Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah





Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang Jumlah Jam Mengajar bagi Guru BK, Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang telah Bersertifikat Pendidik telah menyebutkan bahwa

Beban Kerja untuk seorang Guru BK adalah  mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan

Bagi Anda yang masih kebingungan untuk mengisikan data terkait dengan Tugas atau Jabatan Tambahan di SIMPATIKA, silahkan simak Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika

Sedangkan terkait dengan masalah Pengakuan Jam Mengajar bagi Guru BK/TIK silahkan simak Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan)



Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut.

Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya.

Berikut panduan singkat Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. simpatika sekolah
  3. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK. edit jjm
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini. tambah
  5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah siswa yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai. input data
  6. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya. data jjm guru bk-tika
Baca juga Panduan Terbaru lainnya terkait Simpatika DI SINI

Demikian tutorial simpatika terbaru tentang Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

Semoga bermanfaat !!!



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
05 Oktober, 2016 20:25 delete

KALAU SAYA MALAH SUDAH AJUKAN S12 KE KEMENAG, DAN SETELAH ITU DI CEK, GURU BK/TIK TETAP TIDAK MUNCUL NAMANYA, MOHON PENCERAHANNYA

Reply
avatar
13 Oktober, 2017 03:14 delete

bagaimana cara menambahkan mapel kelas X yang baru menggunakan K-13. sedangkan kelas XI dan XII menggunakan KTSP

Reply
avatar