Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Berikut ini merupakan informasi tentang tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PNS untuk pemutahkiran data pada situs ePUPNS :
1. PNS terlebih dulu mendaftar pada portal registrasi (http://pupns.bkn.go.id) untuk mendapatkan username dan membuat password yang nanti akan dipakai untuk login di form pendataan.
2. Cetak hasil pendaftaran yang berisi data username dan password, terdapat 2(dua) lembar formulir yang akan tercetak, lembar pertama diserahkan kepada verifikator registrasi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lembar kedua disimpan oleh PNS yang bersangkutan sebagai tanda bukti pendaftaran.
3. Setelah lembar pertama diserahkan, maka verifikator registrasi yang ada di SKPD akan memberikan akses kepada pendaftar agar bisa login pada form pendataan di aplikasi ePUPNS.
4. PNS dapat membuka kembali situs ePUPNS untuk login dan dapat mengisi atau melakukan pemutakhiran data pada form yang telah disediakan di aplikasi.
5. Apabila data telah selesai diperbaharui dan telah dipastikan bahwa semua data adalah benar, maka PNS hanya tinggal meng-klik tombol kirim yang bergambar amplop untuk diverifikasi oleh verifikator level 1 yang ada di SKPD.
6. Jika terdapat perbedaan pada data yang ada di aplikasi dengan kondisi terbaru pada PNS, maka yang bersangkutan dapat mengusulkan perubahan dengan meng-klik tanda silang merah lalu mengetik langsung di samping kotak isian yang datanya berbeda, PNS juga harus menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti untuk perbaikan data ke verifikator level 1 yang ada di SKPD setelah semua data selesai diisi.
7. Setelah data dikirim ke verifikator level 1 maka proses pendataan ulang PNS sudah selesai, selanjutnya PNS dapat memantau dokumen yang di kirim dan mengetahui trek dokumen telah sampai di level 1 (SKPD), level 2(BKD), level 3(Kanreg III BKN Bandung atau sudah finish di level 4(BKN Pusat Jakarta).
8. Jika semua data yang ada atau perubahan data sudah sesuai dengan dokumen pendukung yang diusulkan maka data PNS akan berubah otomatis pada database kepegawaian nasional (SAPK) dan untuk selanjutnya akan dimasukkan ke dalam database ASN.
Demikian Tahapan-tahapan yang Harus Dilakukan PNS untuk Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS. semoga bermanfaat.dan dapat membantu kelancaran tugas Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugasnya