Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA merupakan urat nadi dan jantung dalam pelaksanaan pendidikan di RA maupun Madrasah (MI, MTs maupun MA).
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015, maka mekanisme Pemberian BOP maupun BOS mengalami beberapa perubahan yang cukup mendasar, termasuk juga dalam hal administrasi dan pelaporan. Terkait dengan hal tersebut, maka berikut ini kami mencoba berbagi tentang Juknis dan Sistematika BOP RA dan BOS Madrasah Terlengkap Pasca Terbitnya PMK 168/2015. Silahkan simak dan download tautan di bawah ini :
Download PMK Terkait Akun 52
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA
Petunjuk Teknis
Surat Edaran Kanwil Terkait BOP RAPetunjuk Teknis BOP RA (Edisi Revisi 2015)
Petunjuk Teknis BOS MI & MTs (Edisi Revisi 2015)
Petunjuk Teknis BOS MA (Edisi Revisi 2015)
Template Form yang harus dibuat
Surat Permohonan Pencairan BOSSurat Perjanjian Kerja Sama
Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Sistematika Laporan Kegiatan
Template Buku Kas Umum, dll
Template SPJ Keuangan
Materi dan Contoh File Pendukung
Kebijakan Pengelolaan Data Kanwil Kemenag.ppt (data EMIS terkait dengan pemberian bantuan)
Materi Bimtek BOS ppt
(diolah dari berbagai sumber)
Demikian postingan tentang Juknis dan Sistematika BOP RA dan BOS Madrasah Terlengkap Pasca Terbitnya PMK 168/2015, semoga dapat membantu mempermudah tugas serta bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.
Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI
1 komentar:
komentarSeharusnya peraturan tidak selalu bersamaan/berbenturan dg peraturan sebelumnya
Reply