- Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran
- Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon
- Nomor telepon pemesan : Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon
- Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon
Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu :
- Download bukti pesan : Berfungsi untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama yayasan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan yayasan.
- Lihat daftar nama yang telah dipesan: Berfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya.
g. Cek pesan Nama Yang Telah Anda Pesan
Dengan memasukan :
- kode pembayaran dari BNI (kode voucher)
- tekan tombol "Cari"
h. Hasil Cek Nama Yang Telah Anda Pesan
Pada Tabel daftar pesan nama yayasan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti :
- Nomor Pesan Nama : Tampil Nomor Pesan Nama
- Nama Yayasan : Tampil Nama Yayasan
- Nama Pemohon : Tampil Nama Pemohon
- Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama
- Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Yayasan yang memiliki waktu 60 hari
- Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5)
- Cek Nomor Pesan : Menampilkan menu download pesan nama yayasan
3. Pendirian
a. Masuk ke Halaman Beranda
b. Masukkan Nomer Voucher Pengesahan Akta Pendirian Yayasan, Nomor Pemesanan dan Kode Pembayaran
Form Pemesanan Voucher

Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP
- Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM"
- Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "Pengesahan Akta Pendirian Yayasan"
- Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris
- Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP
- Klik tombol

- bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"
Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP
- Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM"
- Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "Pengesahan Akta Pendirian Yayasan"
- Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris
- Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP
- Klik tombol
- bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon"
Download Tagihan
2. Masuk ke Halaman Pengisian Data Yayasan

3. Muncul Pop Up Perhatian
4. Masuk ke Halaman Format Pendirian Yayasan
5. Masukan Data Perseroan Yayasan dan Akta Notaris
6. Masukan Kedudukan Yayasan dan Domisili Yayasan
7. Masukan Pendiri Yayasan
8. Masukan Pendiri Yayasan
- 8.1.a Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Indonesia)
- 8.1.b Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Asing)
- 8.2.a. Pendiri Yayasan Badan Hukum WNI
- 8.1.a Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Indonesia)
- 8.1.b Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Asing)
- 8.2.a. Pendiri Yayasan Badan Hukum WNI
9. Masukan Pengurus Yayasan
10. Masukan Maksud dan Tujuan

11. Masukan Jika Pendirian terdapat Notaris Pengganti
12. Ceklis Persyaratan Dokumen Yang Harus Dimiliki
13. Ceklis Ya, Jika Pendirian karena Terlambat Penyesuaian Sesuai dengan PP 2 Tahun 2013 Pasal 15a
14. Muncul Pernyataan Peringatan
15. Muncul Pratinjau
Dalam Pratinjau menampilkan review yang telah diinput, jika notaris terdapat kesalahan input, notaris bisa tekan tombol "Kembali" ke menu sebelumnya.16. Selesai Pendirian
17. Daftar Transaksi Yayasan
Setelah selesai pendirian maka transaksi masuk ke halaman Daftar Transaksi Yayasan http://www.ahu.web.id/sabh/yayasan/listTransaksi
- Klik tombol "PRATINJAU". (PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI)
- Klik dan download Tagihan PNRI
- Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung kepada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.
Setelah selesai pendirian maka transaksi masuk ke halaman Daftar Transaksi Yayasan http://www.ahu.web.id/sabh/yayasan/listTransaksi

- Klik tombol "PRATINJAU". (PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI)
- Klik dan download Tagihan PNRI
- Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung kepada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.
Form Pratinjau
18. Surat Pengesahan dan Lampiran Pendirian Yayasan
Klik dan download SK Pengesahan Pendirian
19. Selesai ......
Demikian informasi yang bisa kami share tentang Panduan untuk Pemesanan Nama dan Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Kemenkumham
Semoga bisa menambah wawasan serta dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.
Salam Persahabatan
Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI