Bagi para pemegang identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kini boleh merasa lega. Sebab, pemerintah mulai memberlakukan masa berlakunya KTP tersebut tidak hanya lima tahun seperti yang sudah-sudah, melainkan seumur hidup.
Hal itu tidak melihat pemegang identitas diri tersebut masih muda maupun yang sudah lanjut usia, tanpa kecuali. Jadi tiap lima tahun tidak lagi harus melakukan perpanjangan atau pembaharuan KTP yang habis masa berlakunya, maka bagi warga yang sudah mengantongi KTPdengan masa berlaku tertentu tetap untuk seumur hidup.
Sosialisasi berkait hal itu, kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati, Dadik Sumarji, kini sudah dilaksanakan pihaknya. Selain menghadirkan seluruh camat juga perwakilan kepala desa di 21 kecamatan se-Kabupaten Pati, masing-masing tiga orang.
Bertindak sebagai narasumber, selain dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah juga Kanwil Imigrasi.
Pihaknya juga ambil bagian dalam kesempatan tersebut, untuk memperjelas materi tentang penggunaan masa berlakunya KTP elektronik itu seumur hidup agar nanti warga, terutama di pedesaan tidak lagi kebingungan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut.
Maksudnya, tentu akan banyak warga pemegang KTP seumur hidup timbul tanda tanya, bagaimana jika KTP tersebut mengalami kerusakan karena waktu pemanfaatnya sangat lama. “Setiap terjadi kerusakan KTP, hendaknya segera melapor ke pihak desa, dan harus segera ditindaklanjuti dengan permohonan ke kecamatan,” ujarnya.
Menyerahkan Permohonan
Dari operator di kecamatan, kata dia, akan disampaikan ke pihaknya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Yakni, tiap pekan sekali karena selain menyerahkan permohonan untuk pencetakan KTP juga sekaligus mengambil cetakan KTP pemohon yang sudah selesai dikerjakan.
Karena itu, kepada seluruh warga Kabupaten Pati yang sudah memenuhi syarat untuk memegang identitas diri sebagai warga negara RI, hendaknya segera mengajukan permohonan melalui operator masing-masing kecamatan. Dari permohonan tersebut yang bersangkutan bisa melakukan rekam data, dan pencetakan KTP-nya akan dilakukan di Dispendukcapil.
Akan tetapi, bagi pemegang KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya sebelum diberlakukannya ketentuan tersebut juga tidak perlu membuat KTP baru kecuali sudah rusak, tentu harus diperbaharui. Dengan kemudahan dan kelonggaran seperti itu, maka semua urusan yang harus menggunakan persyaratan KTP warga tidak mengalami kesulitan.
Berkait dengan dasar hukum pemberlakukan masa KTP elektronik seumur hidup, adalah UU No 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat 7 (a). Terlepas dari hal tersebut, prinsipnya pemerintah tetap berupaya memberikan pelayanan sebaikbaik, dan tidak memberatkan masyarakat.
Ditambahkan, proses pelayanan KTP elektronik selama ini berjalan lancar, karena dari 53.000 keping blanko yang diterima sudah dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan sebanyak 46.000 keping. “Akan tetapi dari blanko itu yang mengalami kerusakan 5.700 keping, sehingga sisanya tinggal 1.300 keping.”
sumber berita: suaramerdeka.com dan website Kabupaten Pati