Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MA Reguler dan Keagamaan Edisi Revisi 2016


Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Silabus Kurma 2013 untuk MIMTs dan MA.  Berikut ini kami postingkan tentang Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MA Reguler dan Keagamaan Edisi Revisi 2016 lengkap mulai dari Kelas 10 sampai dengan kelas 12 Madrasah Aliyah. Semua file yang ada dalam Silabus ini dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda dalam penggunaan maupun untuk keperluan pengeditan sesuai dengan kebutuhan.



Adapun isi file silabus yang ada  adalah sebagai berikut :

Kelas 10

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus Ushul Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 11

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 12 Reguler

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 12 Keagamaan

Silabus Hadis dan Ilmu Hadis
Silabus Akhlak
Silabus Fikih Ushul Fikih
Silabus SKI

Silabus Bahasa Arab
Silabus Tafsir Keagamaan
Silabus Ilmu Kalam


Bagi Anda yang membutuhkan file ini, silahkan diunduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini secara gratis.

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MA Edisi Revisi 2016

Catatan :
Setelah Anda download, silahkan copy pastekan password berikut ini saat mengekstrak file.
Adapun passwordnya adalah : alfata

Terkait dengan Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 ini, ada baiknya Anda simak juga yang ini :

Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013.
Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013


Demikian Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MA Edisi Revisi 2016.


Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang membutuhkan


Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Edisi Revisi 2016



Memenuhi permintaan dari sahabat setia dari seluruh pelosok nusantara, berikut ini kami postingkan tentang Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Edisi Revisi 2016 lengkap mulai dari Kelas 1 sampai dengan kelas 6 Madrasah Ibtidaiyyah. Semua file yang ada dalam Silabus ini dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda dalam penggunaan maupun untuk keperluan pengeditan sesuai dengan kebutuhan.



Adapun isi file silabus yang ada  adalah sebagai berikut :


Kelas 1

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus Bahasa Arab


Kelas 2

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus Bahasa Arab

Kelas 3

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 4

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 5

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 6

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Bagi Anda yang membutuhkan file ini, silahkan diunduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini secara gratis.

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Edisi Revisi 2016

Catatan :
Setelah Anda download, silahkan copy pastekan password berikut ini saat mengekstrak file.
Adapun passwordnya adalah : alfata

Terkait dengan Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 ini, ada baiknya Anda simak juga yang ini :

Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013.
Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013


Demikian Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Edisi Revisi 2016.

Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang membutuhkan

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Edisi Revisi 2016


Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Silabus Kurma 2013 untuk MI, MTs dan MA.  Berikut ini kami postingkan tentang Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Edisi Revisi 2016 lengkap mulai dari Kelas 7 sampai dengan kelas 9 Madrasah Tsanawiyah. Semua file yang ada dalam Silabus ini dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda dalam penggunaan maupun untuk keperluan pengeditan sesuai dengan kebutuhan.



Adapun isi file silabus yang ada  adalah sebagai berikut :

Kelas 7

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 8

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab

Kelas 9

Silabus Al Qur'an Hadis
Silabus Akidah Akhlak
Silabus Fikih
Silabus SKI
Silabus Bahasa Arab


Bagi Anda yang membutuhkan file ini, silahkan diunduh pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini secara gratis.

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Edisi Revisi 2016

Catatan :
Setelah Anda download, silahkan copy pastekan password berikut ini saat mengekstrak file.
Adapun passwordnya adalah : alfata

Terkait dengan Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 ini, ada baiknya Anda simak juga yang ini :

Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013.
Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013


Demikian Download Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Edisi Revisi 2016.


Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang membutuhkan




Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Menuju Standar Nasional Pendidikan yang Berkualitas


Sahabat Alfata,

Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita tercinta ini memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing wilayah mempunyai latar-belakang yang berbeda-beda; baik dari segi sosial-budaya, ekomonmi, demografi, adat-istiadat serta kemudahan dalam mengakses kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi. Beberapa faktor yang telah disebutkan tadi tentunya akan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan bagi sebuah lembaga pendidikan di suatu daerah atau wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan dalam merumuskan dan atau menentukan visi dan misi serta tujuan pendidikan yang akan dicapai serta program-program yang akan dilaksanakan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini pada akhirnya akan menentukan kualitas lulusan yang berbeda antar suatu daerah tertentu dengan daerah lainnya yang memiliki kemudahan serta sarana dan prasarana yang lebih memadai dalam mengakses teknologi informasi yang berkembang dengan sangat cepat akhir-akhir ini.

Sehubungan dengan hal ini, agar program pendidikan yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga yang ada di berbagai wilayah negara kita ini memiliki kualitas lulusan (out-put) yang tidak jauh berbeda, maka diperlukan adanya sebuah sistem yang bisa menjamin mutu pendidikan sehingga sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan agar siswa yang telah lulus dari sekolah di pedalaman sekalipun akan memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sekolah yang ada di perkotaan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

Secara garis besar, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Adapun yang dimaksud dengan Kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Tujuan akhir dari program penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Sedangkan tujuan antara yang hendak dicapai melalui sistem penjaminan mutu pendidikan ini adalah terbangunnya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi :
  1. Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
  2. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
  3. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
  4. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
  5. Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan  yang dikembangkan adalah:
  1. pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun;
  2. pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan
  3. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
  1. keberlanjutan;
  2. terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
  3. menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
  4. memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yangeminimal mungkin;
  5. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) harus ada karena :
  • Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
  • Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
  • Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
  • Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.

Komponen dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

SPMP terdiri 4 komponen, yakni : penggunaan standar pendidikan, pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu berkelanjutan.


Info selanjutnya tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ini bisa diunduh melalui tautan di bawah ini :


Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dasar bagi sekolah/madrasah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu

Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat


Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Aturan Pelaksanaannya



Info selanjutnya tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru, silahkan download melalui tautan di bawah ini :






Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Menuju Standar Nasional Pendidikan yang Berkualitas. Semoga bermanfaat.


Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013



Secara umum, silabus adalah merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Terkait dengan Silabus PAI dan Bahasa Arab, berikut ini merupakan langkah-langkah penting yang harus diketahui oleh guru madrasah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Agama 2013

1. Menganalisis SKL, KI, dan KD

  • urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
  • keterkaitan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  • keterkaitan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar lintas mata pelajaran.

2. Merumuskan Indikator

indikator diturunkan dari kompetensi dasar yang dijabarkan dengan kata operasional yang dapat diukur. Indikator yang diturunkan adalah indikator yang berasal dari KD dari KI-3 dan KD dari KI-4, indikator-indikator tersebut diturunkan untuk menentukan materi pembelajaran. Adapun untuk penilaian pengetahuan dan keterampilan dapat dilihat dari indikator KD dari KI-3 dan KD dari KI-4, sedangkan penilaian sikap dari KD KI-1 dan KD KI-2 dapat dilihat pada Kegiatan Pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Indikator ini adalah indikator esensial yang masih dapat dikembangkan.

3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
  • potensi peserta didik;
  • relevansi dengan karakteristik daerah,
  • tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
  • kebermanfaatan bagi peserta didik;
  • struktur keilmuan;
  • aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  • relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
  • alokasi waktu.




4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
  • Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penanda yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi pembelajaran.

5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun teknis dan alat penilaian.

6. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Demikian Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013 yang perlu untuk diketahui oleh guru madrasah.

Semoga bermanfaat


Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013



Secara umum, silabus adalah merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Terkait dengan Silabus PAI dan Bahasa Arab, berikut ini merupakan langkah-langkah penting yang harus diketahui oleh guru madrasah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Agama 2013

1. Menganalisis SKL, KI, dan KD

  • urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
  • keterkaitan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  • keterkaitan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar lintas mata pelajaran.

2. Merumuskan Indikator

indikator diturunkan dari kompetensi dasar yang dijabarkan dengan kata operasional yang dapat diukur. Indikator yang diturunkan adalah indikator yang berasal dari KD dari KI-3 dan KD dari KI-4, indikator-indikator tersebut diturunkan untuk menentukan materi pembelajaran. Adapun untuk penilaian pengetahuan dan keterampilan dapat dilihat dari indikator KD dari KI-3 dan KD dari KI-4, sedangkan penilaian sikap dari KD KI-1 dan KD KI-2 dapat dilihat pada Kegiatan Pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Indikator ini adalah indikator esensial yang masih dapat dikembangkan.

3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
  • potensi peserta didik;
  • relevansi dengan karakteristik daerah,
  • tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
  • kebermanfaatan bagi peserta didik;
  • struktur keilmuan;
  • aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  • relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
  • alokasi waktu.




4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
  • Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penanda yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi pembelajaran.

5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun teknis dan alat penilaian.

6. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Demikian Langkah-langkah dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013 yang perlu untuk diketahui oleh guru madrasah.

Semoga bermanfaat


Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus Kurikulum Madrasah 2013


Sahabat Alfata


Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus pembelajaran dikembangkan setelah melakukan analisis KI-KD untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) masing-masing tingkat satuan pendidikan. 

Pengembangan silabus standar telah dilakukan oleh pemerintah, melalui tim kemendikbud dan tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru Madarasah berkewajiban menganalisis dan mengembangkan silabus, secara lengkap, sistematis dan operasional agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 



Penyusunan dan pengembangan silabus dilakukan pada setiap awal tahun pelajaran, sehingga silabus dapat dijadikan acuan dalam menyusun perangkat perencaraan pembelajaran. Penyusunan dan pengembangan silabus dapat dilakukan secara mandiri atau berkelompok dengan tetap mengacu kepada pedoman penyusunan silabus.  Penyusunan dan pengembangan silabus yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau bersama-sama  melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP)  di dalam suatu madrasah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala Madrasah.

Penyusunan dan pengembangan silabus yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui KKG-MGMP  antar  madrasah atau antar  wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Kementerian Agama kabupaten/kota.


Dalam mengembangkan silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  2. SK Dirjen Pendis No 2676 tahun 2013 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 
  4. Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  5. Sistematis: Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 
  6. Konsisten: Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sistem penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  7. Memadai: Cakupan indikator, materi pokok/materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 
  8. Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  9. Fleksibel:  Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di Madrasah dan tuntutan masyarakat. 
  10. Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
  11. Kontinyuitas: Pengembangan silabus berkelanjutan disesuaikan kebutuhan dan perkembangan.

Komponen Dalam Silabus

Komponen silabus  terdiri dari: 

1. Identitas

Satuan Pendidikan :  
Mata Pelajaran/Tema       :  
Kelas/Semester                 :  

2. Kompetensi Inti (KI)

3. Kompetensi Dasar 

4. Indikator: 

  1.  _____________ (KD pada KI-1)  
  2.  _____________ (KD pada KI-2)  
  3.  _____________ (KD pada KI-3) Indikator: __________________ 
  4.  _____________ (KD pada KI-4) Indikator: __________________ 
Catatan:  
KD dari KI-1 dan KI-2 tidak harus diturunkan dalam indikator karena keduanya berada dalam real kehidupan yang terkadang sulit ditemukan indikatornya, namun dapat dinilai secara otentik melalui aktifitas peserta didik mulai dari input hingga out put baik di dalam maupun diluar kelas, baik secara langsung atau secara tidak langsung. 

5. Materi Pembelajaran (Materi Pokok)  

6. Kegiatan Pembelajaran yang sesuai dengan pendekatan ilmiah. 

7. Penilaian otentik dimana penilaian ketiga ranah sikap, pengetahuan dan  ketrampilan harus seimbang.

8. Sumber Belajar bisa merupakan buku pelajaran, ceramah guru, media elektronik, dan lain-lain


Mekanisme Pengembangan Silabus

Mekanisme Pengembangan Silabus dikembangkan oleh:

1. Kementerian Agama RI.

Silabus untuk madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan untuk Madrasah Aliyah.

2. Kementerian Agama Wilayah / Kabupaten

  • Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
  • Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh Kementrian Agama Wilayah.
  • Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kementerian Agama kabupaten/kota.

3. Satuan Pendidikan

Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.


Semoga bermanfaat