Wajib di BACA : Sosialisasi PLPG 2015




Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Masih berkaitan dengan persiapan untuk mengikuti PLPG 2015, maka berikut ini kami persembahkan informasi terbaru tentang Sosialisasi PLPG 2015 yang wajib Anda ketahui. Materi Sosialisasi PLPG
ini kami sadur dari Materi sosialisasi PLPG LPTK UIN Sunan Kalijaga.

Adapun isi sosialisasi tersebut diantaranya adalah seperti yang tersaji di bawah ini :


KEBIJAKAN  PLPG Tahun 2015

•Peserta PLPG Berkewajiban Mengikuti Uji Kompetensi Awal
•Sertifikasi berbasis prodi
•Materi PLPG dikembangkan berdasarkan Kurikulum 2013.
•Soal uji kompetensi di akhir PLPG terstandar secara nasional


PENYELENGGARAAN PLPG 
  1. PLPG akan dilaksanakan selama 8 hari dimulai dari jam 07.00-20.30 WIB,i dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (32 JP teori dan 34 JP praktik, ujiian praktek/peer teaching 20 JP, ujian tulis 4 JPL). Satu JP setara dengan 50 menit. 
  2. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. 
  3. Satu rombel terdiri atas 30-35 peserta. 
  4. Satu kelompok peer teaching terdiri atas 10 peserta. (Dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau kelompok peer teaching dapat disesuaikan) 
  5. Pembagian rombel memperhatikan hasil UKA. Pengelompokkan peserta atas dasar hasil UKA ini juga berlaku ketika pembentukan kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer supervising. 
  6. Satu kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer supervising difasilitasi oleh dua orang instruktur yang memiliki NIA yang relevan, terutama pada saat ujian. 
  7. Pembelajaran dalam PLPG dilakukan dalam bentuk workshop yang didahului penyampaian materi penunjang workshop. 
  8. Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (ujian praktik). 

MATERI PLPG

Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial.

Pengembangan materi PLPG mengacu pada:
  • Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, 
  • Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, 
  • Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus. 
  • Kurikulum 2013. 

MATERI DIKLAT
  1. Total JPl: 90 (32 Toeri, 54 Praktik, 4 UT) 
  2. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (4 JPL teori) 
  3. Konsep Dasar Kurikulum 2013 (4 JPL teori) 
  4. Penguatan materi Bidang Studi (16 JPL teori) 
  5. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (2 JPL teori, 6 JPL praktek) 
  6. Penelitian Tindakan Kelas (2 JPL teori, 6 JPL praktek). 
  7. Metode Saintifik dan Penerapan Strategi Pembelajaran Aktif (2 JPL teori, 10 JPL praktek) 
  8. Penerapan Media Pembelajaran berbasis ICT (5 JPL praktek) 
  9. Penilaian Pembelajaran/Evaluasi Autentik (2 JPL teori, 6 JPL praktek) 
  10. Peer Teaching (20 JPL), Ujian Tulis & Penilaian Teman Sejawat(4 JPL) 

UJI KOMPETENSI AKHIR PLPG

▪ Uji kompetensi di akhir PLPG bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional.
▪ Uji kompetensi mencakup ujian tulis dan ujian kinerja.
▪ Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik.
▪ Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran (peer teaching) bagi guru.
▪ Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.

UJIAN TULIS

▪ Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
▪ Materi yang diujikan terdiri atas dua bagian:
  1. Materi uji kompetensi terstandar secara nasional, mencakup kompetensi pedagogi dan profesional yang tertuang dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007. 
  2. Materi uji kompetensi yang dikembangkan oleh Rayon LPTK. Uji kompetensi pada akhir PLPG harus dapat memastikan bahwa peserta lulus berarti telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005. 
▪ Bentuk soal uji tulis adalah gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda.
▪ Soal uraian dikembangkan oleh Rayon LPTK, berbentuk kasus atau paling tidak uraian terstruktur.
▪ Soal pilihan ganda dikembangkan KSG, mengukur tingkat penalaran tinggi.
▪ Jumlah butir soal disesuaikan dengan bentuk soal, tingkat kesulitan butir soal, dan waktu yang tersedia.
▪ Waktu ujian adalah 4 jp atau selama 200 menit, terdiri atas 120 menit untuk mengerjakan soal uji kompetensi terstandar dari KSG dan 80 menit untuk mengerjakan soal yang dikembangakan oleh Rayon LPTK.
▪ Skor akhir merupakan rerata antara skor soal pilihan ganda (instrumen uji kompetensi terstandar) dengan skor soal uraian yang dikembangkan Rayon LPTK.
▪ Skor Ujian Tulis : SUTN minimal 42 , Skor Total minimal : 60


UJIAN PRAKTEK

▪ Lama waktu setiap kali peserta tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
▪ Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri atas 10 peserta.
▪ Skor Ujian Praktik (SUP) guru mata pelajaran dan guru kelas, diambil dari skor tampilan kedua.
▪ Untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, materi yang diujikan adalah praktik pembelajaran menggunakan RPP yang dihasilkan pada saat workshop.
▪ Dalam ujian praktik, peserta PLPG diminta mendemonstrasikan (1) kemampuan mengajar bagi guru kelas dan guru mapel,(2) kemampuan memberikan konseling individual dan bimbingan kelompok atau klasikal bagi guru BK, atau(3) kemampuan kepengawasan yang meliputi: (a) kemampuan mengajar, dan (b) kemampuan kepengawasan manajerial atau kemampuan menyajikan rancangan pembinaan sekolah (kepengawasan akademik).
▪ 1 jp = 50 menit untuk guru kelas dan guru mapel, 2 JP untuk guru BK dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
▪ Penilaian dilakukan secara objektif oleh dua orang asesor yang memiliki NIA dengan menggunakan instrumen yang terstandar.


UJIAN ULANG

▪ Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan.
▪ Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik.
▪ Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun.
▪ Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan 2 (dua) kali ujian ulang.
▪ Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Kemenag Kab /Kota untuk dilakukan pembinaan.
▪ Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG.

Skor Hasil Workshop

▪ Skor hasil workshop (HW) merupakan rerata dari skor hasil penilaian proses workshop dan skor hasil penilaian produk workshop.
▪ Proses workshop dinilai dalam hal: (a) tanggung jawab, (b) kemandirian, (c) kejujuran kerja, dll.
▪ Produk workshop terdiri atas:

❑ Guru Kelas atau Mapel: perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media pembelajaran, rancangan bahan ajar, perangkat penilaian dan LKS)
❑ Pengawas: RPP, RKM, RKA, laporan kepengawasan.


BERKAS YANG DISERAHKAN 

1. Membawa surat tugas secara kolektif (Perkabupaten/angkatan)
2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
3. Fotokopi Kartu NUPTK
4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru:
  • Bagi PNS SK Pengangkatan Pertama dan SK Golongan terakhir yang disahkan oleh Kasi PAIS/Pend Madrasah Kemenag Kabupaten/Kota, 
  • Bagi NON PNS : Yg bertugas di sekolah negeri, copi SK pengangkatan dari Bupati (SK Bupati) Kabupaten/Kota (sejak awal s.d. th 2014) dilegalisir oleh Kasi Pend. PAI Madrasah Kementerian Agama Kabupaten/Kota 
  • Guru bertugas di sekolah swasta , copy SK pengangkatan Yayasan per tahun (sejak awal      mengajar s.d. Tahun 2014) dilegalisir oleh Yayasan mengetahui Kasi Pend PAI /Madrasah Kemenag Kab/Kota 
5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh   Kepala Sekolah, dan
     ➢ Sk pertama sampai SK terakhir ditambah surat Keterangan Aktif dari Kepala Sekolah
     ➢ khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib    melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun berturut-turut sejak pertama kali mengajar mata pelajaran yang dipilih sebagai bidang studi sertifikasi.
6. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan diberi stempel.
7. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat dan/atau Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
8. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika menjabat sebagai guru dan yang bersangkutan pada SK pangkat terakhir belum S1/DIV, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
9. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
10 Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 
11. Surat keterangan sehat dari dokter.

Sahabat Al Falah, 

Untuk lebih mudahnya, materi tentang sosialisasi PLPG 2015 ini telah kami siapkan filenya dalam format pdf yang bisa Anda unduh di sini. 

Sedangkan file sumbernya dapat Anda dapatkan disini

Demikian informasi tentang Sosialisasi PLPG 2015, semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang PLPG yang akan Anda ikuti sehingga Anda lebih bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Salam sukses dan salam keberuntungan



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »