Bismillahirrahmanirrahiim,
Sahabat Al Falah,
Seperti sudah kita ketahui bersama serta sama-sama kita rasakan, khususnya bagi madrasah swasta, sahabat guru-guru non PNS di lingkungan madrasah serta stakeholder yang terkait, bahwa tahun 2015 ini merupakan tahun yang berat di mana pada tahun ini banyak terjadi keterlambatan terkait dengan operasional madrasah maupun tunjangan bagi guru; baik tunjangan fungsional maupun tunjangan profesi guru. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait bantuan terhadap Kementerian Agama yang cukup mendasar, dimana pos-pos bantuan yang semula termasuk dalam kategori Bantuan Sosial untuk pemberdayaan sosial (Akun 57) dirubah menjadi pos-pos bantuan yang diklasifikasikan dalam kategori Belanja Barang Non Operasional lainnya untuk bantuan operasional serta Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda untuk pengadaan barang (akun 52). Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan tersebut tentu mempunyai dampak kepada proses pemberian bantuan, mekanisme dan pertanggung-jawaban.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Agama Republik Indonesia per tanggal 2 Nopember 2015 telah mengeluarkan PMA Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang bisa Anda download pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini :
Download PMA Nomor 67 Tahun 2015
Berikut ini kami bagikan salinan dari PMA tersebut di atas :
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 67 Tahun 2015
Tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
- Perseorangan adalah orang yang aktifitas/peran dan keberadaanya memberikan kontribusi/sumbangan terhadap program pembangunan di bidang agama.
- Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaanyang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
- Lembaga Pemerintah adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah / Peraturan Presiden/Keputusan Presiden/Peraturan Menteri/Peraturan Ketua Lembaga / Keputusan Menteri/Keputusan Ketua Lembaga untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang agama.
- Lembaga Non Pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan,pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,serta kemanusiaan yang bersifat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang agama.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Anggaran pada Kementerian Agama.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana belanja bantuan pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima atau atas nama penerima bantuan pemerintah.
- Menteri adalah Menteri Agama.
Pasal 2
Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan asas kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Pasal 3
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang sosial keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta kemanusiaan.
(3) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian penghargaan;
- beasiswa;
- tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
- bantuan operasional;
- bantuan sarana/prasarana;
- bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
- bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penerima bantuan pemerintah;
b. tata cara pengalokasian;
c. prosedur penyaluran;
d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah;
e. pertanggungjawaban; dan
f. monitoring.
BAB II PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah.
(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa diberikan kepada:
- siswa/mahasiswa Warga Negara Indonesia yang berprestasi yang belajar di dalam/luar negeri yang belajar pada madrasah/sekolah/Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; dan
- mahasiswa asing yang belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia.
(3) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru diberikan kepada:
- guru non PNS yang mengajar pada lembaga pendidikan agama/keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama; dan
- guru agama non PNS yang mengajar pada sekolah umum.
(4) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan lainnya diberikan kepada perseorangan (non PNS) yang bertugas pada lembaga keagamaan non formal.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional diberikan kepada lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama.
(6) Lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat merupakan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana dan prasarana diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga Pemerintah dan lembaga Non Pemerintah yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.
(8) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada lembaga pendidikan agama/keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat atau lembaga keagamaan non formal yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.
(9) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan kepada perorangan (non PNS), kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka menunjang sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.
BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN
Pasal 6
(1) Bantuan Pemerintah berupa penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional.(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional.
(3) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dialokasikan pada kelompok akun belanja gaji dan tunjangan pegawai non Pegawai Negeri Sipil.
(4) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat.
(6) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g dialokasikan pada kelompok akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat.
Pasal 7
(1) Pengalokasian Bantuan Pemerintah pada kelompok akun belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran/DIPA pada Satuan Kerja Kementerian Agama.(2) Pengalokasian Bantuan Pemerintah pada Satuan Kerja Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada:
- Satuan Kerja Eselon I Pusat;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan d. Perguruan TinggiKeagamaan Negeri.
Pasal 8
Pengalokasian belanja Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (6) didasarkan pada usulan/proposalyang diterima oleh satuan kerja sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsinya masing- masing.
BAB IV PROSEDUR PENYALURAN
Pasal 9
(1) Bantuan Pemerintah disalurkan berdasarkan: a. usulan/proposal; atau b. kebijakan Menteri.(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan/proposal yang diterima pada tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(3) Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintahkepada Pimpinan/Kepala Satker.(2) Usulan/proposal Bantuan Pemerintahdilengkapi dengan persyaratan administratif dan rencana penggunaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Pasal 11
(1) Usulan/proposal Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di verifikasi oleh PPK.(2) Dalam hal diperlukan, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dapat dilakukan visitasi lapangan.
(5) Penyaluran bantuan dalam bentuk pemberian penghargaan, PPK dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran penerima penghargaan.
(6) PPK menetapkan Keputusan Penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.
(7) Format Keputusan PPK tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Pasal 12
(1) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) antara lain memuat identitas penerima, alamat, jumlah/besaran, dan bentuk bantuan pemerintah.(2) Dalam hal Bantuan Pemerintah berbentuk uang, penetapan penerima bantuan pemerintah selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib mencantumkan nomor rekening penerima bantuan pemerintah pada Bank Persepsi.
(3) Dalam hal Bantuan Pemerintah berbentuk barang, penetapan penerima bantuan pemerintah selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib mencantumkan nama barang, jenis barang, harga barang, dan spesifikasi barang.
(4) Dalam hal Bantuan Pemerintah berbentuk jasa, penetapan penerima bantuan pemerintah selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib mencantumkan nama lembaga penyedia jasa dan nama/jenis jasa.
Pasal 13
(1) Penerima Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional berbentuk uang/barang, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah berbentuk uang yang telah ditetapkan oleh PPK wajib menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PPK, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).(2) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
- hak dan kewajiban penerima Bantuan Pemerintah;
- komitmen/kesanggupan untuk menggunakan bantuan sesuai rencana penggunaan bantuan yang tercantum dalam usulan/proposal; dan
- sanksi, apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak menepati PKS.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dalam petunjuk teknis.
(4) Format PKS Penerima Bantuan Pemerintah dengan PPK, SPTJM, dan SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pemberian Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa yang dilaksanakan oleh PPK dengan mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 15
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi:- Bantuan yang diamanatkan oleh Undang- Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden / Keputusan Presiden/Instruksi Presiden;
- Bantuan yang ditujukan untuk menanggulangi kebutuhan yang ditimbulkan karena adanya keadaan darurat (forcemajeur);
- Bantuan yang ditujukan untuk menanggulangi kebutuhan pelaksanaan program pemerintah yang bersifat mendesak;
- Bantuan yang merupakan pelaksanaan program bidang agama tingkat nasional/internasional;
- Bantuan yang ditujukan untuk mendukung ketertiban dan keamanan nasional; dan
- Bantuan yang diberikan atas dasar pertimbangan terlaksananya program/kegiatan yang merupakan faktor penting tercapainya tujuan pembangunan di bidang agama.
Pasal 16
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
(1) Penerima Bantuan Pemerintahwajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK.(2) Laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dalam bentuk penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru/tunjangan lainnya berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanda terima bantuan dan/atau bukti pembayaran.
(3) Laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintahdalam bentuk bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana,bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintahberupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat bukti penerimaan bantuan disertai dengan berita acara serah terima uang, rincian penggunaan, dan bukti pembayaran.
(4) Laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanda terima barang disertai informasi data barang yang meliputi nama, spesifikasi, dan jumlah.
(5) Laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikitmemuat bukti bahwa kegiatan pemberian jasa telah dilaksanakan disertai keterangan volume, waktu, dan nama lembaga pemberi jasa.
Pasal 18
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disimpan oleh penerima bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Pasal 19
Dalam hal pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah berbentuk uang kepada lembaga pemerintah/non pemerintah terdapat sisa uang, penerima bantuan wajib mengembalikan ke Kas Negara secepatnya dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
BAB VII
MONITORING
Pasal 20
PPK dapat menugaskan pejabat/pegawai/non PNSuntuk melakukan monitoring Bantuan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Terhadap anggaran bantuan sosial yang dialokasikan pada Akun 52 (belanja barang) yang telah dilaksanakan sebelum ketentuan ini berlaku ketentuan menurut peraturan perundang-undangan tentang Bantuan Sosial.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Pejabat Eselon I Pusat selaku penanggungjawab program menetapkan Petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran setiap jenis Bantuan Pemerintah.(2) Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- dasar hukum;
- tujuan;
- penggunaan bantuan;
- persyaratan penerima bantuan;
- bentuk bantuan;
- alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan;
- tata kelola pencairan dan bantuan;
- penyaluran dana bantuan pemerintah;
- pertangggung jawaban; dan
- ketentuan perpajakan.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 November 2015
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Persahabatan
Untuk lebih mempererat ukhuwwah serta saling berbagi informasi terkait dunia pendidikan, silahkan kunjungi dan gabung grup facebook kami di SINI.
Dan untuk mendapatkan informasi yang terbaru dan terupdate, silahkan like and share halaman facebook kami di SINI