Bagi rekan guru madrasah yang sudah sertifikasi, pemenuhan beban kerja merupakan syarat utama agar tunjangan profesi bisa dicairkan. Sedangkan bagi rekan guru madrasah yang belum sertifikasi, beban kerja minimal harus terpenuhi agar guru yang bersangkutan bisa tercatat aktif sebagai PTK di akun SIMPATIKA.
Sehubungan dengan persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, bahwa guru yang belum memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu di madrasah pangkal dapat menambah jam mengajar di sekolah lain sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan khusus bagi guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang memberikan jam tambahan kepada Guru yang mempunyai tugas tertentu; seperti Pembina OSIS, Pembina kegiatan ekstrakurikuler, Guru Piket maupun guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler, merupakan salah satu alternatif yang bisa dijadikan solusi bagi madrasah yang mengalami kesulitan dalam hal pembagian dan atau pemerataan jam/beban kerja.
Satu hal yang harus digaris-bawahi adalah bahwa bagi rekan guru yang kekurangan jam mengajar dan menggunakan ekuivalensi tersebut sebagai solusi untuk pemenuhan beban kerja, maka harus pula didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan serta kelengkapan administrasi lainnya. Terkait dengan hal ini, sebaiknya Anda konsultasikan terlebih dengan Pengawas atau ke Kantor Kemenag setempat.
Sehubungan dengan persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, bahwa guru yang belum memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu di madrasah pangkal dapat menambah jam mengajar di sekolah lain sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan khusus bagi guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang memberikan jam tambahan kepada Guru yang mempunyai tugas tertentu; seperti Pembina OSIS, Pembina kegiatan ekstrakurikuler, Guru Piket maupun guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler, merupakan salah satu alternatif yang bisa dijadikan solusi bagi madrasah yang mengalami kesulitan dalam hal pembagian dan atau pemerataan jam/beban kerja.
Satu hal yang harus digaris-bawahi adalah bahwa bagi rekan guru yang kekurangan jam mengajar dan menggunakan ekuivalensi tersebut sebagai solusi untuk pemenuhan beban kerja, maka harus pula didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan serta kelengkapan administrasi lainnya. Terkait dengan hal ini, sebaiknya Anda konsultasikan terlebih dengan Pengawas atau ke Kantor Kemenag setempat.
Untuk bahan referensi terkait dengan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan khusus guru madrasah, silahkan diunduh di SINI :
Berikut ini merupakan Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan) yang dilakukan oleh Admin/Operator Madrasah/Sekolah:
1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
3. Pada dasbor Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru, klik tombol plus (+) untuk menambah data baru.
4. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru yang akan ditambahkan jam tambahannya (agar jam tambahan diakui, ekuivalensinya harus sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015), selanjutnya tentukan jenis tugasnya dan set jumlah jam pelajarannya. Pastikan Anda juga mengisi catatan tambahan (dapat berupa keterangan tugas tersebut), jika sudah sesuai klik Simpan.
5. Selesai, data baru berhasil ditambahkan.
Demikian tutorial singkat serta Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan).
Kurang-lebihnya mohon dimaafkan dan semoga bermanfaat.
Kurang-lebihnya mohon dimaafkan dan semoga bermanfaat.