Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Seperti kita ketahui bersama bahwa Akte atau izin Pendirian Madrasah merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap madrasah. Meskipun demikian, dalam kenyataan di lapangan banyak ditemui madrasah yang tidak memiliki dokumen tersebut oleh karena berbagai sebab; ada yang pernah punya tapi hilang ke mana, ada yang rusak karena genting yang bocor sehingga sebagian dokumen tidak bisa terbaca, ada pula yang lupa naruhnya sehingga sudah tidak tahu ke mana gerangan rimbanya ataupun oleh karena sebab-sebab lainnya.Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas, maka berikut ini kami bagikan sebuah informasi yang bisa dijadikan solusi bagi Anda yang mengalaminya; yakni informasi perihal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Penggantian Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah.
Bagi Anda yang membutuhkan, silahkan didownload pada tautan di bawah ini :
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015
Demikian Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah dan Penerbitan SK Penggantian/Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah, semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu bagi yang menemui masalah terkait.
Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI