Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama


Download KMA 37 Tahun 2016

Sahabat Alfata,


Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 

  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 Pebruari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan yang tertulis dalam KMA tersebut di atas, Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Untuk lebih jelasnya, regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta KMA tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar, tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini !

Regulasi yang mengatur tentang Pemberian Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Pemutihan Ijin Belajar bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama

Demikian informasi tentang Pemutihan Surat Izin atau Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat !!!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »