Terkait dengan ketentuan yang mengatur tentang Jumlah Jam Mengajar bagi Guru BK, Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru Madrasah yang telah Bersertifikat Pendidik telah menyebutkan bahwa
Beban Kerja untuk seorang Guru BK adalah mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
Bagi Anda yang masih kebingungan untuk mengisikan data terkait dengan Tugas atau Jabatan Tambahan di SIMPATIKA, silahkan simak Panduan dalam Mengisi Jabatan Tambahan di Simpatika
Sedangkan terkait dengan masalah Pengakuan Jam Mengajar bagi Guru BK/TIK silahkan simak Panduan untuk Mengisi Jam Tambahan bagi Guru Madrasah (Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan)
Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut.
Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya.
- Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.
- Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK.
- Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini.
- Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah siswa yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai.
- Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya.
Baca juga Panduan Terbaru lainnya terkait Simpatika DI SINI
Demikian tutorial simpatika terbaru tentang Panduan Edit JJM bagi Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
Semoga bermanfaat !!!
2 komentar
komentarKALAU SAYA MALAH SUDAH AJUKAN S12 KE KEMENAG, DAN SETELAH ITU DI CEK, GURU BK/TIK TETAP TIDAK MUNCUL NAMANYA, MOHON PENCERAHANNYA
Replybagaimana cara menambahkan mapel kelas X yang baru menggunakan K-13. sedangkan kelas XI dan XII menggunakan KTSP
Reply