Mekanisme Terbaru Pendataan Peserta Ujian Nasional untuk Madrasah 2015/2016





Bismillahirrahmanirrahiim,



Sahabat Al Falah,






Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tanggal 14 Desember 2015, mekanisme pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) untuk Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :

  1. Madrasah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online
  2. Madrasah (dalam hal ini operator madrasah) melakukan proses verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah diupload) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun
  3. Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN dan Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP dan mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 dan seterusnya sampai data dinyatakan benar-benar valid.
  5. Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengunduh kembali serta mencetaknya untuk didistribusikan ke setiap Madrasah untuk diverifikasi.
  6. Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diunggah ke server UN
  7. Panitia Pendataan UN tingkat Propinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk didistribusikan ke setiap Madrasah melalui Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota

Adapun Jadwal Pelaksanaan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun  Pelajaran 2015/2016 secara lengkap tersaji pada tabel di bawah ini :




Demikian informasi yang bisa kami share tentang Mekanisme Terbaru Pendataan Peserta Ujian Nasional untuk Madrasah 2015/2016.

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.






Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso












Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI













Share this

Related Posts

Previous
Next Post »