Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan

Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


                                                          Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016



Terkait dengan masalah  sebagaimana telah kami posting sebelumnya, bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS dan atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan sampai dengan  tanggal
17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. 

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 tentang Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Mengingat bahwa pendataan ulang tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap PNS dan sesuai jadwal yang tertera pada surat edaran dari Kepala BKN tersebut di atas yang menyebutkan bahwa sampai akhir bulan Januari ini semua tahapan verifikasi PUPNS harus sudah selesai sampai pada level 3, maka sebaiknya Anda secara rutin mengecek proses pengajuan PUPNS yang telah Anda lakukan.

Adapun salah satu cara untuk mengetahui status pengajuan PUPNS tersebut, silahkan Anda akses tautan yang kami sediakan di bawah ini dan ikuti petunjuk yang ada :

Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016


Petunjuk :


  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download/unduhan Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil unduhan Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda
  6. segera periksa status pengajuan pupns Anda sudah sampai level berapa
  7. Jika dalam pencarian tersebut nama ataupun NIP yang Anda cari tidak ditemukan, maka Anda layak untuk diberikan ucapan SELAMAT. Hal ini dikarenakan nama yang sudah tidak tercantum dalam daftar tersebut berarti status pengajuan PUPNS-nya sudah sampai pada LEVEL 3.



Dan bagi  nama-nama yang masih tercantum dalam data yang telah Anda unduh, (khususnya bagi mereka yang namanya masih dalam status belum registrasi) ataupun bagi mereka yang statusnya masih dalam level 1 atau level 2, kami menyarankan untuk secepat mungkin berkoordinasi dengan petugas verifikator kabupaten/kota setempat serta melengkapi dokumen yang diminta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Satu hal yang harus digaris-bawahi dan di-INGAT adalah bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN



Demikian informasi tentang Data PNS Kemenag yang Belum Mencapai Level 3 PUPNS per 18 Januari 2016. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Terima kasih dan salam jabat erat.

Ditulis oleh : Al Falah Talun

Status Terbaru Progres Pengajuan PUPNS Per 4 Januari 2016







Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Masih terkait dengan postingan kami sebelumnya, yakni tentang Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS, maka pada postingan kali ini kembali kami informasikan tentang  Status Terbaru Progres Pengajuan PUPNS Per 4 Januari 2016

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 tentang tindak lanjut e-PUPNS, disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Tindak Lanjut dan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS


Seperti dilansir dalam pemberitaan di situs resmi Badan Kepegawaian (bkn.go.id) bahwa sampai saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat penghapusan data status sebagai PNS.

Segera Cek Status Pengajuan PUPNS Anda DI SINI !!!






Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan bahwa Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

(Sumber Data : Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015)

Mengingat bahwa sebentar lagi bulan Desember akan segera berakhir dan tahun 2015 akan segera berganti, maka sangat penting bagi Anda untuk mengetahui status perkembangan dari proses pengajuan PUPNS Anda saat ini. Apakah data PUPNS yang Anda ajukan saat ini sudah sampai pada level 1, level 2, level 3 atau level 4 ??? Ataukah malahan status Anda masih juga belum terdaftar / belum registrasi ????


Segera CEK DI SINI


Petunjuk :

  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download/unduhan Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil unduhan Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda
  6. segera periksa status pengajuan pupns Anda sudah sampai level berapa

CATATAN :


Mohon maaf, Pengecekan di atas hanya khusus bagi PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama




Demikian informasi tentang Cara Mengetahui Status Pengajuan PUPNS. Semoga dapat membantu dan bermanfaat






Salam Persahabatan





Sudah Sejauh Mana Status Pengajuan PUPNS Anda ? Segera Cek DISINI !!!!




Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah


Ingin tahu status perkembangan dari proses pengajuan PUPNS Anda ?? Apakah data PUPNS yang Anda ajukan sudah sampai pada level 1, level 2, level 3 atau level 4 ??? Ataukah malahan status Anda belum terdaftar / belum registrasi ????


Segera CEK DI SINI


Petunjuk :


  1. Pilih Kantor Wilayah sesuai dengan tempat kerja Anda
  2. download file berupa microsoft excel
  3. buka hasil download-an Anda
  4. kalau sudah terbuka file excel hasil download-an Anda, cari kabupaten tempat kerja Anda
  5. atau bisa juga Anda gunakan jalan pintas untuk mempercepat pencarian Anda dengan cara tekan Control + F  secara bersamaan pada keyboard Anda, lalu ketikkan nama atau NIP kemudian tekan enter sampai ketemu nama / NIP Anda

CATATAN :

Mohon maaf, Pengecekan di atas hanya khusus bagi PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama



Demikian informasi tentang Cara Mengetahui Status Pengajuan PUPNS. Semoga dapat membantu dan bermanfaat




Salam Persahabatan









Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI





Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru







Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015, disebutkan bahwa Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.

2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.

3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

catatan: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.


(Sumber Data : Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015)


Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru


Sehubungan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh beberapa Admin instansi, terkait batas akhir pengiriman data PUPNS di tingkat/level PNS pada tanggal 1 Oktober 2015, Saat ini telah ada Instansi yang mengeluarkan jadwal baru mengenai Batas Waktu Pengiriman tersebut, Salah satunya yang sudah mengumumkan yaitu Kemenkumham. Bagi PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. apabila data yang di-input  dirasa SUDAH --"Valid dan Akurat"-- dimohon untuk SEGERA dikirim, paling lambat tanggal 30 Oktober 2015. Agar bisa segera diproses oleh petugas Ver. Level 1 untuk kemudian dilanjutkan ke petugas Ver. Level 2 dan seterusnya sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran berikut.


Bagi Anda PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, kami sarankan untuk secepatnya menuntaskan entri data PUPNS dan secepatnya pula dapat dikirim ke Petugas Verifikator Level 1 beserta berkas pendukungnya agar secepatnya dapat diketahui apakah data yang sudah dimasukkan sudah valid sesuai petunjuk yang ada sehingga bisa terbaca oleh sistem ataukah data yang dimasukkan masih perlu perbaikan lagi. Perlu diketahui bahwa ada sebagian data yang tidak bisa terbaca oleh sistem (verifikator) oleh karena dimasukkan datanya dengan cara diketik manual. 

Untuk lebih jelasnya baca : Petunjuk Pengisian BIODATA e-PUPNS

Perlu diketahui pula bahwa jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka status datanya sudah tidak dapat diubah kembali lewat menu login. Akan tetapi jangan lantas takut untuk mengirimkan data karena masih ragu data yang dimasukkan sudah benar atau belum. Bagaimana Anda tahu tentang salah dan tidaknya kalau datanya tidak segera dikirimkan ????? 

Kalau memang data yang sudah Anda kirimkan ke Admin instansi (Kemenag) masih perlu perbaikan, maka Admin / Verifikator Level 1 akan melakukan TURUN STATUS, sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi. Menu TURUN STATUS berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengirim data ePUPN ke SKPD atau BKD. . Silahkan hubungi Admin instansi untuk informasi yang lebih detail...

SEMAKIN CEPAT ANDA KIRIM, SEMAKIN CEPAT PULA ANDA TAHU VALID DAN TIDAKNYA DATA YANG ANDA MASUKKAN 

Demikian informasi tentang Batas Waktu Pengiriman Data PUPNS Terbaru. Semoga bermanfaat untuk Bapak  dan Ibu Guru, khususnya yang saat ini lagi mengisi pemutakhiran data pada situs e-PUPNS


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso






Perubahan Metode Input Data Sekolah Pada e-PUPNS





Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,




INFO BARU, BAGI ANDA YANG BELUM TAHU!!!!
.....
Bapk/Ibu yang terhormat...sesuai dengan perkembangan aplikasi e-PUPNS....maka untuk penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Saat ini tidak perlu penambahan nama sekolah melalui helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah secara autocomplit atau free teks (ketik bebas).

2. Harap penulisan nama sekolah, ditulis sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatkan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Terima kasih...

Sumber: Satgas PUPNS



Demikian informasi tentang Perubahan Metode Input Data Sekolah Pada e-PUPNS. Semoga bermanfaat.dan dapat membantu kelancaran tugas Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugasnya


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso








Tahapan-tahapan yang Harus Dilakukan PNS untuk Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS






Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,




Berikut ini merupakan informasi tentang tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PNS untuk pemutahkiran data pada situs ePUPNS :




1. PNS terlebih dulu mendaftar pada portal registrasi (http://pupns.bkn.go.id) untuk mendapatkan username dan membuat password yang nanti akan dipakai untuk login di form pendataan.

2. Cetak hasil pendaftaran yang berisi data username dan password, terdapat 2(dua) lembar formulir yang akan tercetak, lembar pertama diserahkan kepada verifikator registrasi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lembar kedua disimpan oleh PNS yang bersangkutan sebagai tanda bukti pendaftaran.

3. Setelah lembar pertama diserahkan, maka verifikator registrasi yang ada di SKPD akan memberikan akses kepada pendaftar agar bisa login pada form pendataan di aplikasi ePUPNS.



4. PNS dapat membuka kembali situs ePUPNS untuk login dan dapat mengisi atau melakukan pemutakhiran data pada form yang telah disediakan di aplikasi.

5. Apabila data telah selesai diperbaharui dan telah dipastikan bahwa semua data adalah benar, maka PNS hanya tinggal meng-klik tombol kirim yang bergambar amplop untuk diverifikasi oleh verifikator level 1 yang ada di SKPD.

6. Jika terdapat perbedaan pada data yang ada di aplikasi dengan kondisi terbaru pada PNS, maka yang bersangkutan dapat mengusulkan perubahan dengan meng-klik tanda silang merah lalu mengetik langsung di samping kotak isian yang datanya berbeda, PNS juga harus menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti untuk perbaikan data ke verifikator level 1 yang ada di SKPD setelah semua data selesai diisi.

7. Setelah data dikirim ke verifikator level 1 maka proses pendataan ulang PNS sudah selesai, selanjutnya PNS dapat memantau dokumen yang di kirim dan mengetahui trek dokumen telah sampai di level 1 (SKPD), level 2(BKD), level 3(Kanreg III BKN Bandung atau sudah finish di level 4(BKN Pusat Jakarta).

8. Jika semua data yang ada atau perubahan data sudah sesuai dengan dokumen pendukung yang diusulkan maka data PNS akan berubah otomatis pada database kepegawaian nasional (SAPK) dan untuk selanjutnya akan dimasukkan ke dalam database ASN.


Demikian Tahapan-tahapan yang Harus Dilakukan PNS untuk Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS. semoga bermanfaat.dan dapat membantu kelancaran tugas Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugasnya


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso









Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan dalam Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS 2015





Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Berikut ini merupakan informasi serta tutorial tentang Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan dalam Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS 

1.Pendidikan


Di bawah form pendidikan tertulis " Peningkatan pendidikan yang diinput adalah yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku". Misalnya seorang PNS saat pengangkatan CPNS/PNS masih berijazah D2, selanjutnya PNS tersebut melanjutkan kuliah di S1 dan sudah menerima ijazah/lulus. Kemudian pada waktu kenaikan pangkat, PNS tersebut sudah memiliki surat ijin penggunaan gelar dan lain sebagainya sehingga pada SK Kenaikan pangkatnya, ijazahnya sudah diakui dalam sistem kepegawaian.Jika Anda mengalami hal seperti contoh di atas, maka inputkan jenjang pendidikan S1 Anda, serta tidak lupa melampirkan Surat persetujuan peningkatan pendidikan dari BKN, atau yang sudah peyesuaian ijazahnya beserta berkas penunjang lainnya. Apabila saat pengangkatan CPNS/PNS dan sekarang ijazah Anda S1, maka cukup jelas tidak ada masalah dalam hal ini. Jika ada masalah, silakan kunjungi Helpdesk PUPNS atau tekan tombol (? ).

2. Tanggal Lulus

Inputkan tanggal lulus sesuai ijazah yang diinputkan pada poin nomor 1, kemudian beri tanda centang/contreng jika ijazah tersebut adalah yang digunakan saat pengangkatan CPNS. (Bagi yang belum tahu, letak tanggal Lulus berada di atas Nama dan Tanda tangan Kepala Sekolah pada lembar ijazah SD/SLTP/SLTA)

3. Nomor Ijazah

Isikan nomor ijazah. (Bagi yang belum tahu, letak Nomor Ijazah SD/SLTP/SLTA, Silahkan cermati Pengertiannya.. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijaza h. Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.)

4. Nama Sekolah

Jika setelah diketik ternyata nama sekolah Anda belum muncul, silakan ajukan pengaduan dengan Klik pada tanda tanya (?)

5. Gelar

Masukkan gelar depan/belakang atau keduanya ( cukup jelas )

6. Apakah merupakan pendidikan terakhir ( saat ini )

Centang jika sesuai

7. Judul Penulisan Ilmiah

Masukkan judul karya ilmiah Anda ( jika ada/punya )

8. Setelah selesai silakan klik tombol simpan dan lanjutkan dengan mengisi semua jenjang Riwayat Pendidikan Anda ( dari jenjang SD,SLTP,SLTA,sampai terakhir ).


Demikian informasi dan tutorial tentang Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan dalam Pemutahkiran Data pada Situs e-PUPNS 2015. Semoga bermanfaat untuk Bapak  dan Ibu Guru, khususnya yang saat ini lagi mengisi pemutakhiran data pada situs e-PUPNS


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso