Panduan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG

Panduan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG

Sahabat Alfata


Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah lulus sertifikasi. Semua guru yang telah lulus sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Bagi guru madrasah yang baru saja lulus sertifikasi pada tahun 2015 kemarin, tentu sudah memperoleh Sertifikat Pendidik, akan tetapi NRG-nya belum keluar. Di samping itu, banyak juga dari rekan guru yang lulus sertifikasi mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010/2011 yang masih menemui masalah ketika pada saat semester yang lalu bermaksud melakukan verval NRG di Simpatika karena NRG-nya tidak ditemukan.

Nah, dalam kesempatan ini kami ingin berbagi tentang Panduan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi yang belum memiliki NRG. Panduan ini hanya berguna bagi rekan guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, akan tetapi belum memiliki NRG; baik  yang lulus sertifikasi tahun 2015 kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya yang sampai saat ini NRG-nya masih bermasalah dan NRG tidak ditemukan saat dientri di padamu negeri atau SIMPATIKA.



CATATAN PENTING :

Bagi sahabat Alfata yang dulu merasa pernah mengajukan verval NRG dan belum juga disetujui/masih dalam proses, untuk memastikan apakah ajuan tersebut sudah disetujui ataukah belum, silahkan dicek di akun masing-masing. Terlebih dahulu lihat di menu riwayat diklat dan sertifikasi sebagaimana gambar di atas. Ketika saat dicek Riwayat Sertifikasi Guru ternyata NRG yang tercantum di situ sudah ada isinya, maka berarti NRG yang Anda miliki sudah melalui proses verval dan sudah dinyatakan valid oleh sistem. Sedangkan ketika pada saat dicek ternyata NRG-nya masih kosong, maka hal itu berarti Anda harus melakukan ajuan baru lagi melalui menu verval NRG






Berikut ini panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :


1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
jenis ajuan

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikat pendidik / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

isi data sertifikasi

Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :


  1. Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  2. Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  3. Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
CATATAN KHUSUS

Bagi Anda yang lulus PLPG / Sertifikasi tahun 2015 dan harus memilih jalur PPGJ sebagaimana tertera pada poin 2 di atas, selagi LPTK Penyelenggaranya ada dalam daftar pencarian, maka silahkan saja isikan data-data terkait dengan nomor peserta, nomor sertifikat pendidik dll sebagaimana disebutkan pada langkah kelima di atas. 


Tipe Jalur PPG
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
surat ajuan S26

9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.


10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda. Jika ajuan verval NRG Anda telah disetujui, maka hasilnya akan terlihat seperti gambar di bawah ini


status ajuan

Baca juga : 



Demikian tutorial yang bisa kami bagikan terkait Panduan untuk Mengajukan NRG Baru bagi Guru Sertifikasi Lulusan Tahun 2015



Kurang lebihnya mohon maaf dan kami berharap semoga tutorial ini bisa memberikan manfaat.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
31 Januari, 2016 05:52 delete

Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
1. Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
2. Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ.
3. Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini

Menurut catatan diatas, peserta yg lulus sertifikasi 2015 harus memilih jalur PPGJ,, Sementara saya lulus 2015 jalur PLPG,,YG saya tanyakan,, dalam pengajuan NRG APKH saya tetap milih PPGJ atau PLPG nich ......??

aku tunggu jawabannya pak cz ini sangat penting bagi yg lulus tahun 2015 JALUR PLPG,,
TERIMAKASIH atas perhatiannya.

Reply
avatar