Mengenali Arti Jabatan Fungsional dan Struktural serta Jenis/Jenjang Diklat PNS





Bismillahirrahmanirrahiim,


Sahabat Al Falah,

Mungkin ada di antara sahabat yang belum begitu memahami tentang Arti Jabatan Fungsional dan Struktural serta Jenis/Jenjang Diklat PNS. Sekedar untuk menambah pengetahuan ataupun agar tidak bingung dalam pengisian dan pemutakhiran data e-PUPNS Bagi sobat yang statusnya PNS), maka berikut ini penjelasannya :


JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL

1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala sekolah, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, juga fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.)

(Sumber: unila.ac.id dan kopertis12.or.id)



Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS


Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN  teramat penting pada pengisian PUPNS. Agar Anda tidak kebingungan dalam pengisian dan pemutakhiran data pada situs e-PUPNS, maka sangatlah perlu untuk mengetahui perbedaan antara jenis diklat serta jenjangnya, apakah termasuk pada Jabatan Fungsional ataukah masuk ke dalam Jabatan Struktural. Untuk itu  kita perlu untuk meninjau kembali tentang Diklat yang dilaksanakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)


Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat ini dilaksanakan dengan tujuan :


  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.


Sasaran :

Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing

.

Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :

1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan

Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :

1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :

  • Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
  • Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
  • Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
  • Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing dan ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang.
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS ???

untuk membedakan keduanya, maka yang harus diperhatikan adalah bahwa :

Diklat formal merupakan diklat fungsional, dimana diklat ini  wajib diikuti oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, Sedangkan Diklat non Formal adalah diklat yang tidak wajib diikuti oleh para pegawai; contoh  diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst


(sumber: blog kkgjaro)



Demikian informasi tentang Mengenali Jenis Dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural. Semoga bermanfaat.dan dapat membantu kelancaran tugas Bapak/Ibu dalam pemutakhiran data pada situs e-PUPNS


Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso







Share this

Related Posts

Previous
Next Post »