Sebagaimana telah kami informasikan pada postingan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Namun sebelum Kepala Madrasah menyetujui ajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari guru madrasah yang ada di satminkalnya, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
- Ajuan SKMT tersebut sudah disetujui oleh Kepala Madrasah
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri :
- Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.
- Anda Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK. Pilih PTK yang diinginkan.
- Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
Demikian tutorial yang bisa kami bagikan saat ini tentang Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri.
Semoga bermanfaat.