Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sesuai dengan bunyi Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,dan persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Dalam konteks ini, petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlukan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka mewujudkan madrasah yang lebih baik.
Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1385 Tahun 2014 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Bagi Anda yang ingin mengetahui dan atau memahami hal-hal yang berkaitan dengan pendirian madrasah, maka berikut ini merupakan tautan yang bisa diunduh :
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait tentang Juknis Pendirian Madrasah Baru yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Semoga bermanfaat.