Penyaluran dan Batas Waktu Pengambilan Dana Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Program S2/S3 dari Kemenag Tahun Anggaran 2015





Berdasarkan Surat  dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/2/PP.04/4179/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PTAI Program S2/S3 Tahun Anggaran 2015 berupa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), dengan ini kami sampaikan informasi kebijakan dan ketentuan terkait bantuan tersebut sebagaimana berikut :

1. Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sebagaimana ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4686 Tahun 2015 tentang Penetapan Penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) Tahun Anggaran 2015;

2. Dana bantuan biaya pendidikan disalurkan langsung melalui rekening penerima sesuai ketentuan, sejumlah Rp 15.000.000; untuk program S2 dan Rp 20.000.000 untuk program S3;

3. Pengambilan dana bantuan oleh penerima di Bank diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Membawa asli Surat Keterangan sebagai penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) tahun anggaran 2015 berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor : 4686 Tahun 2015 dari Pimpinan perguruan tinggi tempat bertugas, dapat dibuat secara individual atau kolektif (contoh surat terlampir);
  • Fotocopy KTP dan NPWP (ditunjukin aslinya);
  • Surat keterangan aktif kuliah dari tempat studi;
  • Surat keterangan Ijin Belajar;
  • Fotocopy Berita acara serah terima uang (asli dikirim ke Diktis);
  • Fotocopy Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- (asli dikirim ke Diktis);
  • Laporan Penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Pengambilan dana bantuan dilakukan di Kantor BNI terdekat dari tempat studi atau tempat tugas sebagaimana yang ditunjuk oleh pihak Bank, mulai tanggal 02 sd. 30 November 2015;

5. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sesuai ketentuan kepada Ditjen Pendidikan Islam, diterima paling lambat tanggal 28 Desember 2015 (Bagi yang belum menyerahkan).


Untuk lebih jelasnya, silahkan download file berikut : 




Demikian informasi tentang Penyaluran dan Pengambilan Dana Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Program S2/S3 dari Kemenag Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.



Salam Persahabatan




Kemenag Ndeso






Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.

Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI






Share this

Related Posts

Previous
Next Post »