Tips Khusus untuk Memilih dan Menentukan Mapel UKG di Simpatika







Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,


Dalam beberapa hari ke depan, Guru RA ataupun Guru Madrasah (Khususnya yang belum sertifikasi ataupun sudah sertifikasi namum NRG-nya masih menunggu proses verifikasi dan validasi) dihadapkan pada sebuah pilihan untuk menentukan Mapel UKG dalam proses registrasi sebagai calon peserta UKG Kemenag. Banyak diantara rekan dan sahabat guru di lingkungan Kemenag yang masih sangsi untuk menentukan pilihannya dikarenakan beberapa hal. Ada yang sudah sertifikasi dan sudah memiliki NRG, namun bidang studi/ mata pelajaran yang tertera di sertifikat pendidiknya berbeda dengan kompetensi bidang studi yang diampunya sekarang ini. Banyak pula rekan guru madrasah yang belum sertifikasi merasa galau dalam menentukan mapel UKG yang tepat oleh karena latar belakang ijazah yang dimiliki. Hal ini dikarenakan belum adanya Juknis ataupun juklak yang resmi dari Kemenag terkait tentang penentuan pilihan mapel UKG. Berbeda halnya dengan UKG di Kemendikbud, dimana peserta UKG langsung ditetapkan berdasarkan database yang tersimpan dalam dapodik, sehingga guru tinggal mempersiapkan diri untuk mengikuti UKG.

Sehubungan dengan kegalauan sahabat dan rekan guru madrasah sebagaimana telah disebutkan di atas, maka pada kesempatan ini kami mencoba untuk memberikan alternatif yang mungkin bisa dijadikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Namun sebelum lebih lanjut membahas tentang hal ini, alangkah baiknya kita pelajari terlebih dahulu tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) sehingga kita bisa memperoleh pemahaman yang benar. Di samping itu, untuk memperoleh gambaran yang lengkap, maka pada bagian bawah ini nanti juga akan Anda temukan pemaparan tentang Linieritas (kesesuaian) antara bidang studi ijazah S1 / D IV dengan bidang studi atau mapel sertifikasi. 



Uji Kompetensi Guru (UKG)


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ataupun oleh Kementerian Agama) untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.



Landasan Teoritik Pedagogik UKG


  1. Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
  3. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
  4. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
  5. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan UKG


UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian /BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga
digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai
dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.



Terkait Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.

Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB
linier
 linier2
sumber : PSG Rayon 125 Universitas Tadulako

Demikian tabel linieritas bidang studi S1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi, sesuai dengan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015. Bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK linieritas bidang studi S1/D-IV dengan bidang studi sertifkasi di atur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Khusus untuk Guru Mapel di Madrasah, terkait dengan linieritas mata pelajaran dengan mapel sertifikasi ini telah diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015, dimana dalam Lampiran dari keputusan tersebut pada Bab III tertuang daftar kesesuaian antara mata pelajaran dengan sertifikat pendidik (Selengkapnya silahkan Anda download DI SINI)

Linieritas bidang studi S1/D-IV dijadikan sebagai dasar apakah seorang guru wajib S1 kembali atau sertifikasi ulang sesuai dengan bidang studi atau ijazah yang dimiliki. Pedoman untuk menentukan linieritas bidang studi sertifikasi diatur bedasarkan tabel di atas.



Terkait dengan masalah linieritas ijazah ini, kami pernah memperoleh penjelasan secara lisan dari salah seorang pengawas (PPAI) yang isinya sebagai berikut :
Linier dan tidaknya ijazah sarjana seorang guru hanya diberlakukan bagi guru yang pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi TMT dalam riwayat mengajarnya mulai 1 Januari 2006 ke atas (atau TMT kurang dari 2005). 

Sedangkan bagi guru yang TMT mengajarnya tahun 2005 ke bawah (TMT Tahun 2004, 2003, 2002 dst), maka ketentuan linieritas ijazah sarjana yang dimiliki tidak berlaku. Hal yang menjadi dasarnya adalah bahwa ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak berlaku surut, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku bagi guru yang memiliki riwayat mengajar dengan TMT tahun 2005 ke bawah.


Contoh kasusnya seperti ini :
  • Dalam riwayat mengajar saya tercantum bahwa TMT saya mulai 1 Juli 2004. Latar belakang Ijazah Sarjana yang saya miliki Jurusan Bahasa Jawa (misalnya) dan mengajar sebagai guru kelas MI. Pada tahun 2012, saya terjaring sebagai peserta Sertifikasi dan lulus serta memperoleh Sertifikat Pendidik dengan Mapel Sertifikasi Guru Kelas MI. Meskipun berdasarkan tabel di atas ijazah saya tidak linier dengan mapel sertifikat pendidik, saya tidak perlu kuliah lagi dan atau tidak perlu mengikuti Sertifikasi ulang.
  • Berbeda dengan rekan seprofesi saya (sebut saja Abdul) yang sama-sama mengajar sebagai guru kelas MI.  Data dalam riwayat mengajarnya tercantum TMT tanggal 1 Juli 2006. Latar belakang ijazah yang dimiliki Jurusan Bahasa Inggris. Tahun 2014 terpanggil untuk mengikuti sertifikasi dan akhirnya lulus serta memperoleh Sertifikat Pendidik dengan mapel sertifikasi Guru Kelas MI seperti saya. Setelah melihat tabel di atas, jelas ijazah Kang Abdul tidak linier dengan mapel sertifikasi sebagaimana ijazah yang saya miliki. Tapi karena Kang Abdul TMT-nya 2006, maka Kang Abdul berkewajiban untuk kuliah lagi untuk memperoleh S1 yang sesuai dengan mapel sertifikasi. Atau dengan kata lain Sertifikat Pendidik Kang Abdul tidak diakui jika tidak menyesuaikan antara mapel ijazah dengan mapel sertifikat pendidik. 



Demikian yang bisa kami sampaikan terkait linieritas ijazah dan sertifikat pendidik. Sekali lagi admin tegaskan bahwa penjelasan tentang linieritas ijazah sarjana yang kami peroleh dari pengawas tersebut bersifat lesan dan sayangnya sampai saat ini saya belum menemukan regulasi yang mendukung penjelasan tersebut. Mungkin ada di antara para sahabat yang tahu regulasinya dan berkenan untuk memberikan masukan, kami persilahkan untuk menambahnya di kolom komentar sehingga bisa memberikan bagi kita semua.




Dari pemaparan dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :

Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan proses penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru (PKG) dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.dan berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)


Sedangkan Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi merupakan kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Linieritas bidang studi S1/D-IV dijadikan sebagai dasar apakah seorang guru wajib S1 kembali atau sertifikasi ulang sesuai dengan bidang studi atau ijazah yang dimiliki. 

Berkaitan dengan masalah pemilihan Mapel UKG di Simpatika, maka tips yang bisa kami berikan adalah sebagai berikut :
  • Untuk guru madrasah yang sudah sertifikasi namun belum memiliki NRG ataupun NRG-nya masih dalam proses, terlebih dahulu harus memahami bahwa Sertifikat Pendidik yang Anda miliki merupakan dokumen yang menyatakan bahwa profesi Anda sebagai guru sudah diakui oleh pemerintah melalui instansi terkait serta berhak untuk memperoleh penghargaan dan kesejahteraan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Untuk itu sebaiknya Anda memilih mapel UKG sesuai dengan mapel yang tertera pada Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan juga mengacu pada bidang keahlian serta tugas yang diemban sehari-hari.  UKG yang akan Anda ikuti adalah merupakan bagian dari proses penilian kinerja atas apa yang sudah Anda lakukan selama ini.
  • Untuk yang belum sertifikasi, mayoritas tentu juga berkeinginan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Untuk itu pada dasarnya  prinsip yang digunakan dalam pemilihan mapel UKG juga sama. Oleh karenanya, pertimbangkan terlebih dahulu antara linieritas ijazah yang Anda miliki dengan program sertifikasi yang ingin Anda ajukan dalam pemilihan mapel UKG. 




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Tips Khusus untuk Memilih dan Menentukan Mapel UKG di Simpatika. 

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.



Salam Persahabatan










Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI









Share this

Related Posts

Previous
Next Post »