Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016
Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016


Sahabat alfata

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS adalah dengan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) atau lebih akrab kita kenal dengan istilah Tunjangan Fungsional (TF). Setiap tahunnya program ini selalu berjalan  dan sebagaimana tahun-tahun yang lalu, di tahun 2016 ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil juga tetap akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2016, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS). 

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut : 

1. Umum 
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus 
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA; 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan / atau NPK (Nomor PTK Kemenag); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia. 

Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini : 


Adapun Nominal STF-GBPNS tahun 2016 ini adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017


TPG

Sahabat Alfata

Satu lagi Ketentuan terbaru yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Juknis ini diterbitkan dengan maksud untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru
Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) serta untuk melengkapi dan memperbarui regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. 



Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini juga nantinya akan diimplementasikan dalam Program Kerja Simpatika yang mulai diberlakukan secara efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 yang akan datang.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini merupakan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah :


  1. Mulai tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.


Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.

Bagi Anda yang ingin mengetahui juknis ini, silahkan unduh dan dipelajari lebih pada tautan yang kami sediakan di bawah ini :


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Peran Simpatika pada Pengelolaan TPG Mulai Tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat


Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017 Mendatang

Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017 Mendatang


Sahabat Alfata


SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Silahkan perhatikan point nomor 5 pada Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah di bawah ini :



Penjelasan Resmi tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing

TPG terhutang dan Inpassing

Sahabat Alfata


Terkait dengan Laporan Verifikasi tentang tunggakan Tunjangan Profesi Guru bukan PNS; khususnya bagi guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing, Direktorat Pendidikan Madrasah melalui Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 telah menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
  2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
  3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
  4. Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Lebih jelasnya, silahkan download  Surat Dirjen Pendis Nomor 7445/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 pada link yang kami sediakan di SINI :

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Penjelasan Direktorat Pendidikan Madrasah tentang Tunggakan TPG Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Memiliki SK Inpassing.
Semoga bermanfaat

Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK/Guru oleh Kepala Madrasah di SIMPATIKA

Kecil-kecil Cabe Rawit. Siswa Madrasah Usia 6 dan 9 tahun Sabet Medali Olimpiade Robot Internasional




Lagi-lagi siswa madrasah berhasil mengukir prestasi membanggakan di ajang Internasional.
Syahrozad Nalfa Nadia (9) dan Avicenna Roghid Putra Sidik (6), dua siswa madrasah ini berhasil mencatatkan namanya dengan tinta emas pada ajang Asian Yout Robotic Olympiad (AYRO) 2016 yang digelar di Singapura. Di usianya yang belum sampai sepuluh tahun, kedua siswa Madrasah Pembangunan ini sudah mengukir prestasi bahkan pada ajang kompetisi yang diikuti oleh para siswa dari berbagai negara di Asean

Kompetisi robotik ini berlangsung dari tanggal 13-14 Maret 2016 kemarin. “Syahrozad Nalfa Nadia dan Avicenna Roghid Putra Sidik meraih Gold Prize medal brick Speed, Gold Prize Medal, Silver Prize Medals Maze Solving Junior, dan Bronze Medal Aerial Robotic Junior,” terang ibunda mereka berdua, Himatul Laily Waisnaini, Selasa (15/03).

Laily mengaku kaget sekaligus bangga dengan prestasi yang diraih kedua anaknya. Menurut Laily, kebanggaannya semakin terasa karena dia merasa bahwa pilihan  untuk menitipkan pendidikan  anaknya di madrasah tidaklah keliru. Selain belajar agama, di madrasah anak-anaknya juga belajar dan dilatih ilmu sains dan teknologi.

“Saya terharu, saya melihat langsung disana,” tururnya singkat, Selasa (15/03). Atas prestasi yang diraihnya, lanjut Laily, Ocha bahkan didaulat panitia membacakan puisi  Dzikir karya D. Zawawi Imron pada acara penutupan ajang robotic tersebut. “Saat Ocha membaca puisi, suasana menjadi hening,” tukas Laily.

Selain Ocha dan Avicenna, Andi Faiz Naufal Zain yang mewakili Madrasah Pembangunan UIN Jakarta tampil di tim senior juga berhasil meraih Gold Prize Medal Robot Kreatif dan BPM Animal Robotic.  Tim MTs Negeri Pamulang juga berhasil mengukir prestasi pada ajang lombat robot ini.  Ibrahim dan Ridho berhasil meraih Gold Prize Medal Soccer Senior, sedangkan  Nisa dan Nadya meraih Special Award Robot Kreatif dan Animasi.  Siswa lainnya bernama Raka mendapat GPM Soccer Senior.

Dari total 10 cabang yang dilombakan, siswa madrasah berhasil memborong 9 piala. Merekapun kembali ke Indonesia dengan status sebagai juara umum  ajang kompetisi robot Internasional  di Singapura.

sumber : kemenag go.id

Data Siswa Ganda Hasil "Razia" Tim EMIS Pusat terhadap Data Emis Semester Genap 2015/2016

Data Siswa Ganda Hasil "Razia" Tim EMIS Pusat

Sahabat Alfata,


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 oleh Tim EMIS Pusat (Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam), telah ditemukan adanya indikasi duplikasi data siswa (data siswa ganda) baik di dalam satu lembaga maupun antar lembaga, sehingga berdampak pada terjadinya ketidak-sesuaian data jumlah siswa di beberapa lembaga. 

Menyikapi hal tersebut, berikut disampaikan langkah-Iangkah yang harus dilakukan :
  1. Operator lembaga yang terindikasi melakukan pelaporan data siswa yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, diwajibkan untuk melakukan verifikasi data siswanya masing-masing di bawah koordinasi pengelola EMIS Madrasah tingkat Kankemenag Kab:/Kota. Daftar siswa yang diindikasikan ganda beserta identitas lembaganya terlampir.
  2. Siswa yang telah lulus, mutasi (pindah keluar), drop-out (putus sekolah) atau alasan lain yang menyebabkan siswa tersebut sudah tidak aktif lagi belajar di lembaga yang bersangkutan mohon dipastikan untuk tidak didata lagi di lembaga asal;
  3. Setelah dipastikan bahwa data siswa sudah sesuai dengan fakta yang ada, operator lembaga diharuskan melakukan proses validasi menggunakan Aplikasi EMIS Desktop dan selanjutnya melakukan upload data melalui Aplikasi EMIS Online. Data yang harus diupload ulang meliputi 2 (dua) file, yaitu file backup data lembaga dan siswa;
  4. Jadwal upload perbaikan data dibuka mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2016;
  5. Pengelola EMIS Madrasah tingkat Kanwil Provinsi berkoordinasi dengan pengelola EMIS Madrasah tingkat Kankemenag Kab./Kota dimohon melakukan pembinaan kepada para operator lembaga agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Surat Edaran dari Dirjen Pendis tentang tindak lanjut perbaikan data siswa pada updating Data Siswa Semester Genap TP 2015/2016 disini.

Sedangkan Lampiran yang berisi tentang lembaga RA, MI, MTs dan MA yang terindikasi data siswa ganda, silahkan download disini.

Petunjuk :

  • File tentang data siswa ganda berupa file rar yang harus diekstrak terlebih dahulu. 
  • Selanjutnya buka file database hasil ekstrak tadi, lalu klik dua kali pada jenjang sesuai yang ingin anda buka. 
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Data Siswa Ganda Hasil "Razia" Tim EMIS Pusat terhadap Data Emis Semester Genap 2015/2016.

Semoga bermanfaat



Terkait Simpatika, Cermati Penjelasan dan Himbauan dari Salah Satu Operator Kemenag Kabupaten ini

Ajuan SKMT dan Alur untuk Memperoleh SKBK

Sahabat Alfata,


Terkait dengan banyaknya pertanyaan yang masuk tentang Simpatika, berikut ini kami sampaikan kutipan penjelasan tentang Struktur Kurikulum yang digunakan Simpatika yang masih dimungkinkan mengalami perubahan serta himbauan dari Ibu Sitti Sururiyah Jannatun KhamdaniyahAlmasyriah, (Staff Kemenag Cilacap dan salah satu Operator Kemenag Kabupaten) untuk bisa dicermati dan dijadikan rujukan. Isi pernyataan dan himbauannya adalah sebagaimana berikut ini :

Menyimak dan memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh operator Kanwil; bahwa saat ini, struktur kurikulum yang digunakan SIMPATIKA untuk KTSP, masih full KTSP; baik untuk mapel Agama maupun mapel Umum. Padahal PMA Nomor 2 Tahun 2008 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab telah dicabut dengan PMA Nomor 42 Tahun 2014, dan setelah itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya KMA Nomor 207 Tahun 2014. 

Struktur Kurikulum di SIMPATIKA yang saat ini dibuat rule utk madrasah yang menggunakan KTSP adalah KTSP murni sebagaimana tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2008, dengan ketentuan JJM per jenjang-nya dikurangi PENGEMBANGAN DIRI. Padahal secara de-jure PMA itu dicabut dengan PMA Nomor 42 Tahun 2014. Berkenaan itu, ketentuan ini akan direview ulang, semoga disesuaikan dengan KMA 207/2014. Sehingga bisa lebih mendekati pada kenyataan yang ada di lapangan. Jadi sangat mungkin masih ada perubahan di sistem terkait jadwal dan alokasi JJM/JTM.

Terkait dengan Linearitas, dasar penentuan Linear atau tidaknya suatu mapel adalah NRG, jadi NRG yang sudah final (sudah selesai verval baik di tahun 2015 atau kalau ada yang bisa verval di tahun 2016 ini) yang akan diakui oleh sistem SIMPATIKA status mapel Sertifikasinya. Jadi, kalaupun sudah sertifikasi dengan mapel tertentu, tapi verval NRG belum selesai, mapel sertifikasi tersebut belum di-ANGGEP oleh Sistem. Baru setelah verval NRG selesai, maka mapel sertifikasi baru di-ANGGEP oleh sistem dan dicocokkan dengan mapel mengajar saat ini. Konsekuensinya, meskipun lulus sertifikasi dengan sertifikat mapel tertentu dan secara riil BENAR-BENAR Linear, tetep akan dianggep tidap Linear, karena di sistem kalau belum fix verval NRG-nya mapel di anggep 0. 

Saat ini, ada persyaratan teknis sehingga belum bisa memenuhi untuk diaktifkan persetujuan NRG-nya. Sehingga sampai Kanwil/Kab/Kota bisa menyetujui persetujuan verval NRG, otomatis guru (yang belum verval NRG) akan dianggep tidak LINEAR. Otomatis SKMT dan SKBK by system baru bisa benar-benar akan berjalan sesuai yang diinginkan kalau Kanwil sudah bisa menyetujui verval NRG dan setidaknya ada review ulang Struktur Kurikulum system.

Oleh karenanya (pagi) hari ini saya mau share himbauan ....selain mendasarkan pada pertimbangan diatas juga sudah kami lakukan diskusi non formal dengan teman-teman operator pengurus formaraci hari kemarin di pantai widarapayung...

Adapun himbauan kami adalah :

1. Utk menjamin kevalidan terhadap proses verval maka bagi Madrasah yang sudah mengajukan s25a pada kami mohon untuk cek jawaban emailnya.
  • Jika sudah ada balasan s25b dari kami silakan untuk diajukan pembatalan. Dengan cara membalas email pada kami dengan mengetik permohonan pembatalan. Format <pembatalans25a> <nama madrasah> <no siap id>
  • Setelah kami batalkan silakan diikuti pembatalan di akun kamad.
  • jika belum ada balasan s25b dari kami silakan melakukan pembatalan sendiri di akun kamad.

2. Untuk pengajuan kembali s25a, mohon tunggu himbauan dari kami. Akhir bulan ini kami akan diundang untuk rakor di kanwil. Semoga setelahnya sudah ada sistem yang tetap.

3. Dengan demikian maka secara otomatis ajuan SKMT dan SKBK (form s29a/b/c) juga ditunda sampai ada himbauan dari kami.

4. Terkait dengan jadwal untuk persyaratan pencairan TPG, silakan gunakan jadwal manual dengan syarat sudah disesuaikan/harus sama dengan jadwal di aplikasi simpatika dengan posisi struktur alokasi kurikulum hari ini.

5. Sembari menunggu sistem stabil, kami himbau pula kepada seluruh operator untuk terus memantau perkembangan aplikasi dan menyiapkan serta melengkapi prasyarat2 lain sebelum dicetaknya s25a. (verval nrg...alih fungsi tugas tambahan...meneliti entrian siswa di jadwal...membereskan mutasi....dll.

Tetaplah SEMANGAT !!!!



SKBK dan SKMT, Fitur Unggulan Simpatika yang Belum Layak Diunggulkan




Sahabat Alfata,


Sebagaimana telah kami sebutkan pada postingan kami sebelumnya, bahwa Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan  Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan fitur unggulan yang dinantikan kemunculannya oleh seluruh PTK yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Dalam fitur SKMT dan SKBK ini akan tercantum dan termuat rincian beban kerja guru madrasah berdasarkan database yang sudah dientri oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah; diantaranya adalah rincian tentang mapel yang diampu, rasio antara guru dan siswa serta JJM Tugas Mengajar. Rekapitulasi yang ada dalam SKMT dan SKBK ini selanjutnya akan menentukan kelayakan seorang guru untuk mendapatkan tunjangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "nyawa" seorang guru madrasah akan sangat "tergantung" pada fitur SKBK dan SKMT ini. 

Mengingat pentingnya fitur yang satu ini, maka seharusnya fitur unggulan ini bisa mengimplementasikan semua aturan yang berhubungan dengan Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT dan SKBK dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah; oleh karena itu, agar benar-benar bisa dijadikan sebagai fitur unggulan dan sekaligus bisa dijadikan sebagai dasar dalam Perhitungan Kelayakan Tunjangan,  maka terlebih dahulu fitur ini seharusnya bisa lolos dari berbagai ujian.

Harus diakui bahwa fitur-fitur baru yang diluncurkan Simpatika pada semester genap 2015/2016 ini mengakibatkan banyak pihak terkait (khususnya operator madrasah) yang terjebak dalam sebuah tanda tanya besar ketika menemui berbagai kejanggalan yang ada di Simpatika; dan sampai saat tulisan ini dibuat, belum ada dan atau belum ditemukan penjelasan yang resmi dari Admin Simpatika maupun dari pihak Kementerian Agama

Kejanggalan pertama yang ditemui adalah tentang Nomor Pendidik Kemenag (NPK) yang sempat muncul dan ditarik kembali serta mengalami perubahan. 

Kejanggalan kedua adalah tentang menu Verval Inpassing yang sempat juga muncul dan ditarik kembali sebagaimana NPK. Bedanya kalau menu verval inpassing ini memang ada pemberitahuan dari admin saat kita login ke akun simpatika.

Kejanggalan ketiga adalah tentang Validasi Alokasi JTM yang mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya Validasi yang muncul hanya terkait dengan mapel tertentu; contohnya mapel PKN yang Anda isikan sekian jam, sementara alokasi waktu yang ditentukan adalah sekian jam. Lalu muncul Validasi Alokasi JTM yang isinya mencakup Alokasi JTM untuk semua mapel yang telah diisikan dalam Jadwal Kelas Mingguan perkelas. Menurut catatan kami, setidaknya telah terjadi 3 kali perubahan yang cukup membingungkan dan sampai saat ini masih juga belum ada PEMBERITAHUAN RESMI; padahal kita semua tahu bahwa Alokasi JTM merupakan salah satu faktor penting yang dijadikan dasar beban kerja serta penentuan kelayakan seorang guru madrasah untuk memperoleh tunjangan.


Kejanggalan keempat adalah tentang dasar penentuan Linieritas Mapel yang diampu oleh seorang guru madrasah berdasarkan mapel yang telah diisikan dalam Jadwal Kelas Mingguan. Dari berbagai penelusuran yang telah dilakukan oleh rekan-rekan operator madrasah maupun penelusuran yang kami lakukan, hasilnya menunjukkan bahwa linieritas mapel yang diampu sangat identik dengan NRG yang valid.



Dengan adanya berbagai kejanggalan tersebut, kami telah melakukan serangkaian eksperimen atau ujicoba untuk menguji kelayakan fitur SKBK dan SKMT ini yang akan kami sajikan di bawah ini.



Eksperimen Pertama 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Jadwal Kelas Mingguan merupakan salah satu dasar penentuan Beban Kerja serta Linieritas Mapel yang diampu oleh seorang guru madrasah. Eksperimen pertama yang kami lakukan adalah membuat jadwal pelajaran dengan memperbanyak mapel yang masih belum ada pembatasan, sebagaimana contoh di bawah ini :                                                     


Eksperimen Kedua

Setelah tahu bahwa ternyata ada "celah" untuk memasukkan mapel yang TIDAK DIBATASI JAM-nya, selanjutnya kami mencoba untuk memperbanyak mapel tersebut dalam pengisian Jadwal Kelas Mingguan, kemudiaan kami save. Dan inilah hasilnya :
                                                   
eksperimen



Eksperimen Ketiga 

Setelah berhasil membuat eksperimen Jadwal Kelas Mingguan, selanjutnya kami mencoba untuk mengecek tentang pengaruh dari isian jadwal tersebut terhadap linier dan tidaknya mapel yang saya ampu pada menu ajuan SKBK dan SKMT (Eksperimen ini kami lakukan terhadap PTK yang sudah sertifikasi dan NRG-nya dinyatakan valid). Dan inilah hasilnya : 





Catatan :

Oleh karena berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, di mana hasilnya menunjukkan bahwa meskipun guru sudah sertifikasi, akan tetapi belum mempunyai NRG atau NRG-nya masih bermasalah, maka semua mapel yang diampu ketika dicek di ajuan SKBK dan SKMT akan berbunyi Tidak Linier atau berwarna merah.
Oleh karena itu percobaan tersebut di atas merupakan hasil eksperimen terhadap guru yang NRG-nya sudah dinyatakan valid oleh sistem


Dengan berdasarkan pada berbagai kejanggalan yang ada serta berdasarkan pada hasil eksperimen yang telah kami lakukan sebagaimana tersebut di atas, maka kami memberanikan diri untuk mengatakan bahwa SKBK dan SKMT, Fitur Unggulan Simpatika yang Belum Layak Diunggulkan.

Dengan menuliskan ini, kami sangat berharap semoga tulisan ini bisa menjadi bahan masukan bagi SIMPATIKA untuk memperbaiki serta menyempurnakan fitur-fitur yang ada; khususnya fitur ajuan SKBK dan SKMT, sehingga fitur-fitur tersebut bisa mengimplementasikan aturan-aturan terkait yang telah ada sebelumnya dan juga program-program Kementerian Agama serta sesuai dengan kondisi yang ada di madrasah. 

Semoga bermanfaat .....