Sahabat Alfata,
Pada hari ini, Selasa tanggal 04 April 2017, Admin Simpatika Pusat telah merilis sebuah pemberitahuan bahwa beberapa Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi baru sesuai Juknis TPG 2017 tersebut.
Sesuai dengan pemberitahuan yang bisa kita baca bersama melalui laman simpatika.kemenag.go.id disebutkan bahwa proses pemutakhiran SIMPATIKA dijadwalkan pada Hari Selasa tanggal 4 April 2017 mulai pk. 18.00 WIB hingga Hari Minggu tanggal 9 April 2017.
Selama proses pemutakhiran berlangsung proses transaksi S25, SKMT dan SKBK akan ditutup sementara waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka berikut ini kami bagikan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sebagaimana yang dimaksudkan dalam pemberitahuan di atas.
Apa sajakah regulasi serta aturan terbaru yang diberlakukan terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 ini, dan perubahan apakah yang nantinya akan diterapkan dan atau disesuaikan dalam layanan simpatika ??
Untuk mengetahui hal ini, maka sebaiknya Anda download dulu juknis terkait yang sudah kami sediakan pada link yang ada di bawah dan setelah itu marilah kita pelajari bersama.
Demikian informasi terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang bisa kami bagikan kali ini. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.