Panduan dalam Mendirikan Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan



Panduan dalam Mendirikan Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan





Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,



Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah,  Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis maupun persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Salah satu persyaratan administratif / dokumen yang harus dilengkapi dalam pendirian sekolah/madrasah dan ataupun perpanjangan ijin operasional (bagi sekolah/madrasah yang ijin operasionalnya telah habis dan perlu perpanjangan) diantaranya adalah Organisasi berbadan hukum selaku lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Sekolah/Madrasah dengan melampirkan Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pada umumnya, organisasi penyelenggara pendidikan yang ada di sekitar kita, khususnya pendidikan dasar dan menengah, adalah organisasi berbentuk yayasan. Untuk lembaga pendidikan yang relatif baru dalam hal pendirian dan atau pengajuan ijin operasionalnya, biasanya dalam pengajuan tersebut sudah dilengkapi pula dengan dokumen pendirian yayasan (sebagai penyelenggara pendidikan) yang sudah berbadan hukum dan terdaftar serta sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun bagi sebagian lembaga pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, biasanya  yayasan penyelenggaranya masih menggunakan ketentuan yang lama sehingga yayasan tersebut hanya terdaftar di Notaris dan masih belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.


Ketentuan yang mengatur bahwa Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan harus berbadan hukum dan terdaftar serta sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut sebenarnya sudah lama dibuat. Dan seiring dengan terbitnya kebijakan baru yang mengatur tentang bantuan pemerintah pada beberapa kementerian; khususnya Kementerian Agama, dimana pos-pos bantuan yang semula termasuk dalam kategori Bantuan Sosial untuk pemberdayaan sosial (Akun 57) dirubah menjadi pos-pos bantuan yang diklasifikasikan dalam kategori Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk bantuan operasional serta Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemda untuk pengadaan barang (akun 52). Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan tersebut tentu mempunyai dampak kepada proses pemberian bantuan, mekanisme dan pertanggung-jawaban.

Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut di atas, sekarang ini terdapat ribuan warga madrasah yang terancam tidak bisa memperoleh bantuan dana BOS Pendamping (BOS APBD I dan BOS APBD II) oleh karena Yayasan Penyelenggara yang menaunginya belum mendapatkan akta dan pengesahan dari Kemenkumham.



Sekilas tentang Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pendirian suatu Yayasan sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, diantaranya adalah sebagai berikut :


1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.


Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan  dapat diajukan oleh WNI, tapi juga dapat diajukan oleh  orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).

2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. 

Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.

3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. 




Mekanisme Pendirian Yayasan secara Umum



Apabila seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang relatif membutuhkan banyak waktu untuk menunggu kepastian tersebut, maka sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Terkait dengan masalah Nama Yayasan ini, sekarang ini ada dua cara yang bisa dilakukan dalam pemesanan nama yayasan secara online; yakni pemesanan nama yayasan online oleh Notaris dan pemesanan nama yayasan online yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak yang ingin mendirikan yayasan.

Apabila Anda ingin melakukan sendiri secara online tentang tatacara proses pemesanan nama yayasan sampai pada proses persetujuan atas pemesanan nama tersebut atau Anda hanya ingin sekedar menambah pengetahuan tentang hal tersebut sekaligus kisaran biaya yang dibutuhkan, kami telah menyiapkan tutorialnya di bawah ini :

Panduan untuk Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham



Selama menunggu persetujuan atas nama yayasan yang diajukan tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, yaitu:

  1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
  2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
  3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
  4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
  5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.


Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.





Dokumen Pendukung dalam Pendirian Yayasan


Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:

  1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
  3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
  4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).


Perlu dicermati dan digaris bawahi, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001, yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial. 




Untuk lebih memahami tentang yayasan dan seluk-beluknya, maka berikut ini kami sertakan regulasi yang mengatur tentang yayasan yang bisa Anda unduh pada tautan di bawah ini :






Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini tentang Panduan dalam Mendirikan Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan.




Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso








Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »