Panduan untuk Melakukan Verval NRG di SIMPATIKA (Bagi Pendidik yang Sudah Memiliki NRG)

Sebagaimana telah kami sebutkan pada postingan sebelumnya, bahwa Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah lulus sertifikasi. Semua guru yang telah lulus sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 


Anda belum memiliki NRG ? Atau NRG yang Anda cari tidak ditemukan?? Silakan melakukan ajuan NRG baru dan ikuti tutorial ini : Panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG)



Sedangkan bagi Anda guru yang sudah memiliki NRG, Anda diwajibkan untuk melakukan proses verval NRG melalui SIMPATIKA agar NRG yang Anda miliki diakui dan dinyatakan valid. Namun sebelum Anda melakukan VerVal NRG, mohon perhatikan beberapa hal berikut : 

  • Input klaim NRG harus memasukan NRG dan nomor peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG 
  • PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut. 
  • Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui web service. Nomor Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan. 
  • Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali. 
  • Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK. 
  • Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.

CATATAN PENTING :


Bagi sahabat Alfata yang dulu merasa pernah mengajukan verval NRG dan belum juga disetujui/masih dalam proses, untuk memastikan apakah ajuan tersebut sudah disetujui ataukah belum, silahkan dicek di akun masing-masing. Terlebih dahulu lihat di menu riwayat diklat dan sertifikasi sebagaimana gambar di atas. Ketika saat dicek Riwayat Sertifikasi Guru ternyata NRG yang tercantum di situ sudah ada isinya, maka berarti NRG yang Anda miliki sudah melalui proses verval dan sudah dinyatakan valid oleh sistem. Sedangkan ketika pada saat dicek ternyata NRG-nya masih kosong, maka hal itu berarti Anda harus melakukan ajuan baru lagi melalui menu verval NRG



1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.


2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.

simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).




4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.

jenis ajuan-telah memiliki NRG

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

data sertifikasi

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 



konfirmasi
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)
s26b2

9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.


10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
status ajuan





Berikut Contoh Jenis formulir verval NRG yang dicetak oleh PTK bersangkutan :


1. S26a – Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
  • Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Penerbit: PTK belum memiliki NRG
  • Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

s26a


2. S26b – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)

Surat ini tidak diterbitkan lagi, karena direvisi menjadi S26b2 & S26b3
.


3. S26b2 – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)

  • Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Penerbit: PTK pemilik NRG
  • Fungsi: Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

Surat S26b2-exc

4. S26b3 – Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)

  • Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
  • Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).

Surat S26b3
5. S26b4 – Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
  • Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Penerbit: PTK yang mengajukan sengketa
  • Fungsi: Surat permohonan untuk MENGAMBIL ALIH Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah digunakan PTK lain.

Surat S26b4
6. S26b5 – Surat Ajuan Perbaikan Data Nomor Registrasi Guru
  • Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Penerbit: PTK yang mengajukan perbaikan
  • Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKOREKSI DATA Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki PTK.

Surat S26b5-contoh

Baca juga : 





Kurang lebihnya mohon maaf dan kami berharap semoga tutorial ini bisa memberikan manfaat.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »