Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu prasyarat kelayakan bagi seorang guru madrasah yang telah sertifikasi untuk memperoleh tunjangan adalah kepemilikan NRG yang valid dan permanen serta akan terdeteksi oleh sistem di Simpatika pada saat pengajuan SKMT/SKBK. Mengingat akan pentingnya verval NRG tersebut, maka bagi mereka yang saat ini NRG-nya sudah dinyatakan valid dan permanen oleh sistem yang ada dalam database Simpatika tentu sudah merasa lega. Namun tidak demikian halnya dengan guru yang mengalami penolakan (dengan berbagai alasan penolakan) pada saat pengajuan verval NRG semester kemarin, sehingga saat ini harus mengajukan verval ulang lagi. Mereka tentu akan merasa galau .........
Dan kegalauan itu pun semakin menjadi-jadi manakala pada saat akan mengajukan verval ulang NRG masih menemui berbagai kendala; padahal data-data yang dientri sudah sesuai dengan dokumen dan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, eh.... ujung-ujungnya muncul peringatan yang bikin kepala terasa semakin pusing.
Salah satu kasus yang sering ditemui adalah adanya notifikasi sebagaimana gambar di bawah ini
Bagi rekan-rekan "cikgu" yang mengalami masalah sebagaimana tersebut pada gambar di atas, ngga usah panik ataupun risau. Bingung sih boleh, tapi sebentar saja dan jangan sampai kebingungan. Istirahat dulu sambil minum kopi yang ada di sebelah komputer. Kemudian tarik nafas dalam-dalam dan setelah itu tatap mata saya atau sebut namaku tiga kali, maka aku akan segera datang untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada .....
(hehe.... becanda cikgu !!! Sekali sekali becanda boleh dong .....)
Tenang cikgu .... Kalau menemui masalah seperti ini, langkah yang perlu Anda lakukan adalah segera hubungi Admin Kabupaten/Kota. Sampaikan padanya bahwa nomor peserta Anda bermasalah dan minta untuk diterbitkan Nomor Peserta Baru agar Anda bisa meneruskan proses pengajuan verval ulang NRG.
Adapun prosedur ataupun mekanisme Pengajuan Penerbitan Nomor Peserta Baru ke Admin Kemenag Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
- Datang ke Kemenag Kabupaten setempat dan temui Admin Simpatika, atau
- Hubungi via telepon, WA, FB ataupun medsos lainnya
- sampaikan salam saya kepada beliau dan jangan lupa sampaikan permasalahan yang dihadapi
- pada saat mengajukan penerbitan nomer peserta baru, lengkapi data pengajuan dengan foto ataupun prin-out gambar sebagaimana di atas untuk lebih meyakinkan admin
- Lengkapi pula ajuan tersebut dengan isian data diri (disarankan dalam format excel) yang memuat kolom Nomor, Nama Lengkap, NUPTK, Satuan Kerja, Nomor Peserta Sertifikasi, Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Register Guru (NRG) serta Nomor Telepon yang bisa dihubungi.
- Akan lebih baik lagi kalau Anda sertakan pula fotocopy dari Sertifikat Pendidik yang Anda miliki.
- Tunggu sampai ajuan Anda diproses oleh Admin Kabupaten
- Kalau proses sudah selesai, maka Anda akan diberi dokumen S32 yang berisi penerbitan Nomor Peserta Baru atas nama yang Anda ajukan sebagaimana contoh yang ada pada gambar paling bawah.
- Janganlah lupa ucapkan terima kasih pada Adminnya
- Gunakan Nomer Peserta Baru yang diterbitkan oleh Admin tersebut (yang tertera di dokumen S32) untuk melanjutkan verval NRG.
Penerbitan Nomor Peserta Baru dilakukan setelah Nomor Peserta yang dimasukkan oleh PTK saat melakukan Verval terdeteksi tidak sesuai. Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten atas ajuan PTK yang dinaunginya.
Berikut ini adalah gambaran singkat Penerbitan Nomor Peserta Baru Verval NRG yang dilakukan oleh Admin Kemenag Kota / Kabupaten berdasarkan data yang telah Anda ajukan :
- Login sebagai Admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan SIMPATIKA.
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG. Klik tombol Nomor Peserta Baru pada kolom Ajuan Nomor Peserta untuk mulai melakukan penerbitan nomor peserta baru.
- Pada kotak dialog baru yang muncul, masukan PegID/NUPTK PTK yang bersangkutan, selanjutnya klik tombol Cek Data PTK untuk melakukan pengecekan.
- Jika data ditemukan, selanjutnya entri data sertifikasi PTK tersebut, pastikan kode mapel dan tahun sertifikasi telah sesuai. Klik Lanjut jika telah sesuai.
- Cek ulang data yang telah diisikan, jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Aplikasi berhasil melakukan Penerbitan Nomor Peserta Baru. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Penerbitan Nomor Peserta Baru (S32). Selanjutnya serahkan Surat Penerbitan Nomor Peserta tersebut untuk melakukan Verval NRG.
Kurang lebihnya mohon maaf dan selamat mengajukan verval ulang NRG.