Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT dan SKBK dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah



Beban Kerja, Linieritas, Tugas Tambahan, SKMT dan SKBK dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah



Sahabat Alfata,


Terkait dengan dengan beberapa fitur terbaru di Simpatika 2016; khususnya dalam hal pengisian tugas tambahan, wali kelas, Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) dan Ajuan SKBK dan SKMT, Beban Kerja serta Linieritas Mapel Sertifikasi dll; di mana semua data tersebut sangat terkait erat dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, maka sebelum Anda mengajukan S25a dan atau Ajuan SKBK dan SKMT (bagi mereka yang telah memperoleh S25b), sebaiknya Anda cermati sekali lagi beberapa hal di bawah ini :

Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru (TPG)


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengab Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama;
  9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014; 05/SKB/MENPAN-RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru PNS di Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah
  12. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  13. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 tentang Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013;


Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

A. Guru PNS

Yakni Guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku JABATAN FUNGSIONAL sebagai :

  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

B. Guru Bukan PNS


  1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang meliputi:
  2. Guru pada RA dan Madrasah;
  3. Guru Agama pada Sekolah;
  4. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama


Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru;
  4. Mengajar, melakukan tugas bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum sertifikat pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.



Besaran TPG

Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas diberikan sebesar:

  1. Guru PNS dan Pengawas → sebesar gaji pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing)→ setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing) → Rp 1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tariff sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Penghentian TPG

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila guru/pengawas:

  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60(enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
  4. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

CATATAN :

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran TPG.


Beban Kerja bagi Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik



  • Beban Kerja bagi seorang Guru Kelas adalah 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 Kelas;
  • Beban Kerja untuk seorang Guru Mata Pelajaran adalah minimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Beban Kerja untuk seorang Guru BK adalah  mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan Kepala Madrasah adalah  ≥ 6 TJM per minggu atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dgn sertifikat pendidik BK);
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah adalah minimal 12 JTM perminggu atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan sertifikat pendidik BK);
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah  ≥ 22 JTM;
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah  ≥ 12 JTM;
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah  ≥ 12 JTM;
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Bengkel/unit produksi pada MAK adalah  ≥ 12 JTM;
  • Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) adalah  ≥ 12 JTM;
  • Beban Kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai Guru Piket adalah  ≥ 23 JTM;



Kesesuaian Mapel Sertifikasi


  1. Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya 
  2. Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelajaran/kode yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;
  3. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
  4. Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:
  • Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  • Guru Al Quran Hadits : mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir – Ilmu Tafsir, atau Hadits – Ilmu Hadits;
  • Guru Akidah Akhlak : mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  • Guru Fikih : mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih – Ushul Fikih, Qawaid – Fiqhiyah, atau Tarikh – Tasyri’;
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih


Tugas Tambahan Yang Diakui

Tugas Tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru adalah:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil/Kankemenag untuk madrasah negeri) dengan ketentuan bagi MTs dan MA yg memiliki ≥ 9 rombel dapat mengangkat ≤ 4 orang waka. Apabila kurang dari 9 rombel, maka MTS dan MA bisa mengangkat 3 orang waka.
  3. Pembina Asrama (madrasah yg memiliki ma’had)
  4. Ketua Program Keahlian → ∑ ketua program keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ program keahlian yg dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan → 1 orang untuk 1 madrasah yg memiliki perpustakaan sekolah dan memiliki sertifikat kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium → ∑ Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan memiliki sertifikat kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi → MA Program Ketrampilan dan/atau MAK
  8. Wali Kelas
  9. Menjadi Guru Piket
Terkait dengan tugas tambahan ini, silahkan perhatikan yang berikut ini :


 




Kegiatan Ko-Kurikuler

Kegiatan Ko-Kurikuler juga dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka dengan ketentuan:

  • Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  • Guru Pembimbing merupakan guru mata pelajaran terkait;
  • Guru Pembimbing ditetapkan oleh Kepala Madrasah melalui surat Keputusan;
  • Setiap Kegiatan Ko-Kurikuler disetarakan dengan 2 JTM per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh ≥ 15 siswa per kelompok;
  • Setiap Kelompok kegiatan Ko-Kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.


Kegiatan yang termasuk Ko-Kurikuler:

  1. Bimbingan Baca Tulis Al Quran; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Al Quran Hadits
  2. Bimbingan Kaligrafi Arab; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Bahasa Arab
  3. Bimbingan Seni Tari, drama/teater, atau seni pertunjukan; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Seni Budaya


Kegiatan EkstraKurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka adalah :

  1. Pramuka;
  2. OSIS;
  3. Palang Merah Remaja (PMR);
  4. Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR);
  6. Olah Raga;
  7. Kesenian;
  8. Keagamaan Islam;
  9. Paskibra;
  10. Pecinta Alam;
  11. Jurnalistik atau Fotografi;
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); dan
  13. Kewirausahaan.

CATATAN :

  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas disetarakan dengan 2 JTM per minggu;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas harus diikuti oleh minimal 15 siswa;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas dibimbing oleh seorang pembimbing;
  • Jika setiap Ekstra Kurikuler diikuti oleh ≥ 50 siswa → dapat dibimbing oleh 2 orang pembimbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya;
  • Setiap pembimbing hanya dapat membimbing maksimal 2 kegiatan Ekstra Kurikuler


Penetapan Beban Kerja

A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yg ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yg ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yg berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yg bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yg bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibuat setiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran.

Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin
Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah, disebutkan bahwa :
  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan administrasi pangkalnya (tidak memiliki tugas tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan administrasi pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar.



Prosedur Pembayaran berdasarkan (KMA No 73 Tahun 2011)

■ Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah Negeri Wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan pada KMA No 73 Tahun 2011;
■ Pembayaran TPG dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja
■ Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
  1. FC Kenaikan KGB atau dokumen lain yg sah yg menunjukkan gaji pokok PNS terakhir;
  2. FC Sertifikat Pendidik;
  3. SKMT dengan diketahui pengawas dan SKBK;
  4. FC Buku rekening yg masih berlaku;
  5. SK Dirjen Penetapan Guru Profesional dari Dirjen Pendis;
  6. Daftar Hadir Elektronik
  7. SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Madrasah;
  8. Dokumen Bukti Fisik bagi Guru yang mendapat tugas tambahan.

Sanksi

Sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru


Pasal 63 ayat 2
Guru yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 JTM dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan


Sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;


Pasal 19
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas perhitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;


Pasal 20
Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Demikian yang bisa kami bagikan tentang beberapa hal yang terkait dengan Tunjangan Profesi Guru. Semoga bermanfaat !!!!






Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
06 Maret, 2016 17:10 delete

U ka.mad ibtidaiyah dg sertifikat pendidik guru kelas 6 jtm nya ambil mapel apa?

Reply
avatar