Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada PTK baru yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.
Registrasi PTK Baru ini dilakukan oleh Admin/Operator madrasah/sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator madarasah/sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup Admin Madrasah/Sekolah untuk melihat panduannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- PTK belum pernah memiliki PegID
- PTK telah melengkapi Formulir A05, unduh formulir disini.
Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut :
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
- Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin
- Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.
- Pilih menu SIMPATIKA SEKOLAH.
- Pada dasbor SIMPATIKA SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
- Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
- Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
- Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah