Sahabat Alfata,
Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita tercinta ini memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing wilayah mempunyai latar-belakang yang berbeda-beda; baik dari segi sosial-budaya, ekomonmi, demografi, adat-istiadat serta kemudahan dalam mengakses kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi. Beberapa faktor yang telah disebutkan tadi tentunya akan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan bagi sebuah lembaga pendidikan di suatu daerah atau wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan dalam merumuskan dan atau menentukan visi dan misi serta tujuan pendidikan yang akan dicapai serta program-program yang akan dilaksanakan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini pada akhirnya akan menentukan kualitas lulusan yang berbeda antar suatu daerah tertentu dengan daerah lainnya yang memiliki kemudahan serta sarana dan prasarana yang lebih memadai dalam mengakses teknologi informasi yang berkembang dengan sangat cepat akhir-akhir ini.
Sehubungan dengan hal ini, agar program pendidikan yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga yang ada di berbagai wilayah negara kita ini memiliki kualitas lulusan (out-put) yang tidak jauh berbeda, maka diperlukan adanya sebuah sistem yang bisa menjamin mutu pendidikan sehingga sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan agar siswa yang telah lulus dari sekolah di pedalaman sekalipun akan memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sekolah yang ada di perkotaan.
Sehubungan dengan hal ini, agar program pendidikan yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga yang ada di berbagai wilayah negara kita ini memiliki kualitas lulusan (out-put) yang tidak jauh berbeda, maka diperlukan adanya sebuah sistem yang bisa menjamin mutu pendidikan sehingga sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan agar siswa yang telah lulus dari sekolah di pedalaman sekalipun akan memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sekolah yang ada di perkotaan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Secara garis besar, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Adapun yang dimaksud dengan Kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Tujuan akhir dari program penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Sedangkan tujuan antara yang hendak dicapai melalui sistem penjaminan mutu pendidikan ini adalah terbangunnya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi :
- Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
- Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
- Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
- Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
- Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan yang dikembangkan adalah:
- pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun;
- pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan
- pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
- keberlanjutan;
- terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
- menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
- memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yangeminimal mungkin;
- SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) harus ada karena :
- Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
- Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
- Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
- Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.
SPMP terdiri 4 komponen, yakni : penggunaan standar pendidikan, pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu berkelanjutan.
Info selanjutnya tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ini bisa diunduh melalui tautan di bawah ini :
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dasar bagi sekolah/madrasah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu
Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
Info selanjutnya tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru, silahkan download melalui tautan di bawah ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dalam Upaya Menuju Standar Nasional Pendidikan yang Berkualitas. Semoga bermanfaat.