Prosedur Terbaru tentang Mutasi Lintas Naungan Madrasah/Sekolah di SIMPATIKA



Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,




Berikut ini merupakan prosedur terbaru tentang mutasi PTK yang perlu diperhatikan di SIMPATIKA :

1. Mutasi dari Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)


PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.

Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
 
  • PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  • Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  • Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK di sini.
  • PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
sm03 tanpa persetujuan keluar


2. Mutasi dari Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan)


PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.

Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :

1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.login simpatika


2. Ajukan mutasi ke instansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.

3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini.

4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.

5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
sm03 tanpa persetujuan masuk


Mutasi PTK Antar Madrasah 

Untuk prosedur mutasi PTK dari Madrasah Induk ke Madrasah lainnya dapat Anda pelajari pada panduan berikut, klik di sini.



Demikian informasi tentang Prosedur Terbaru tentang Mutasi Lintas Naungan Madrasah/Sekolah di SIMPATIKA . Semoga bermanfaat dan dapat membantu kelancaran tugas Bapak/Ibu Guru, khususnya yang bertugas sebagai Operator Madrasah.


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso




Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI








Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
20 Oktober, 2017 20:33 delete

Terima kasih banyak atas informasinya pa. Syukro katsiron.

Reply
avatar