Sahabat Alfata
Bagi Anda yang masih kebingungan untuk mengisikan data terkait dengan Tugas atau Jabatan Tambahan di SIMPATIKA, silahkan simak Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika berikut ini :
1. Login ke akun PTK Anda pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Setelah login, masuk ke menu Karir yang terdapat di sebelah kiri
3. Klik pada bagian Fungsi dan Jabatan
4. Scroll ke bawah dan klik tanda + pada Jabatan Tambahan untuk mengentri data terkait Jabatan Tambahan Anda sebagaimana gambar di bawah ini :
5. Selanjutnya akan muncul pop-up seperti gambar di bawah ini, isikan jenis jabatan tambahan, Nomor SK penugasan serta TMT sesuai dokumen yang Anda miliki.
6. Setelah semua data diisi, klik tambahkan
7. Data yang sudah Anda isikan tersebut harus dijadikan permanen dengan cara cetak ajuan perubahan data (S12a), ajukan S12a tersebut beserta dokumen pendukung ke admin/operator mapenda setempat untuk mendapatkan persetujuan (S12b).
8. Selesai
Bagi Anda yang kekurangan jam mengajar dan butuh tambahan jam, silahkan simak solusi berikut panduannya DISINI.
Sedangkan bagi yang masih perlu bantuan serta panduan lainnya terkait SIMPATIKA, silahkan klik DISINI
Bagi Anda yang kekurangan jam mengajar dan butuh tambahan jam, silahkan simak solusi berikut panduannya DISINI.
Sedangkan bagi yang masih perlu bantuan serta panduan lainnya terkait SIMPATIKA, silahkan klik DISINI
Demikian tutorial singkat tentang Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika.
Kurang-lebihnya mohon maaf dan semoga panduan ini bisa membantu dan bermanfaat
1 komentar:
komentarpadahal guru yang sudah saya beri jam tambahan BK TK di simpatika sudah saya ajukan ke admin kab.dan sudah dapat S13b tapi sampai saat ini belum bisa masuk data guru tersebut padahal saya sudah mengikuti prosedur di simpatika apa penyebabnya tolong solusinya...?
Reply