Usulan Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Kekurangan TPG PNS dan Non PNS Disetujui Komisi VIII DPR RI

sumber gambar : kemenag.go.id


Pada postingan sebelumnya, kami telah menginformasikan tentang Kemenag dan Kemenkeu Harmonisasikan Data untuk Penyelesaian TPG Terhutang. Terkait dengan hal tersebut, Rapat Koordinasi antara Kemenag dan Kemenkeu ditindaklanjuti pula dengan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta yang berlangsung pada hari Kamis kemarin (13/07) yang membahas tentang RKA-KL Tahun 2017 Kementerian Agama dalam RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama yang saat itu didampingi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, menyampaikan bahwa surat usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher tersebut menghasilkan berapa keputusan yang menggembirakan; diantaranya adalah Komisi VIII DPR RI mendukung dan menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerin Agama untuk pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS. 

Selain usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS, Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan 10.000 jemaah haji.

Terkait dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama, efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua, memprioritaskan pemenuhan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji. Ketiga, memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang terkena pembangunan jalan tol.

Dengan berdasarkan pada hasil keputusan dari Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI, maka besar harapan kami bahwa permasalahan terkait dengan TPG Guru Madrasah yang terhutang selama ini dapat segera terealisasikan serta bisa terselesaikan dengan secepatnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Titik Terang Terkait permasalahan TPG Guru Madrasah yang terhutang. 

Semoga bermanfaat dan semoga segera terealisasi.....




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »