Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah



Sahabat Al Falah,

Seperti telah kami informasikan sebelumnya, bahwa dalam upaya untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan permasalahan Sertifikasi Guru serta inpassing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Berkaitan dengan hal tersebut, Itjen Kemenag telah menerjunkan Team untuk Verifikasi Sertifikasi Guru dan Inpassing Guru Non PNS di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Dari proses yang telah dilaksanakan oleh team Itjen Kemenag tersebut, pada akhirnya Itjen Kemenag menyimpulkan bahwa selama ini Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal atas Validitas Sertifikasi Guru dan Tunjangan masih lemah. Dari lemahnya kontrol dan sistem tersebut ditemukan berbagai permasalahan serta beberapa solusi yang bisa direkomendasikan oleh Itjen Kemenag yang selengkapnya akan kami sajikan dalam uraian di bawah ini.

Daftar Temuan Inspektorat Jend Kemenag 2015

  • Dokumen Pengusulan TPG tidak Lengkap dan atau tidak sesuai (tidak dilakukan verifikasi berkas pengusulan); 
  • Tidak ada Pengendalian dan Penanggung jawab Verifikasi Data 
  • Penggunaan Akun tidak Sesuai BAS. 
  • Tidak ada Verifikasi dan Validasi Data Sebagai Dasar Pembuatan SKMT, SKBK, dan SK Kementrian Agama tidak Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan 
  • Masih adanya Kasus Pungutan Tunjangan Sertifikasi Guru 
  • Kegiatan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Sesuai SOP
  • Guru Belum Memiliki NRG, namun telah dimasukkan pada Daftar Tunggakan Tunjangan Profesi Guru;
  • Prosedur Pengajuan Berkas Kelengkapan Pembayaran Tunjangan Profesi tidak Melampirkan SK Dirjen Pendis;
  • Absensi Guru Penerima Tunjangan Masih Manual;
  • SK maupun Kartu NRG yang Bersangkutan Belum terdokumentasikan, terdapat SKBK dan SKMT yang belum membuat rincian tugas tambahan ekuivalensi jam mengajar; 
  • Pengawasan Melekat (waskat) yang dilakukan pimpinan tidak berjalan sebagaimana mestinya
  • Lemahnya Verifikasi Data; 
  • Terdapat Kasus Cuti, Namun Tetap Mendapat Tunjangan 
  • SK yang tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya; 
  • Atasan langsung bendahara kurang melakukan pengawasan melekat (waskat), serta tidak dibuat perencanaan tentang kebutuhan anggaran pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; 
  • Kelemahan dalam Penetapan Pedoman dan Tata Kerja terdapat guru yang telah mengikuti Diklat PLPG sertifikasi guru dan lulus untuk semester ganjil, mempunyai beban kerja akumulatif 26 jam tatap muka, akan tetapi mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikasinya;
  • Pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • Kurangnya pembinaan dan sosialisasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
  • Terdapat guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya; 
  • Kepala Madrasah belum optimal dalam melakukan supervisi kelas dan melakukan penilaian terhadap kinerja guru; 
  • Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional;


Rekomendasi Irjen

  1. Membenahi sistem sertifikasi guru dengan menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran; 
  2. Meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru; 
  3. Mengupayakan peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru; 
  4. Meningkatkan pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum; 
  5. Menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan.


Berdasarkan rekomendasi di atas, dalam upaya untuk Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag, maka solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Diperlukan Pengelolaan data PTK Kemenag yang terpadu dan berkesinambungan serta memberdayakan  Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini 
  • Pengembangan program-program kerja PTK Kemenag berbasis Sistem Transaksi “Real Time” Online dan berbasis Self Services Technology dan Paperless (Pengguna / PTK diberi hak akses layanan personal untuk pemutakhiran data secara lebih mandiri secara digital termasuk evaluasi diri sendiri / self analysis & evaluation)
  • Membangun kebijakan/regulasi berbasis data yang akurat, uptodate dan akuntabel (Data Driven Policy). 

Adapun sistem pendataan secara online maupun offline yang sudah dikembangkan di madrasah selama ini adalah melalui EMIS dan Simpatika. Di bawah ini merupakan skema integrasi serta pengembangan yang akan diupayakan melalui EMIS dan Simpatika.




Berikut ini merupakan tabel Solusi Pendataan melalui Simpatika


Modul Baru yang dikembangkan sebagai bagian dari solusi tersebut melalui pendataan Simpatika 2016, diantaranya adalah :


  • VerVal NRG
  • VerVal Inpassing
  • NPK
  • Alih Tugas Tambahan
  • SKMT & SKBK Online
  • Seleksi Sertifikasi Guru Kemenag
  • Registrasi UKG
  • eTunjangan
  • Tata Kelola Pengawas
  • ePKB (tindak lanjut hasil UKG)


Database yang masuk ke Simpatika melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang serta proses proses persetujuan dari tingkat Madrasah, Pengawas, admin Kemenag Kabupaten hingga admin Kanwil Propinsi maupun tingkat pusat, akan dijadikan dasar penentu kebijakan terkait dengan Sertifikasi Guru, Pembayaran Tunjangan, UKG serta program kebijakan lainnya. 

Di samping itu, Simpatika.juga akan terkoneksi dan diintegrasikan dengan berbagai layanan eksternal sebagaimana gambar di bawah ini
Skema Pengembangan Integrasi/Sinkronisasi Data Eksternal, dimana Simpatika dalam periode mendatang akan menyediakan standar interkoneksi data untuk keperluan integrasi/sinkronisasi data (simetrik/asimetrik) dengan beragam sistem eksternal, seperti: 
  • SIMPATIKA dengan e-PUPNS (PNS PTK)
  • SIMPATIKA dengan Adminduk (NIK PTK)
  • SIMPATIKA dengan Ditjen Pajak (NPWP PTK)
  • SIMPATIKA dengan Mitra Perbankan (Tunjangan PTK)
  • SIMPATIKA dengan Imigrasi (Paspor PTK)
  • SIMPATIKA dengan BPJS (Asuransi PTK)
  • SIMPATIKA dengan BAPENAS (Program Pembangunan PTK)
  • SIMPATIKA dengan EMIS (Statistik Pendidikan Internal Kemenag)
  • SIMPATIKA dengan DAPODIK Kemdikbud (Lintas Administrasi PTK)



Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang Daftar Temuan Itjen Kemenag 2015 dan Solusi terhadap Permasalahan Inpassing dan Sertifikasi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.







Share this

Related Posts

Previous
Next Post »