Sahabat Alfata
Terlebih dahulu perlu kami informasikan, bahwa pada tanggal 28 - 30 Maret 2016 kemarin, Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Workshop Tenaga Pengelola Data PTK (terkait dengan Pendataan di Simpatika). Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peserta workshop tersebut adalah admin/operator Kemenag Kabupaten Kota se-Jawa Tengah beserta stakeholder lainnya yang terkait. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber dari Admin Pusat Simpatika.
Berikut ini kami bagikan "bocoran" info yang kami peroleh dari salah satu peserta workshop tersebut di atas.
Perihal Cetak SKMT dan SKBK
1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru yang bersangkutan; termasuk status mapel yang diampu serta linier/tidak linier dengan sertifikat pendidiknya;
2. Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
3. Aajuan SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota;
4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
6. Selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober¬ Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan;
7. Berkenaan dengan hal sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas, maka pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal Verval NRG
1. Ajuan Verval NRG masih menunggu persetujuan dari Admin Kanwil; di mana fitur persetujuan kanwil tersebut diaktifkan secara bergilir per provinsi. Sampai dengan saat ini (1 April 2016), fitur persetujuan Ajuan Verval NRG untuk Kanwil Provinsi Jawa Tengah BELUM DIAKTIFKAN.
2. Seluruh Guru bersertifikasi (yang NRG-nya belum valid), harus melakukan verval ulang NRG untuk memastikan NRG-nya dipermanenkan. Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG di tahun 2015 kemarin harus mengulang lagi di tahun 2016 ini karena sudah expire date. Adapun bagi guru yang sudah melakukan ajuan verval NRG di tahun 2016 ini tinggal menunggu persetujuan dari Kanwil.
3. Bagi peserta Sertifikasi Lulus tahun 2015 segera melakukan edit data status sertifikasinya melalui S12 dan mengentri data sertifikat pendidiknya. serta selanjutnya mengajukan usulan verval NRG baru (S26).
4. Seluruh PTK untuk memantau status verval NRG di akun masing2 karena bisa saja ada permohonan verval yang ditolak oleh Admin Kanwil. (karena ukuran scan SK NRG yang tidak sesuai aturan ataupun karena hal-hal lain)
Perihal NPK
1. NPK diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK masing-masing
2. Sehubungan dengan hal ini, pastikan untuk memperbaharui Data Portofolio Anda terkait dengan Riwayat mengajar, TMT, SK, Pendidikan terakhir sudah sesuai dengan persyaratan NPK serta sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini dikarenakan NPK diterbitkan berbasis data yang sudah di entri di akun masing-masing PTK
Perihal Linieritas
1. Guru yang sudah sertifikasi dapat dianggap LINIER oleh sistem jika :
- NRG sudah permanen
- mapel yang diajarkan sesuai dengan mapel dalam sertifikat pendidik
Perihal Rasio
Rasio siswa berbanding guru adalah 1 : 15. Bagi madrasah yang tidak memenuhi rasio diharapkan dapat menambah jumlah siswa melalui PPDB tahun ajaran baru yang akan datang, serta memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi untuk mengajar di kelas yang telah memenuhi rasio sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Perihal Kepala Madrasah
1. Seorang Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri dan tidak boleh menjadi Kepala di Madrasah swasta
2. Yang sudah terlanjur diangkat dan sedang menjalankan tugas diberi waktu sampai dengan 14 september 2017.
3. Kamad harus berada di satminkal, jika kamad diangkat bukan dari satminkal maka otomatis satminkalnya akan pindah.
4. Batas usia seorang Kepala Madrasah adalah 60 tahun.
Perihal Ijazah S1
1. Guru harus berijazah S1
2. Madrasah yang masih memiliki guru berijazah SMA sederajat akan di staf-kan mulai tahun ajaran 2016/2017
Perihal Guru Pendamping RA.
Terkait dengan kelayakan tunjangan, bagi Guru RA yang statusnya sebagai guru pendamping, maka jam mengajarnya tidak diakui sehingga tidak berhak untuk memperoleh tunjangan profesi.
Demikian beberapa bocoran hasil workshop yang bisa kami bagikan terkait dengan Ketentuan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Mengingat bahwa informasi ini hanya bersifat bocoran; maka sebaiknya Anda merapat ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat.
Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga informasi ini tetap bisa memberikan manfaat.
4 komentar
komentarTerimakasih informasinya,
ReplyApa yg dimaksud dengan kata sesuai dengan sertifikatnya pada persyaratan linieritas. Apa maksudnya harus sama antara mapel yg diampu dgn sertifikat yg dimiliki? Atau gmn ya? Contohnya seorang guru bersertifikasi fiqhi dan mengajar PAI di SD apakah bisa dianggap linier? Mksih infonya teman2.
ReplyPak mohon solusi untuk guru tik k13 jjm nya bgaimana .guru tik dari thn 2007 sd 2015 bnyak sdh sertifikasi mohon solusinya mksih
ReplyKhusu untuk kepala madrasah pns apakah benar tidak bisa menjabat kamad di madrasah swasta?? Apa alasannya??
Reply