Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah
Berdasarkan hasil evaluasi proses kenaikan pangkat PNS beberapa waktu lalu di Kabupaten Magelang yang difasilitasi oleh BKD pada periode per 1 April 2015 kemarin, dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini sangat sedikit sekali guru yang berhasil naik pangkat. Dari statistik kenaikan pangkat tercatat hanya 51 orang guru yang diterbitkan Keputusan Kenaikan Pangkatnya oleh Bupati dengan rincian 50 orang naik pangkat ke Golongan III/a dengan Penyesuian Ijazah S1 ( syarat ijazah minimal seorang guru ) dan hanya 1 (satu) orang guru yang berhasil naik pangkat murni dari Penilaian Angka Kredit dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Sedikitnya guru yang naik pangkat ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan. Seperti diketahui bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 telah berlaku Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) yaitu :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam peraturan baru tersebut, guru yang akan naik pangkat dituntut melaksanakan Pengembangan Diri melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru dan wajib membuat Publikasi Ilmiah / Karya Ilmiah dengan besaran angka kredit tertentu untuk tiap golongan ruangnya, sebagai berikut.
1. Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. Golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Selanjutnya dalam peraturan baru tersebut hanya dikenal 4 jenjang jabatan Guru yaitu :
1. Guru Pertama untuk Pangkat Gol III/a dan III/b
2. Guru Muda untuk Pangkat Gol III/c dan III/d
3. Guru Madya untuk Pangkat Gol IV/a, IV/b dan IV/c
4. Guru Utama untuk Pangkat Gol IV/d dan IV/e
Bagi JFT Guru yang pada masa sebelum berlakukanya aturan ini sebagian besar pangkatnya terhenti di IV/a karena persyaratan penyusunan Karya Ilmiah baru disyaratkan untuk naik ke Golongan IV/b maka dengan aturan ini apabila Guru tidak berusaha maksimal untuk membuat Karya ilmiah akan banyak yang stagnan di golongan III/b.
Sahabat Al Falah
Dengan berlakunya Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai metode untuk mengukur kemampuan guru dan menghitung angka kredit, merupakan tantangan bagi guru yang selama ini relatif mudah naik pangkat menjadi harus bersungguh-sungguh dalam upaya untuk mengusahakan kenaikan pangkatnya.
Hal lain yang menjadi penyebabnya adalah masih banyaknya guru yang belum memahami benar pedoman yang harus menjadi pegangan bagi setiap guru. Di samping itu, banyak guru yang mengeluh karena untuk memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat mereka harus pandai-pandai dalam membagi waktu antara membuat Karya Ilmiah dengan tugas utama mereka sebagai pengajar atau pendidik. Memang peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4). Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional. Maka seyogyanya bagi para guru untuk tetap bersemangat dalam mendidik dan memperjuangkan Kenaikan Pangkat yang memang sudah menjadi haknya.
Berkaitan dengan banyaknya rekan guru yang masih belum mempunyai pemahaman yang benar tentang hal-hal terkait dengan kenaikan pangkatnya, maka buku 1 sampai dengan buku 8 di bawah ini merupakan rangkaian buku yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami PKG dan PKB yang merupakan bagian penting dari proses kenaikan pangkat seorang guru. Buku tersebut telah disusun sedemikian rinci oleh kementerian terkait berupa buku panduan seperti yang bisa diunduh di link berikut :
Download Buku PKG dan PKB :
Sahabat Al Falah
Dengan berlakunya Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai metode untuk mengukur kemampuan guru dan menghitung angka kredit, merupakan tantangan bagi guru yang selama ini relatif mudah naik pangkat menjadi harus bersungguh-sungguh dalam upaya untuk mengusahakan kenaikan pangkatnya.
Hal lain yang menjadi penyebabnya adalah masih banyaknya guru yang belum memahami benar pedoman yang harus menjadi pegangan bagi setiap guru. Di samping itu, banyak guru yang mengeluh karena untuk memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat mereka harus pandai-pandai dalam membagi waktu antara membuat Karya Ilmiah dengan tugas utama mereka sebagai pengajar atau pendidik. Memang peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4). Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional. Maka seyogyanya bagi para guru untuk tetap bersemangat dalam mendidik dan memperjuangkan Kenaikan Pangkat yang memang sudah menjadi haknya.
Download Buku PKG dan PKB :
Guru yang profesional adalah guru yang tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan penghargaan naik pangkat secara berkala, dan setiap unsur diusahakannya untuk dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Demikian informasi tentang Penyebab Guru Sulit Memenuhi Angka Kredit Untuk Naik Pangkat serta Solusi untuk bisa lebih memahami aturan yang berlaku tentang pemenuhan angka kredit yang sangat erat kaitannya dengan kenaikan pangkat seorang guru PNS. Semoga bisa membantu dan semoga bermanfaat. Amin
Sumber :