Sahabat Alfata
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus pembelajaran dikembangkan setelah melakukan analisis KI-KD untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) masing-masing tingkat satuan pendidikan.
Pengembangan silabus standar telah dilakukan oleh pemerintah, melalui tim kemendikbud dan tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru Madarasah berkewajiban menganalisis dan mengembangkan silabus, secara lengkap, sistematis dan operasional agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Penyusunan dan pengembangan silabus dilakukan pada setiap awal tahun pelajaran, sehingga silabus dapat dijadikan acuan dalam menyusun perangkat perencaraan pembelajaran. Penyusunan dan pengembangan silabus dapat dilakukan secara mandiri atau berkelompok dengan tetap mengacu kepada pedoman penyusunan silabus. Penyusunan dan pengembangan silabus yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau bersama-sama melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) di dalam suatu madrasah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala Madrasah.
Penyusunan dan pengembangan silabus yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui KKG-MGMP antar madrasah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Kementerian Agama kabupaten/kota.
Dalam mengembangkan silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
- SK Dirjen Pendis No 2676 tahun 2013 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
- Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
- Sistematis: Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten: Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sistem penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
- Memadai: Cakupan indikator, materi pokok/materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel: Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di Madrasah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
- Kontinyuitas: Pengembangan silabus berkelanjutan disesuaikan kebutuhan dan perkembangan.
Komponen Dalam Silabus
Komponen silabus terdiri dari:
1. Identitas
Satuan Pendidikan :
Mata Pelajaran/Tema :
Kelas/Semester :
2. Kompetensi Inti (KI)
3. Kompetensi Dasar
4. Indikator:
- _____________ (KD pada KI-1)
- _____________ (KD pada KI-2)
- _____________ (KD pada KI-3) Indikator: __________________
- _____________ (KD pada KI-4) Indikator: __________________
Catatan:
KD dari KI-1 dan KI-2 tidak harus diturunkan dalam indikator karena keduanya berada dalam real kehidupan yang terkadang sulit ditemukan indikatornya, namun dapat dinilai secara otentik melalui aktifitas peserta didik mulai dari input hingga out put baik di dalam maupun diluar kelas, baik secara langsung atau secara tidak langsung.
5. Materi Pembelajaran (Materi Pokok)
6. Kegiatan Pembelajaran yang sesuai dengan pendekatan ilmiah.
7. Penilaian otentik dimana penilaian ketiga ranah sikap, pengetahuan dan ketrampilan harus seimbang.
8. Sumber Belajar bisa merupakan buku pelajaran, ceramah guru, media elektronik, dan lain-lain
Mekanisme Pengembangan Silabus
Mekanisme Pengembangan Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian Agama RI.
Silabus untuk madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan untuk Madrasah Aliyah.
2. Kementerian Agama Wilayah / Kabupaten
- Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
- Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh Kementrian Agama Wilayah.
- Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kementerian Agama kabupaten/kota.
3. Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Demikian sekilas tentang Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013.
Semoga bermanfaat