Berdasarkan informasi dari Admin Pusat Simpatika disebutkan bahwa salah satu Fitur terbaru yang dirilis pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin adalah fitur Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Dengan demikian, mulai Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta, SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Sedangkan untuk guru madrasah yang mengajar di Satminkal Madrasah Negeri, Panduan lengkapnya akan kami sajikan dalam tutorial sebagaimana terurai di bawah ini.
Namun sebelum Anda mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ini, terlebih dahulu pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi, yakni :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Setiap guru sudah melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.
Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
- Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
- Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
- Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali.
- Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
- Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
- Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
Setelah Ajuan SKMT PTK Disahkan oleh Kepala Madrasah, langkah selanjutnya adalah Guru/PTK segera mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK), berikut panduannya :
- Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan status ajuan Anda.
- Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
- Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
- Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
- Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
- Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK)Anda.
- Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kepala Madrasah tempat Anda bertugas untuk dilakukan persetujuan oleh Kepala Madrasah Anda .
- Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh Kepala Madrasah Anda.
Baca juga :
Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri
Demikian tutorial yang bisa kami bagikan saat ini tentang Panduan Lengkap Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Satminkal Negeri.
Panduan Pengesahan SKMT dan Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri
Demikian tutorial yang bisa kami bagikan saat ini tentang Panduan Lengkap Pengajuan SKMT-SKBK Guru Madrasah dari Madrasah Satminkal Negeri.
Semoga bermanfaat.