Panduan Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham


Panduan untuk Pemesanan Nama dalam Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham




Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,




Seiring dengan terbitnya kebijakan baru yang mengatur tentang bantuan pemerintah pada beberapa kementerian; khususnya Kementerian Agama, dimana pos-pos bantuan yang semula termasuk dalam kategori Bantuan Sosial untuk pemberdayaan sosial (Akun 57) dirubah menjadi pos-pos bantuan yang diklasifikasikan dalam kategori Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk bantuan operasional serta Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemda untuk pengadaan barang (akun 52). Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan tersebut tentu mempunyai dampak kepada proses pemberian bantuan, mekanisme dan pertanggung-jawaban.



Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut di atas, sekarang ini terdapat ribuan warga madrasah yang terancam tidak bisa memperoleh bantuan dana BOS Pendamping (BOS APBD I dan BOS APBD II) oleh karena Yayasan Penyelenggara yang menaunginya belum mendapatkan akta dan pengesahan dari Kemenkumham.

Sehubungan dengan Pendirian Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan atau yayasan yang mengharapkan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, khususnya yang terkait dengan bantuan sosial, maka yayasan tersebut haruslah mengikuti regulasi yang ada serta ketentuan yang berlaku. Dan sehubungan dengan ini pula kami bagikan kepada Anda sebuah tutorial tentang Panduan untuk Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (selanjutnya disingkat AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).

Tutorial di bawah ini bisa Anda jalankan sendiri secara mandiri pada saat Anda ingin mendirikan sebuah yayasan ataupun bisa juga sekedar Anda baca untuk menambah pengetahuan tentang Pemesanan Nama untuk Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham sekaligus gambaran biaya yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan atas nama yayasan yang diajukan.

Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan Pemesanan Nama Yayasan secara online Secara Mandiri ke Dirjen AHU Kemenkumham adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini :



1. Pemesanan Nomor Voucher SIMPADHU

Form Pemesanan Nomor Voucher




Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP

  • Pilih Pelayanan Jasa Hukum yang tersedia, contoh "BADAN HUKUM" 
  • Pilih Sub Pelayanan Jasa Hukum, contoh "Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan" 
  • Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP 
  • Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP 
  • Klik tombol 
bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon" seperti contoh gambar di bawah ini :


Download Tagihan


  • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI 
  • "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER" 
  • Klik tombol  untuk di cetak 
  • klik tombol  untuk pengecekan nomor voucher 


2. Pesan Nama

Pemesanan Nama Yayasan saat ini sudah dapat dilakukan secara online baik itu dilakukan oleh Umum atau Notaris.

Pesan Nama Oleh Umum

Pesan Nama oleh umum dilakukan oleh masyarakat luas yang ingin melakukan pengesahan nama yayasan.

a. Masuk ke halaman website AHU

Masuk ke Halaman Website AHU ke alamat http://www.ahu.web.id


b. Masuk ke Halaman Menu Yayasan

Keterangan : 
  • Pesan Nama oleh Umum yaitu yang dilakukan oleh masyarakat luas 
  • Pesan Nama oleh Notaris yaitu yang dilakukan oleh notaris 

c. Masuk ke Halaman Pesan Nama Yayasan

Keterangan : 
  • Masukkan Kode Voucher berawalan 82 yang telah di beli dari SIMPADHU. Harga Voucher BNI adalah Rp. 200.000,-. Masa berlaku voucher adalah 60 hari. Apabila telah lewat dari 60 hari, maka Nomor Voucher tidak dapat digunakan. 
  • Masukkan Nama Yayasan yang di inginkan. Mohon untuk diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Masukkan Nama Singkatan yang diinginkan (Jika Ada). 
  • Tekan tombol 

d. Masuk Ke Halaman Hasil Pencarian Nama

Pada tampilan hasil pencarian pesan nama yayasan muncul table nama-nama yang terdapat kemiripan nama yang dipesan beserta status nama yang dipesan. Pada bagian bawah terdapat ceklis bahwa notaris telah membaca peringatan yang ada didalam tampilan pesan nama yayasan. Kemudian ketika klik ceklis pada bagian bawah akan tampil alert berikut :


e. Masukan Data Diri Pemohon



Pada tampilan persetujuan pesan nama yayasan, terdapat bebarapa kolom isian data diri yang terdiri dari : 

  • Nama pemohon     : Masukan nama pemohon 
  • Telepon pemohon : Masukan telepon pemohon 
  • Email pemohon     : Masukan email pemohon 

Ketika selesai klik pesan sekarang maka akan muncul pra tinjau dan masuk ke email yang kita input, berikut tampilan pratinjau :



Pada Pratinjau menjelaskan bahwa si pemohon memesan nama yayasan yang telah dipesan, jika nama tersebut kurang huruf atau tidak sesuai dengan nama yang diinginkan maka si pemohon bisa tekan tombol "kembali", yang akan tampil pada halaman sebelumnya.

f. Pesan Nama Selesai


pada tampilan pesan nama yayasan terdapat fitur yang menjelaskan isi pesan nama yayasan yang terdiri dari : 

  1. Nomor pemesanan : Tampil nomor pemesanan 
  2. Nama yayasan : Tampil nama yayasan 
  3. Tanggal pemesanan : Tampil tanggal pemesanan 
  4. Tanggal kadaluarsa : Tampil tanggal kadaluarsa 
  5. Kode pembayaran : Tampil kode pembayaran 
  6. Nama pemesan : Tampil nama pemesan atau pemohon 
  7. Nomor telepon pemesan : Tampil Nomor telepon pemesan atau pemohon 
  8. Email pemesan : Tampil email pemesan atau pemohon 

Pada tombol bagian bawah terdapat fungsinya yaitu : 

  1. Download bukti pesan : Berfungsi untuk mendownload bukti pesan, si pemohon harus mendownload bukti pesan nama ini karena sebagai barang bukti jika si pemohon sudah memesan nama yayasan ke hadapan notaris jika ingin melakukan transaksi pendirian atau perubahan yayasan. 
  2. Lihat daftar nama yang telah dipesan: Berfungsi untuk melihat daftar nama yang telah dipesan sebelumnya. 

g. Cek pesan Nama Yang Telah Anda Pesan


Dengan memasukan :
  1. kode pembayaran dari BNI (kode voucher)
  2. tekan tombol "Cari"

h. Hasil Cek Nama Yang Telah Anda Pesan


Pada Tabel daftar pesan nama yayasan berfungsi untuk menampilkan informasi yang menerangkan seperti : 

  1. Nomor Pesan Nama : Tampil Nomor Pesan Nama 
  2. Nama Yayasan : Tampil Nama Yayasan 
  3. Nama Pemohon : Tampil Nama Pemohon 
  4. Tanggal Pesan : Tampil Tanggal Pesan Nama 
  5. Tanggal Kadaluarsa : Tampil Kadaluarsa Nama Yayasan yang memiliki waktu 60 hari 
  6. Perpanjangan Masa Kadaluarsa : Tampil Masa Kadaluarsa yaitu 60 hari, menu perpanjangan akan keluar ketika masa kadaluarsa kurang dari 5 hari (H-5) 
  7. Cek Nomor Pesan : Menampilkan menu download pesan nama yayasan

3. Pendirian

a. Masuk ke Halaman Beranda

b. Masukkan Nomer Voucher Pengesahan Akta Pendirian Yayasan, Nomor Pemesanan dan Kode Pembayaran

Klik "DISINI" Maka akan masuk ke Form Pemesanan Voucher SIMPADHU seperti dibawah ini :

    Form Pemesanan Voucher



    Tampilan diatas adalah pemesanan Voucher PNBP 

    • Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil sesuai dengan Transaksi yang diinginkan, contoh "BADAN HUKUM" 
    • Sub Pelayanan Jasa Hukum Otomatis tampil, contoh "Pengesahan Akta Pendirian Yayasan" 
    • Isi Nama Pemohon, Email Pemohon dan Nomor HP otimatis tampil sesuai login notaris 
    • Ceklis pada disclamer berwarna kuning yang menunjukan tarif PNBP 
    • Klik tombol 
    • bukti pemesanan voucher juga akan masuk ke "Email Pemohon" 

    Download Tagihan



    • Tagihan diatas adalah tagihan yang harus di bawa saat pembayaran ke BNI 
    • "BATAS PEMBAYARAN HANYA 2 HARI DARI TANGGAL PEMESANAN VOUCHER" 
    • Klik tombol  untuk di cetak 
    • klik tombol untuk pengecekan nomor voucher


      2. Masuk ke Halaman Pengisian Data Yayasan



      Pada pengisian data yayasan : 

      • Masukkan Nomor Voucher (SIMPADHU) 
      • Masukkan Nomor Pemesanan Nama 
      • Masukan Kode Pembayaran Pesan Nama 
      • Tekan tombol 

      3. Muncul Pop Up Perhatian

      Klik Ceklis untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya 

      4. Masuk ke Halaman Format Pendirian Yayasan


      5. Masukan Data Perseroan Yayasan dan Akta Notaris

      6. Masukan Kedudukan Yayasan dan Domisili Yayasan

      7. Masukan Pendiri Yayasan

        • Untuk Perorangan 
        • Untuk Badan hukum 

        8. Masukan Pendiri Yayasan


        • 8.1.a   Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Indonesia)

        • 8.1.b   Untuk Pendiri Yayasan Perorangan (Warga Negara Asing)

        • 8.2.a.  Pendiri Yayasan Badan Hukum WNI
          • 8.2.b.  Pendiri Yayasan Badan Hukum WNA

            9. Masukan Pengurus Yayasan


            • 9.1.a  Pengurus Yayasan WNI

              Pada Organ Yayasan terdapat pilihan yaitu : 


              Pilihan jabatan Pembina                                


              Pilihan jabatan Pengurus                               

              Pilihan jabatan Pengawas hanya bisa berstatus WNI 


                10. Masukan Maksud dan Tujuan


                • Sosial 

                • Kemanusiaan 

                • Keagamaan 

                  11. Masukan Jika Pendirian terdapat Notaris Pengganti

                  Sebelum melakukan pendirian Notaris mengisi Menu "Notaris Pengganti" 

                  12. Ceklis Persyaratan Dokumen Yang Harus Dimiliki

                  Ketika klik persyaratan sebanyak 3 kali maka akan tampil allert seperti : 

                  13. Ceklis Ya, Jika Pendirian karena Terlambat Penyesuaian Sesuai dengan PP 2 Tahun 2013         Pasal 15a

                  14. Muncul Pernyataan Peringatan


                  15. Muncul Pratinjau

                  Dalam Pratinjau menampilkan review yang telah diinput, jika notaris terdapat kesalahan input, notaris bisa tekan tombol "Kembali" ke menu sebelumnya. 

                  16. Selesai Pendirian

                  17. Daftar Transaksi Yayasan

                  Setelah selesai pendirian maka transaksi masuk ke halaman Daftar Transaksi Yayasan http://www.ahu.web.id/sabh/yayasan/listTransaksi 


                  • Klik tombol "PRATINJAU". (PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI)
                  • Klik dan download Tagihan PNRI 
                  • Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung kepada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.


                  Form Pratinjau


                  • Klik tombol  jika masih ada perubahan data/Edit data 
                  • jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol maka akan keluar SK. Jika tidak di klik tombol tersebut maka dalam 7 hari pada hari ke 8 otomatis akan terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Yayasan. 

                  18. Surat Pengesahan dan Lampiran Pendirian Yayasan


                  Klik dan download SK Pengesahan Pendirian

                  19. Selesai ......



                  Demikian informasi yang bisa kami share tentang  Panduan untuk Pemesanan Nama dan Pendirian Yayasan Secara Mandiri ke Kemenkumham


                  Semoga bisa menambah wawasan serta dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.



                  Salam Persahabatan










                  Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

                  Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI


                  Share this

                  Related Posts

                  Previous
                  Next Post »