Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016


Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN 2016




Sahabat Alfata,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan UAMBN  Tahun Pelajaran 2015/2016 tinggal beberapa hari lagi. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan dalam rangka untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan secara nasional.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telas lulus dalam mengikuti UAMBN berhak untuk menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Pelaksanaan dan penyelenggaraan UAMBN ini tentunya tidak bisa terlepas dari dukungan ketersediaan anggaran untuk sosialisasi, perjalanan dinas, honorarium, belanja ATK maupun operasional lainnya. Terkait dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 816 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016. 





Bagi Anda yang membutuhkan file tentang Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016,  silahkan download DISINI.


Semoga bermanfaat dan salam jabat erat !!!!

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Juknis BOP untuk RA


Juknis BOP untuk RA Tahun 2016


Sahabat Alfata


Raudlatul Athfal (RA) adalah merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga dengan jumlah siswanya yang semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.874, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.180.243 terdiri dari 600.268 (50.9%) berjenis kelamin laki-laki dan 579.975 (49.1%) merupakan siswa perempuan dengan rombongan belajar ada 60.852 dengan jumlah siswa sebanyak 1.180.243 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1: 19.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini serta dalam rangka pelaksanaan misi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019maka Kementerian Agama RI (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah) mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa dari masing-masing RA dan satuan biaya bantuan operasional sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. 

Untuk diketahui bahwa sasaran dari program BOP RA adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 

Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam upaya untuk bisa memenuhi biaya operasional Pendidikan. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Sehubungan dengan pemberian bantuan ini, maka agar dalam tahap pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dapat sesuai dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam  mengeluarkan Keputusan Nomor 453 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RAPetunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP tersebut dengan sebaik-baiknya.

Adapun Juknis BOP RA terbaru 2016 dapat Anda unduh DISINI.
Sedangkan Juknis BOS 2016 untuk Madrasah (MI, MTs dan MA) silahkan Anda unduh DISINI


Demikian informasi terbaru yang bisa kami bagikan tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA Tahun 2016. Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat.


Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2016


Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2016


Bismillahirrahmanirrahiim,






Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2016

Adapun beberapa point penting dari juknis diantaranya adalah:


  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.


  • Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
  • Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
       a. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
       b. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
       c. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Melalui program BOS ini, warga madrasah diharapkan untuk dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah.
  3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta).

Mekanisme Alokasi Dana BOS



Untuk Madrasah Swasta

Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;

Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.



Untuk Madrasah Negeri

Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
  4. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
  5. Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
  6. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.


Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.




Untuk memperoleh informasi lebih jelas tentang juknis BOS Madrasah Tahun 2016, silakan unduh disini


Demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2016.

Semoga bermanfaat dan salam jabat erat

Petunjuk dan Pedoman Penyusunan BOSDA 2015 SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA


Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) merupakan program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah  kepada satuan pendidikan formal jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah   yang digunakan untuk melengkapi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun dana operasional dari pemerintah kabupaten/kota.


Berikut ini kami bagikan materi pendampingan BOSDA beserta Juknis dan Juklak serta beberapa file contoh penggunaannya yang bisa diunduh pada tautan di bawah ini :




Demikian postingan tentang Petunjuk dan Pedoman BOSDA 2015 SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, semoga dapat membantu mempermudah tugas serta bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.



Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI



Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso











sumber : disdikporadiy

Juknis dan Sistematika BOP RA dan BOS Madrasah Terlengkap Pasca Terbitnya PMK 168/2015




Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA merupakan urat nadi dan jantung dalam pelaksanaan pendidikan di RA maupun Madrasah (MI, MTs maupun MA).

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015, maka mekanisme Pemberian BOP maupun BOS mengalami beberapa perubahan yang cukup mendasar, termasuk juga dalam hal administrasi dan pelaporan. Terkait dengan hal tersebut, maka berikut ini kami mencoba berbagi tentang Juknis dan Sistematika BOP RA dan BOS Madrasah Terlengkap Pasca Terbitnya PMK 168/2015. Silahkan simak dan download tautan di bawah ini :

Download PMK Terkait Akun 52

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015
Tentang Mekanisme Pelaksanaan  Anggaran Bantuan Pemerintah pada
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA

Petunjuk Teknis

Surat Edaran Kanwil Terkait BOP RA
Petunjuk Teknis BOP RA (Edisi Revisi 2015)

Petunjuk Teknis BOS MI & MTs (Edisi Revisi 2015)
Petunjuk Teknis BOS MA (Edisi Revisi 2015)

Template Form yang harus dibuat

Surat Permohonan Pencairan BOS
Surat Perjanjian Kerja Sama
Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Sistematika Laporan Kegiatan

Template Buku Kas Umum, dll
Template SPJ Keuangan

Materi dan Contoh File Pendukung

Kebijakan Pengelolaan Data Kanwil Kemenag.ppt (data EMIS terkait dengan pemberian bantuan)
Materi Bimtek BOS ppt


(diolah dari berbagai sumber)


Demikian postingan tentang Juknis dan Sistematika BOP RA dan BOS Madrasah Terlengkap Pasca Terbitnya PMK 168/2015, semoga dapat membantu mempermudah tugas serta bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.



Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI

Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso










Materi Sosialisasi BOS Kementerian Agama 2015



Bismillahirrahmanirrahiim,

Sahabat Al Falah,

Sudah sejak beberapa bulan ini banyak di antara pemangku kepentingan di Madrasah yang mengeluhkan tentang Bantuan Operasional Madrasah yang tidak kunjung cair. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Agama, khususnya di lingkungan Kemenag Jateng, dalam beberapa minggu terakhir ini telah melakukan Sosialisasi BOS di beberapa Kabupaten/ Kota dalam upaya untuk melakukan percepatan pencairan BOS di Madrasah.

Adapun Materi yang disampaikan dalam Sosialisasi BOS tersebut di atas dapat didownload pada tautan di bawah ini :

Materi dalam bentuk Power Point / ppt

Materi dalam bentuk pdf


Materi dalam bentuk Microsoft Excel
instrumen BOS Madrasah (RKAM, DRPP dll)


Materi dalam bentuk Microsoft Word / doc


Demikian Materi Sosialisasi BOS di Lingkungan Kementerian Agama 2015.
Semoga dengan materi ini dapat memberikan pemahaman tentang mekanisme maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengajuan dan pencairan BOS di Madrasah


Salam dari kami