Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI




Sahabat Al Falah,


Baru-baru ini telah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar Akademik adalah merupakan gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor.

Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yang semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), sekarang berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik lainnya, silahkan Anda cek sendiri pada preview file yang sudah kami sediakan di bawah.

Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.





Bagi Anda yang ingin mengunduh file ini, silahkan klik pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :

Download PMA Nomor 33 Tahun 2016



Demikian informasi dan file terbaru yang bisa kami bagikan tentang PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI.

Semoga bermanfaat !!!








Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


KMA 303/2016

Sahabat Alfata,


Di penghujung semester genap 2015/2016 ini dan sekaligus menuju 10 hari terakhir di bulan suci Ramadlan ini, kami persembahkan sebuah berita gembira; khususnya untuk rekan guru MI yang mapel sertifikasinya sampai saat ini masih belum diakui JJM-nya.

Adapun berita gembira yang kami maksudkan di sini adalah bahwa tertanggal 22 Juni 2016 kemarin, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan melalui KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah.

Dengan terbitnya KMA ini, maka guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah), diberi kewenangan untuk mengajar sebagai Guru Kelas di MI dan berhak untuk menerima pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selengkapnya silahkan dilihat pada gambar yang kami sediakan dibawah ini :



Guru MI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mapel (dalam hal ini mapel yang tidak diakui jam mengajarnya di satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyyah) yang sekian lamanya nasibnya terkatung-katung dan tertunda pembayarannya, maka melalui konversi ke guru kelas MI ini insya Allah dapat bernafas lega serta akan segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi mulai tahun anggaran 2015.


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI. Semoga bermanfaat



Penjelasan Resmi tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing

TPG terhutang dan Inpassing

Sahabat Alfata


Terkait dengan Laporan Verifikasi tentang tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 telah menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
  2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
  3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
  4. Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download  Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yang kami sediakan di SINI :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing.
Semoga bermanfaat

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Juknis BOP untuk RA


Juknis BOP untuk RA Tahun 2016


Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) adalah merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga dengan jumlah siswanya yang semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini serta dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa dari masing-masing RA dan satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. 

Untuk diketahui bahwa sasaran dari program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya untuk bisa memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Sehubungan dengan pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dapat sesuai dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RAPetunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP tersebut dengan sebaik-baiknya.

Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 dapat Anda unduh DISINI.
Sedangkan Juknis BOS 2016 untuk Madrasah (MI, MTs dan MA) silahkan Anda unduh DISINI


Demikian informasi terbaru yang bisa kami bagikan tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA Tahun 2016. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019

Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019




Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019
RDP DPR-RI dengan Kementerian Agama






Berikut ini merupakan  Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang kami kutip langsung dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan Pengelolaan Dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga : Itjen Kemenag Terjunkan Team untuk Verifikasi Inpassing Guru Non PNS.

Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.

Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga : Audit Itjen Kemenag terkait Sertfikasi dan Inpassing serta Rencana Pencairan Tunjangan

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah – langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.

sumber : kemenag.go.id


Demikian yang dapat kami bagikan tentang Informasi Terbaru terkait Mekanisme Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 - 2019. Semoga bermanfaat.

Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2016


Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2016


Bismillahirrahmanirrahiim,






Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2016

Adapun beberapa point penting dari juknis diantaranya adalah:


  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.


  • Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
  • Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
       a. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
       b. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
       c. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Melalui program BOS ini, warga madrasah diharapkan untuk dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.
  3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta).

Mekanisme Alokasi Dana BOS



Untuk Madrasah Swasta

Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;

Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.



Untuk Madrasah Negeri

Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
  4. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
  5. Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
  6. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.


Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.




Untuk memperoleh informasi lebih jelas tentang juknis BOS Madrasah Tahun 2016, silakan unduh disini


Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2016.

Semoga bermanfaat dan salam jabat erat

Info terbaru tentang Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag




Bismillahirohmanirrohim,

Sahabat Al Falah


Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional sebagaimana yang diberikan kepada guru PNS. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB_PNS)

Terkait dengan hal ini, maka pada postingan kali  ini kami ingin berbagi informasi terbaru kepada Anda tentang Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag; khususnya guru madrasah non PNS (GBPNS) yang sudah memiliki SK INPASSING.  bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Program Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2016 antara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur Wilayah I, II, III dan IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 kemarin, kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit Program Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016;
  2. Audit dimaksud dimulai tanggal 18 s.d. 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, agar guru yang sudah menerima SK Inpassing untuk mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Guru madrasah sebagaimana tersebut pada poin 4 diminta segera melakukan update dengan melengkapi direktori datanya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fitur program inpassing;
  6. Guru yang sudah mempunyai SK Inpassing dan lulus sertifikasi guru sampai Desember 2014 harap segera melakukan pemberkasan pencairan Januari-Juni 2016 (seperti pemberkasan yang sudah-sudah, menggunakan aplikasi sertifikasi guru dan diedit sesuai dengan tanggal dan periodenya) dan dilengkapi foto copy SK Inpassing paling lambat tanggal 22 Januari 2016;
  7. Kelengkapan berkas ditambah S12 perubahan data rinci PTK tentang program Inpassing. Apabila dalam periode semester gasal kemarin sudah pernah melakukan update data inpassing di SIMPATIKA, sebaiknya dicek kembali data yang sudah pernah diinput; terutama dalam hal nomor SK serta tanggal SK Inpassing yang dimiliki apakah sudah benar atau belum.

Jika belum melakukan input data tentang SK Inpassing di Simpatika dan memerlukan bantuan, silahkan ikuti panduan Edit Portofolio  terkait Inpassing PTK di Simpatika DISINI.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan langsung hubungi ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota  di Seksi Pendidikan Madrasah setempat.


Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Audit Inpassing Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag.

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.

Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, saalam persahabatan untuk Anda

Arah dan Kebijakan serta Strategi Pencapaian Pendidikan Islam Tahun 2015 - 2019


Strategi dan Arah Kebijakan Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2015 - 2019


Bismillahirohmanirrohim,

Sahabat Al Falah


Pendidikan Islam di Indonesia merupakan warisan peradaban Islam dan sekaligus sebagai aset bagi pembangunan pendidikan nasional. Sebagai warisan, pendidikan Islam merupakan amanat sejarah untuk dipelihara dan dikembangkan oleh umat Islam dari masa ke masa. Sedangkan sebagai aset, pendidikan Islam yang tersebar di berbagai wilayah ini membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menata dan mengelolanya, sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Dalam kedua perspektif di atas, pendidikan Islam di Indonesia selalu menjadi lahan pengabdian kaum muslimin dan sekaligus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Masalah pendidikan Islam di Indonesia, secara garis besarnya dapat terbagi ke dalam dua tingkatan, yaitu makro dan mikro. Pada level pertama, pendidikan Islam bersentuhan dengan sistem pendidikan nasional dan faktor-faktor eksternal lain. Sedangkan pada level kedua, pendidikan Islam dihadapkan kepada tuntutan proses pendidikan yang efektif sehingga menghasilkan lulusan berkualitas dan berdaya saing tinggi. Berbagai persoalan dari kedua level di atas pada prinsipnya mendorong kepada perubahan arah pendidikan Islam, mengingat tantangan kontemporer dan tantangan masa depan yang berbeda dengan tantangan masa lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Kementerian Agama secara nasional telah menetapkan Arah dan Kebijakan serta Strategi Pencapaian di bidang Pendidikan Islam untuk tahun 2015-2019. Dengan mengetahui arah, kebijakan dan strategi ini, tentunya akan lebih mempermudah kita dalam memahami berbagai konsep, program dan kebijakan dalam jangka pendek dan menengah serta juga upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Pendidikan Islam di negara kita mulai dari tahap administrasi perencanaan dan penganggaran, Laporan dan Evaluasi Program, Data dan Informasi Pendidikan Islam, Verifikasi Anggaran, Pelaksana Anggaran, Evaluasi Program dan Pelaporan serta pertanggungjawaban dan lain-lain.  

Adapun  Arah dan Kebijakan serta Strategi Pencapaian Pendidikan Islam Tahun 2015 - 2019 selengkapnya sebagaimana terurai di bawah ini :

Arah Kebijakan Pendidikan Islam


Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu pada arah kebijakan Kementerian Agama Bidang Pendidikan 2015-2019 adalah:

1. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) diarahkan         pada upaya:
  • Peningkatan dana operasional sekolah berupa BOS untuk RA;
  • Penyediaan ruang kelas pendidikan RA yang berkualitas;
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan pendidikan RA yang berkualitas; dan
  • Pengembangan kurikulum yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku pendidikan yang berkualitas sesuai kurikulum pendidikan anak usia dini yang berlaku.

2. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12     tahun) yang meliputi:
  • Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas.
  • Meningkatkan mutu peserta didik.
  • Meningkatkan jaminan mutu kelembagaan pendidikan.
  • Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya.
  • Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

3. Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan               meliputi:
  • Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan.
  • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan.
  • Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan.
  • Meningkatkan kualitas hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.

4. Meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas meliputi:
  • Peningkatan akses pendidikan keagamaan.
  • Peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan keagamaan.
  • Peningkatan mutu peserta didik pendidikan keagamaan.
  • Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan.
  • Peningkatan penjaminan mutu kelembagaan pendidikan keagamaan.
  • Peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan yang moderat pada pendidikan keagamaan.

5. Meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum           untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak           mulia dan budi pekerti luhur meliputi:
  • Peningkatan mutu dan pemerataan guru pendidikan agama.
  • Peningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap pendidikan agama.
  • Peningkatan mutu kelembagaan pendidikan agama.

6. Meningkatkan tata kelola pendidikan agama diarahkan pada upaya:
  • Penguatan struktur dan tata organisasi pengelola pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan;
  • Penguatan lembaga penelitian kebijakan pendidikan dan jaringannya agar dapat menghasilkan kajian-kajian kebijakan dalam pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan pendidikan yang inovatif;
  • Penguatan penyusunan dan penyelarasan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang merata, berkeadilan dan bermutu;
  • Penguatan sistem informasi pendidikan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelola sistem informasi;
  • Peningkatan komitmen pengembil kebijakan dalam penyediaan data dan informasi pendidikan sehingga pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan dengan lebih baik;
  • Penyelarasan peraturan yang memungkinkan pemanfaatan sumberdaya keuangan untuk pembiayaan semua jenis satuan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • Penguatan kapasitas pengelola pendidikan untuk dapat berperan secara maksimal dalam pengelolaan satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
  • Peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pendidikan untuk memperbaiki efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam memberikan dukungan bagi satuan pendidikan untuk pelayanan pendidikan.


Strategi Pendidikan Islam


Berdasarkan arah kebijakan maka strategi Pendidikan Islam pada lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilaksanakan melalui 5 kegiatan prioritas, yaitu:

A. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;

Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah guna memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur, maka strategi Pendidikan Agama Islam diprioritaskan pada peningkatan mutu guru dan pengawas PAI serta pemahaman siswa terhadap ajaran Islam dan peningkatan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.

Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

1. Strategi dalam meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI berupa:

  • Pemberian tunjangan profesi kepada guru PAI non PNS,
  • Peningkatan kualifikasi S1,
  • Peningkatan kompetensi (khususnya kompetensi pedagogis),
  • Pemberian kesempatan untuk mengikuti program visiting teacher (guru tamu) bagi guru PAI yang berprestasi,
  • Pemberian kesempatan dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru,
  • Pemberian kesempatan untuk mengikuti lomba pengembangan pembelajaran bagi guru PAI,
  • Peningkatan kompetensi pengawas, peningkatan kualifikasi S2 bagi pengawas,
  • Pemberian kesempatan mengikuti bimbingan teknis kurikulum yang berlaku bagi guru dan pengawas, serta pembinaan bagi pengawas PAI.
  • Distribusi dan penempatan guru PAI.
2. Strategi dalam meningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam berupa pemberian kesempatan bagi siswa untuk mengikuti pelatihan Tuntas Baca Tulis Qur`an (TBTQ), mengikuti lomba kreatifitas PAI, penyelenggaraan USBN PAI, serta perluasan materi pengembangan PAI berwawasan kebangsaan.

3. Strategi dalam meningkatkan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar pada sekolah berupa peningkatan kapasitas lembaga pokjawas, adanya lembaga yang melakukan pengembangan pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI, pengembangan KKG dan MGMP serta pemberian bantuan saran/media pembelajaran PAI.


B. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing               Pendidikan Keagamaan Islam

Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata serta meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, maka strategi Pendidikan Keagamaan Islam diprioritaskan pada peningkatan akses, mutu sarana dan prasarana pendidikan, mutu santri, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu (quality assurance) serta pembelajaran Islam yang moderat pada pendidikan keagamaan Islam.

Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan diniyah dan pondok                   pesantren berupa:

  • Pendirian satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren / ma`had aly baru.
  • Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/ program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, serta Paket C.
  • Pemberian bantuan dan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, Paket C, dan santri hanya mengaji (takhassus kitab) usia 6 sampai 21 tahun.
  • Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
  • Pemberian bantuan Bidik Misi bagi mahasantri pada ma`had aly.
  • Pendirian ruang kelas baru (RKB) pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Pembangunan asrama pondok pesantren.
  • Pembangunan lembaga pendidikan keagamaan baru dan pemberian dukungan pengembangan/peningkatan mutu, sarana dan prasarana pendidikan, serta tata kelola di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
  • Pemberian layanan Pendidikan Terpadu Anak Harapan (Dikterapan) kepada santri.
2. Strategi dalam meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan diniyah dan     pondok pesantren berupa:

  • Rehabilitasi ruang kelas pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/ Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Rehabilitasi asrama pada pondok pesantren.
  • Peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan keagamaan Islam.
  • Peningkatan mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
  • Penyediaan kitab/buku ajar yang diajarkan pada lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  • Peningkatan mutu lembaga penyelenggara Pendidikan Keagamaan.
  • Pemberian dukungan pengembangan hidup sehat dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
  • Pemberian dukungan peningkatan mutu kepada lembaga pendidikan keagamaan sebagai inkubator bisnis bagi santri dan pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Pengembangan pondok pesantren unggulan Tafaqquh Fiddin dan vokasional/keterampilan.
  • Pembinaan lembaga pesantren, diniyah, diniyah takmiliyah, pendidikan al Qur`an.
3. Strategi dalam meningkatkan mutu santri pendidikan diniyah dan pondok           pesantren berupa:

  • Pemberian Beasiswa Pendidikan Tahfizh Al-Qur`an (Program Beasiswa Tahfizh Al-Qur`an) kepada santri.
  • Mengikutsertakan santri dalam Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK).
  • Pemberian beasiswa santri berprestasi (Program Beasiswa Santri Berprestasi).
  • Pemberian dukungan pembiayaan Pemagangan Santri Pondok pesantren.
  • Mengikutsertakan santri dalam Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN).
  • Mengikutsertakan santri dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS).
  • Pemberian beasiswa bagi santri pondok pesantren untuk belajar di pesantren besar/unggulan untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pada       pendidikan keagamaan Islam berupa:

  • Peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, Paket C, dan Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
  • Mengikutsertakan pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren pada Pendidikan Profesi Guru.
  • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/program persamaan lulusan/program wajar dikdas/paket.
  • Pemberian tunjangan profesi kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly.
  • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik Madrasah Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
  • Peningkatan mutu Pengasuh Pesantren.
  • Pemberian Beasiswa Pendidikan Kader Ulama kepada pendidik.
5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance)                     kelembagaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:

  • Penyiapan akreditasi lembaga pendidikan keagamaan Islam.
  • Peningkatan mutu pembelajaran lembaga pendidikan keagamaan Islam.
  • Penyusunan regulasi pendidikan keagamaan Islam.
  • Penyediaan Data Pendidikan Keagamaan Islam.
  • Penyediaan paket peningkatan mutu manajemen lembaga pendidikan keagamaan Islam.
  • Pemberdayaan mitra kerja pendidikan keagamaan Islam (FKDT/FKPP/FKPM/FKMA dll).
  • Penyelenggaraan Bahtsul Ma`sail/Halaqoh pada lembaga pendidikan keagamaan.
  • Penyelenggaraan layanan pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan kerja (life skill) pada lembaga pendidikan keagamaan.
  • Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Keagamaan Islam.
6. Strategi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Islam yang       moderat pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:

  • Penyelenggaraan Tahkiq atas Kitab Karya Ulama Nusantara.
  • Sosialisasi pemahaman keagamaan yang toleran (tasamuh), seimbang (tawazun), moderat (tawasuth), dan cinta tanah air.
  • Penyelenggaraan deradikalisasi keagamaan pada lembaga pendidikan keagamaan.


C. Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah

Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah. 

Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan madrasah berupa:

  • Pemberian Biaya Operasional Pendidikan untuk tingkat RA.
  • Pemberian dana BOS untuk MI, MTs dan MA/MAK.
  • Pemberian bantuan dan sosialisasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa MI, MTs dan MA/MAK.
  • Pembangunan ruang kelas baru RA.
  • Pembangunan ruang kelas MI, MTs, dan MA/MAK
  • Pembangunan MTs di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terpencil).
  • Pembangunan MI-MTs satu atap.
  • Pembangunan MA dan MAK.
2. Strategi dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan madrasah     berupa:

  • Pemberian bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kepada RA.
  • Rehabilitasi ruang kelas RA.
  • Rehabilitasi sedang dan berat MI, MTs, MA dan MAK.
  • Pembangunan perpustakaan MI, MTs, MA dan MAK.
  • Meningkatkan standar UKS MI, MTs, MA dan MAK.
  • Kelengkapan sarana dan prasarana MI, MTs, MA dan MAK antara lain sarana olah-raga dan seni, sarana laboratorium sains, perpustakaan, dan mebelair.
  • Pembangunan asrama MTs, MA dan MAK.
  • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium MTs, MA dan MAK.
  • Pembangunan dan pengembangan MA/MAK berasrama.
  • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium bahasa MA/MAK.
  • Pembangunan dan pengadaan laboratorium komputer MA/MAK.
  • Pengembangan MA unggulan (Insan Cendekia).
  • Penyiapan MTs dan MA menjadi madrasah unggulan.
3. Strategi dalam meningkatkan mutu siswa madrasah berupa:

  • Pengikutsertaaan siswa RA dalam lomba / kompetisi.
  • Pemberian beasiswa bakat dan berprestasi pada siswa MI, MTs, MA dan MAK.
  • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA dan MAK dalam lomba/festival/kompetisi/ olimpiade nasional dan/atau internasional.
  • Pemberian fasilitas pendidikan ke luar negeri bagi siswa MA/MAK yang berprestasi.
  • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA pada UAMBN PAI dan Bahasa Arab.
  • Pengikutsertaan siswa MI, MI, MTs, MA pada UN.
  • Pengikutserta siswa MA pada program pemagangan di Dunia Usaha/Dunia Industri.
4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan               madrasah berupa:

  • Peningkatan kompetensi Guru/Kepala RA.
  • Peningkatan kompetensi PTK, MI, MTs, MA dan MAK.
  • Peningkatan kualifikasi S1 guru madrasah.
  • Pemberian tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada PTK non-PNS.
  • Pengikutsertaan guru Madrasah pada Pendidikan Profesi Guru.
  • Sertifikasi guru madrasah mapel umum
  • Penilaian kinerja guru.
  • Peningkatan kualifikasi pendidikan S2 bagi PTK (Guru, Calon Kepala Madrasah, dan Calon Pengawas).
  • Peningkatan kompetensi PTK madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.
  • Pemberian penghargaan dan perlindungan kepada PTK madrasah.
  • Pembinaan kewirausahaan bagi guru MA.
  • Penyiapan guru untuk menjadi Kepala Madrasah.
5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance)                     kelembagaan madrasah berupa:

  • Penyiapan RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk ditingkatkan mutu akreditasinya.
  • Penyiapan RA, MI menjadi madrasah unggulan.
  • Peningkatan mutu manajemen RA.
  • Peningkatan kualitas ekstra kurikuler MI, MTs, MA dan MAK.
  • Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) bagi MI, MTs, MA dan MAK.
  • Pemberdayaan KKM dan KKG MI.
  • Jumlah KKG MI
  • Penguatan riset pembelajaran pada MI, MTs dan MA.
  • Pemberdayaan KKM dan MGMP MTs, MA dan MAK.
  • Penyelenggaraan program keterampilan pada MA.
  • Penyelenggaraan program keagamaan pada MA.
  • Penyelenggaraan pendidikan inklusi pada madrasah.
  • Peningkatan kualitas madrasah daerah tertinggal/perbatasan/ pedalaman.
  • Pemberian apresiasi kepada RA/Madrasah.
  • Pemberdayaan lembaga/organisasi mitra pengembangan madrasah.
  • Pemberdayaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) di Provinsi.
  • Publikasi Kreatif tentang Pendidikan Madrasah
  • Penyusunan peraturan untuk menjamin layanan pendidikan madrasah yang bermutu, termasuk madrasah berasrama, madrasah unggulan, dan pengelolaan asrama pada madrasah berasrama
  • Kerjasama antara perguruan tinggi dan madrasah dan dengan lembaga internasional untuk pendidikan madrasah yang bermutu.
  • Pelaksanaan kesetaraan gender pada RA/Madrasah.
6. Strategi dalam meningkatkan mutu kurikulum pembelajaran madrasah               berupa:

  • Penyiapan pengembangan kurikulum RA.
  • Penerapan kurikulum pada MI, MTs, MA dan MAK.
  • Penggandaan buku PAI dan Bahasa Arab sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Pelatihan kurikulum yang berlaku bagi PTK.
  • Pendampingan oleh madarasah tentang pelaksanaan kurikulum yang berlaku.


D. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan              Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);

Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan tinggi khususnya PTKI, maka strategi Pendidikan Tinggi Islam diprioritaskan pada peningkatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam, kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI, peningkatan kualitas hasil penelitian/riset PTKI dan peningkatan hasil inovasi pada PTKI.

Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:

1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam             berupa:

  • Pelaksanaan program BIDIKMISI bagi mahasiswa baik untuk mahasiswa baru, on-going 2 semester dan on-going 1 semester.
  • Pelaksanaan program Afirmasi Pendidikan Tinggi Islam (Adiktis) UP4B bagi mahasiswa.
  • Pemberian beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
  • Pemberian beasiswa Tahfidz Qur`an.
  • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa berprestasi lulusan S1 (fresh graduate) untuk melanjutkan pendidikan S2.
  • Pemberian beasiswa pada prodi langka yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Penyeleksian mahasiswa baru.
  • Peningkatan PTKIN penerima BOPTN.
  • Pendirian PTKI baru.
  • Pengembangan lembaga PTKI melalui alih status.
2. Strategi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan       Islam berupa:

  • Peningkatan mutu gedung pendidikan dan fasilitas penunjang PTKIN.
  • Pemberian fasilitas P/HLN dan dana pendamping bagi PTKIN.
  • Peningkatan sarana dan prasarana PTKIN melalui SBSN.
  • Peningkatan koleksi dan prasana perpustakaan.
  • Peningkatan mutu akademik PTKIN.
  • Peningkatan akreditasi minimal B bagi prodi dan PTKI.
  • Peningkatan mutu sarana dan prasarana serta akademik PTKIS.
  • Penerbitan regulasi yang terkait dengan PTKI.
  • Pengikutsertaan PTKI pada program Standar manajemen Nasional dan Internasional.
  • Mendorong penyelenggaraan enterpreuneurship pada beberapa lembaga.
  • Peningkatan mutu Lembaga Kemahasiswaan.
  • Pemberian PNBP/BLU bagi PTKIN/BLU
  • Mengadakan kerjasama luar negeri untuk penguatan PTKI
  • Penguatan kekhasan sebagai pusat keunggulan pada setiap PTKI.
  • Penguatan mandat integrasi ilmu Islam dan sains bagi PTKI.
  • Pembinaan bagi kopertais.
  • Penguatan kelembagaan LPTK.
3. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI       berupa:

  • Sertifikasi dosen.
  • Pemberian tunjangan profesi bagi dosen Non PNS.
  • Peningkatan kualifikasi dosen menjadi S3 baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Peningkatan kompentensi dosen.
  • Pemberian fasiltas bagi dosen untuk mengikuti forum ilmiah tingkat internasional.
  • Peningkatan kemampuan bahasa asing bagi dosen.
  • Pemberian fasilitas bagi dosen untuk melakukan presantasi makalah AICIS.
  • Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan.
  • Peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan menjadi S2
  • Sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan melalui LPTK
4. Strategi dalam meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengabdian kepada     masyarakat PTKI berupa:

  • Peningkatan kemampuan peneliti di PTKI.
  • Peningkatan jurnal yang terakreditasi nasional.
  • Peningkatan jurnal terakreditasi internasional (terindex scopus).
  • Peningkatan karya ilmiah yang mendapatkan hak paten.
  • Penguatan budaya riset di lingkungan PTKI.
  • Peningkatan kemampuan riset dan pendidikan perdamaian sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemahaman Islam rahmatan lil `alamin.
  • Peningkatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh PTKI.
5. Strategi dalam meningkatkan hasil inovasi pada PTKI berupa:

  • Peningkatan kerjasama dengan dunia industri untuk program pemagangan bagi.
  • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa untuk mengikuti kompetisi, lomba, olimpiade, seminar dan pengembangan bakat mahasiswa tingkat nasional maupun internasional.
  • Peningkatan pemahaman tentang konsep, pendekatan dan metodologi pengembangan masyarakat partisipatoris sejalan perkembangan ilmu dan penerapannya untuk mengamalkan ilmu bagi pembangunan masyarakat dan pembangunan lokal (daerah) serta mengembangkan keilmuan (PMA No.55/2014).
  • Peningkatan kemampuan penanganan konflik dalam masyarakat untuk mewujudkan Islam rahmatan lil `alamin.


E. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan serta Tugas Teknis       Lainnya 


Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu strategis dalam pengelolaan administrasi publik. Fungsi utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui efisiensi proses pelayanan dan pengendalian mutu yang didukung dengan regulasi dan struktur organisasi yang kuat. Peningkatan kualitas kegiatan perencanaan, implementasi, monitoring & evaluasi yang diikuti dengan tindakan perbaikan memerlukan dukungan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang akurat.

Monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Strategis bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra 2015-2019 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala. Sinkronisasi antara keempat langkah tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan Islam yang dinyatakan dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas pencapaiannya. 

Beberapa indikator target dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya adalah:


  1. Meningkatnya Kualitas Administrasi Perencanaan dan Penganggaran
  2. Meningkatnya Kualitas Laporan dan Evaluasi Program
  3. Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Pendidikan Islam
  4. Meningkatnya Kualitas Verifikasi Anggaran
  5. Meningkatnya Kualitas Pelaksana Anggaran
  6. Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangan
  7. Meningkatnya Kualitas Administrasi Kepegawaian
  8. Meningkatnya Kualitas Administrasi Organisasi dan Tatalaksana
  9. Meningkatnya Kualitas Administrasi Hukum dan Kerjasama
  10. Meningkatnya Kualitas Ketatausahaan dan Kearsipan
  11. Meningkatnya Kualitas Layanan Perkantoran dan Kehumasan
  12. Meningkatnya Kualitas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa


Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Arah dan Kebijakan serta Strategi Pencapaian di bidang Pendidikan Islam untuk tahun 2015-2019.
Semoga bermanfaat.