Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,
Setelah sekian lama tidak pernah melakukan update informasi oleh karena kesibukan offline yang cukup padat, maka pada kesempatan ini admin akan menyajikan sebuah informasi yang pastinya sudah sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan guru madrasah yang sampai saat ini belum terjaring program Sertifikasi Guru.
Informasi yang akan kami bagikan ini terkait dengan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2016. Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Informasi ini kami peroleh dari seorang Sahabat Alfata yang telah berbaik hati mau berbagi informasi dengan admin, yang mana informasi ini beliau dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya; yakni dari Pendma setempat. Meskipun sampai saat ini kami belum menemukan link resminya, namun tidak ada salahnya informasi ini kami bagikan kepada Sahabat Alfata yang barangkali bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Lagian informasi ini sama sekali tidak mengandung unsur SARA, fitnah atau sejenisnya (hehe.... maklum, efek dari #411 masih terasa), sehingga admin tidak perlu berfikir panjang untuk segera membagikannya kepada Anda.
Oke, langsung saja ke informasi inti. Bahwa melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, maka nama-nama yang tercantum dalam Lampiran SK Dirjen tsb. berhak untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini.
Sebelumnya perlu juga diketahui bahwa setelah kami teliti secara seksama, pelaksanan Program Sertifikasi tahun 2016 bagi Guru Madrasah ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang sangat terasa adalah bagi mereka yang terjaring calon peserta Sertifikasi Guru sebagai Guru Kelas MI ataupun Guru Kelas RA yang dulunya dilaksanakan di LPTK Perguruan Tinggi Agama Islam ( seperti IAIN ataupun UIN), pada tahun 2016 ini pelaksanaannya disatukan dengan Guru Mapel Umum lainnya di LPTK Perguruan Tinggi Umum.
Adapaun pola pelaksanaan program sertifikasinya adalah sama dengan tahun sebelumnya; yakni tetap menggunakan Pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait dengan hal ini, admin telah menyiapkan filenya yang bisa diunduh secara gratis di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang SK Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah untuk Mapel Umum Tahun 2016.
Semoga bermanfaat.
alfalahtalun